Sukandi: Jangan Tunggu Konflik Pecah, APH dan Pemda Harus Cegah Polemik Tambang Samadua

TheTapaktuanPost | Samadua – Polemik rencana aktivitas pertambangan di Kecamatan Samadua, Kabupaten Aceh Selatan, kembali memanas. Penolakan masyarakat terhadap rencana aktivitas tambang di sejumlah desa terus bergulir dan dinilai perlu segera mendapat respons dari pemerintah daerah serta aparat penegak hukum (APH).

Pada Sabtu (15/8/2026), masyarakat juga menggelar pertemuan di Desa Ladang Panton Luas, Kecamatan Samadua. Pertemuan tersebut membahas sikap warga sekaligus menyikapi penolakan terhadap aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.

Bacaan Lainnya

Tokoh masyarakat Aceh Selatan, Teuku Sukandi, meminta APH dan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan mengambil langkah preventif sebelum keresahan masyarakat berkembang menjadi gesekan terbuka.

Ia mengingatkan, pemerintah tidak seharusnya menunggu sampai terjadi konflik antara masyarakat dan perusahaan baru mengambil tindakan.

“Jangan sampai masyarakat mengambil tindakan sendiri atau yang disebut hukum rimba. Karena itu, kami meminta APH dan Pemda segera turun tangan dan melakukan langkah preventif,” kata Teuku Sukandi.

Menurut Sukandi, keresahan yang muncul di tengah masyarakat harus menjadi perhatian serius pemerintah. Aspirasi penolakan warga, kata dia, perlu ditampung dan ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum serta aturan yang berlaku.

“Kalau memang ada persoalan terkait aktivitas tambang, harus segera diselesaikan secara terbuka dan sesuai aturan. Jangan dibiarkan berlarut-larut sehingga memicu ketegangan di masyarakat,” ujarnya.

Sukandi menilai kehadiran pemerintah dan aparat di tengah persoalan tersebut penting untuk mencegah munculnya tindakan sepihak dari pihak mana pun.

Sebelumnya, ratusan warga dari tiga desa di Kecamatan Samadua juga mendatangi rumah keuchik untuk mempertanyakan kejelasan mengenai sikap dan penolakan masyarakat terhadap aktivitas pertambangan.

Rangkaian aksi dan pertemuan warga tersebut menunjukkan adanya keresahan yang membutuhkan respons cepat dari pemerintah daerah dan pihak terkait.

Sukandi berharap pertemuan masyarakat di Desa Ladang Panton Luas tidak hanya menjadi ruang penyampaian aspirasi, tetapi juga menghasilkan langkah konkret dan terukur dalam menyelesaikan polemik pertambangan di Samadua.

“Kita berharap semua pihak menahan diri. Masyarakat menyampaikan aspirasi melalui jalur yang benar, sementara pemerintah dan APH harus hadir memberikan kepastian serta mencegah terjadinya konflik,” katanya.

Ia menegaskan, penyelesaian persoalan pertambangan harus mengedepankan kepentingan masyarakat, kepastian hukum, serta keamanan dan ketertiban.

“Jangan sampai karena persoalan ini tidak segera ditangani, akhirnya masyarakat dan perusahaan berhadap-hadapan. Itu yang harus dicegah sejak sekarang,” pungkas Sukandi.

Pos terkait