GerPALA Desak DPRK Bongkar Dugaan Maladministrasi Izin Tambang Samadua

TheTapaktuanPost | Tapaktuan – Gerakan Pemuda Negeri Pala (GerPALA) mendesak DPRK Aceh Selatan tidak hanya menyerap aspirasi masyarakat terkait polemik izin usaha pertambangan (IUP) di Kecamatan Samadua, tetapi juga menggunakan fungsi pengawasan untuk menelusuri dugaan maladministrasi dalam proses penerbitan rekomendasi dan persyaratan IUP PT Bersama Sukses Mining (BSM) dan PT Mineral Mega Sentosa (MMS).

Koordinator GerPALA, Fadhli Irman, menilai kehadiran pimpinan dan anggota DPRK dalam forum penolakan tambang merupakan langkah positif. Namun, aspirasi masyarakat harus dikawal hingga menghasilkan tindakan konkret.

Bacaan Lainnya

“Yang dibutuhkan masyarakat bukan sekadar mendengar aspirasi, tetapi memastikan seluruh proses penerbitan rekomendasi sesuai aturan,” kata Irman, Senin (17/8/2026).

Ia meminta DPRK menelusuri proses perizinan dari hulu hingga hilir, termasuk rekomendasi keuchik dan camat, berita acara pemeriksaan lapangan, kesesuaian tata ruang, hingga dokumen yang menjadi dasar rekomendasi pemerintah daerah.

Menurutnya, DPRK perlu memastikan apakah rekomendasi tersebut diterbitkan berdasarkan informasi yang lengkap dan hasil verifikasi lapangan. Ia juga meminta dewan memeriksa dugaan tumpang tindih wilayah IUP PT BSM dengan kawasan perhutanan sosial serta kedekatan lokasi IUP PT MMS dengan permukiman dan kemungkinan keberadaan anak sungai.

“Jangan dijawab dengan asumsi. DPRK harus meminta dokumen, memeriksa peta, memanggil pihak terkait dan memastikan pemerintah benar-benar turun ke lapangan,” ujarnya.

GerPALA juga mendorong DPRK membentuk tim khusus atau panitia khusus jika diperlukan untuk mengusut seluruh mata rantai administrasi penerbitan rekomendasi IUP.

Irman menegaskan, meski kewenangan penerbitan IUP berada pada Pemerintah Aceh, dokumen dan rekomendasi dari pemerintah daerah tetap menjadi bagian penting dalam proses administrasi.

“Legalitas izin bukan hanya soal siapa yang menerbitkan, tetapi apakah seluruh persyaratan dan prosedur yang menjadi dasarnya benar-benar terpenuhi,” katanya.

Jika ditemukan pelanggaran prosedur, rekomendasi cacat, pemalsuan fakta atau persyaratan yang tidak terpenuhi, ia meminta pemerintah mengambil langkah sesuai ketentuan dan membuka hasil pemeriksaan kepada publik.

“Masyarakat Samadua sedang menunggu keberanian DPRK. Jangan sampai fungsi pengawasan hanya muncul ketika masyarakat ramai, kemudian menghilang,” tegasnya.

Menurut Irman, polemik tambang Samadua bukan semata persoalan investasi, tetapi menyangkut ruang hidup masyarakat, tata ruang, lingkungan dan kepastian hak warga atas wilayah yang selama ini mereka kelola.

“Dugaan maladministrasi harus ditelusuri dari awal sampai akhir. Jangan ada dokumen yang disembunyikan, prosedur yang dilompati atau kepentingan tertentu di balik meja. Hasilnya harus dibuka kepada publik secara terang benderang,” pungkasnya.

Pos terkait