TheTapaktuanPost | Aceh Singkil — Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil tengah membongkar dugaan korupsi pengelolaan dana Bantuan Tidak Terduga (BTT) senilai lebih dari Rp1,77 miliar yang dialokasikan untuk penanganan tanggap darurat banjir dan longsor tahun anggaran 2025.
Kasus tersebut kini telah masuk tahap penyidikan dan ditangani tim Pidana Khusus Kejari Aceh Singkil.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Singkil, Raja Liola Gurusinga, mengatakan dana yang seharusnya diperuntukkan bagi penanganan bencana tersebut menjadi objek penyidikan setelah ditemukan indikasi penyimpangan dalam penggunaannya.
“Saat ini, penyidik Kejari Aceh Singkil sedang mengusut dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan tidak terduga untuk tanggap darurat banjir dan longsor tahun anggaran 2025 sebesar Rp1,77 miliar lebih,” kata Raja Liola, Selasa (29/9/2026), sebagaimana dikutip dari Antara.
Dalam pengembangan penyidikan, aparat menemukan dana tersebut dikelola melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Singkil.
Perkara ini bermula ketika penyidik menelusuri indikasi penyimpangan dalam program pengadaan seragam sekolah untuk berbagai jenjang pendidikan, mulai dari TK dan PAUD hingga SD/MI serta SMP/MTs.
Dari penelusuran itu, penyidik menemukan anggaran pengadaan seragam tersebut ternyata bersumber dari dana BTT yang dialokasikan untuk tanggap darurat banjir dan longsor.
Temuan mengenai sumber anggaran tersebut kemudian menjadi salah satu fokus penyidikan untuk mendalami dugaan penyalahgunaan peruntukan dana.
“Saat pengusutan, penyidik menemukan anggaran program pengadaan seragam tersebut bersumber dari dana bantuan tidak terduga untuk tanggap darurat banjir dan longsor tahun anggaran 2025 mencapai Rp1,77 miliar lebih,” ujar Raja Liola.
Kejari Geledah Dinas Pendidikan
Untuk mengumpulkan alat bukti, tim Pidana Khusus Kejari Aceh Singkil melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Singkil.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan pengadaan seragam sekolah.
Dokumen itu akan didalami untuk menelusuri mekanisme penggunaan anggaran sekaligus mengungkap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
“Penyitaan ini untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti guna mengungkap tuntas dugaan tindak pidana korupsi tersebut termasuk pihak bertanggung jawab atas dugaan penyalahgunaan dana tanggap darurat bencana,” kata Raja Liola.
Hingga kini, penyidikan masih berlangsung. Kejari Aceh Singkil belum mengumumkan tersangka dalam perkara tersebut.
