TheTapaktuanPost | Tapaktuan — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Aceh Selatan menemukan sejumlah parameter kualitas air yang melampaui baku mutu dalam pengujian air limbah PT Aceh Trumon Anugerah Kita (PT ATAK) dan air Sungai Krueng Luas, Kecamatan Trumon Timur.
Hasil pengujian laboratorium tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti laporan dan keresahan masyarakat terkait dugaan pencemaran di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Krueng Luas.
Plt. Kepala DLH Aceh Selatan, Kasputra, ST., MM., mengatakan sampel diambil dari lima titik, yakni saluran air limbah terakhir dari Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), bagian hulu sungai, tengah sungai, hilir sungai, serta lokasi yang diduga mendapat pengaruh pencemaran.
Seluruh sampel kemudian dianalisis oleh Laboratorium Baristand Banda Aceh yang terakreditasi. Tujuh parameter diuji, yakni pH, BOD, COD, TSS, NH3 (amonia), sianida (CN), dan DO (oksigen terlarut).
Pada Titik 1 atau saluran air limbah IPAL terakhir, terdapat dua parameter yang melampaui baku mutu, yakni COD dan NH3.
Sementara pada Titik Hulu Sungai, terdapat dua parameter yang melampaui baku mutu. Namun, hasil pengujian menunjukkan BOD masih memenuhi kriteria kualitas air Kelas 3 dan Kelas 4, sedangkan COD memenuhi Kelas 4.
Pada Titik Tengah Sungai, tiga parameter tercatat melampaui baku mutu, yakni BOD, COD dan NH3.
Untuk titik tersebut, BOD masih memenuhi kriteria Kelas 3 dan Kelas 4, COD memenuhi Kelas 4, sedangkan NH3 memenuhi Kelas 3.
Kondisi berbeda ditemukan di Titik Hilir Sungai. Empat parameter tercatat belum memenuhi baku mutu sesuai peruntukan yang menjadi acuan, yakni BOD, COD, NH3 dan DO.
Meski demikian, berdasarkan kriteria kelas kualitas air, BOD dan COD masih memenuhi Kelas 4, sedangkan DO masih memenuhi Kelas 2, Kelas 3 dan Kelas 4.
Adapun pada Titik 5, yang merupakan lokasi dugaan adanya pengaruh pencemaran, terdapat tiga parameter yang melampaui baku mutu.
Hasil pengujian menunjukkan BOD masih memenuhi Kelas 3 dan Kelas 4, COD memenuhi Kelas 4, serta DO memenuhi Kelas 2, Kelas 3 dan Kelas 4.
DLH Panggil PT. ATAK
Kasputra mengatakan hasil uji laboratorium menjadi salah satu dasar bagi DLH untuk melakukan pengawasan dan tindak lanjut terhadap pengelolaan lingkungan di kawasan tersebut.
“DLH tidak hanya melihat hasil pengujian secara administratif, tetapi juga akan melakukan verifikasi lapangan terhadap kondisi IPAL dan proses pengelolaan air limbah,” kata Kasputra kepada wartawan di Tapaktuan, Rabu (2/9/2026).
Sebagai langkah lanjutan, DLH Aceh Selatan akan memanggil pihak PT ATAK untuk memberikan klarifikasi terkait hasil pengujian kualitas air limbah dan kondisi operasional IPAL.
Perusahaan akan diminta menjelaskan operasional IPAL, proses pengolahan air limbah, kapasitas masing-masing kolam pengolahan, sistem pemantauan kualitas air limbah, serta upaya memastikan air limbah yang dialirkan ke badan air memenuhi baku mutu yang dipersyaratkan.
DLH juga akan melakukan verifikasi langsung terhadap kondisi IPAL, mulai dari kolam penampungan awal hingga tahapan pengolahan akhir sebelum air limbah dialirkan ke badan air.
“Prinsipnya, DLH akan melakukan pemeriksaan secara objektif berdasarkan data hasil pengujian laboratorium dan hasil verifikasi lapangan. Apabila ditemukan ketidaksesuaian dalam pengelolaan lingkungan, tentu akan dilakukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Kasputra.
DLH Aceh Selatan menyatakan proses klarifikasi dan pemeriksaan lapangan diperlukan untuk memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai kondisi kualitas air di DAS Krueng Luas.
Pemerintah daerah juga mengingatkan pelaku usaha dan masyarakat untuk bersama-sama menjaga kualitas lingkungan serta memastikan keberlanjutan fungsi sungai bagi masyarakat dan ekosistem di sekitarnya.
