TheTapaktuanPost.com | Lhokseumawe – Pembebasan Bersyarat (PB) terhadap Herman Saputra, terpidana kasus keimigrasian yang divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Tapaktuan, menuai tanda tanya. Pasalnya, Herman telah keluar dari Lapas Kelas IIA Lhokseumawe pada 18 Agustus 2026, meski ia baru ditahan sejak Januari 2026.
Artinya, jika merujuk rentang waktu tersebut, Herman baru menjalani masa penahanan sekitar tujuh bulan. Bahkan, ia tercatat hanya berada selama 25 hari di Lapas Lhokseumawe setelah dipindahkan dari Rutan Kelas IIB Tapaktuan pada 24 Juli 2026.
Berdasarkan dokumen perkara yang diperoleh MODUSACEH.CO, Herman mulai ditahan penyidik Polda Aceh pada 22 Januari 2026. Ia kemudian divonis empat tahun penjara oleh PN Tapaktuan pada 1 Juli 2026 melalui perkara Nomor 26/Pid.Sus/2026/PN Ttn karena terbukti membantu melakukan tindak pidana keimigrasian.
Namun, belum dua bulan setelah putusan tersebut, Herman memperoleh Pembebasan Bersyarat berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1501.PK.05.03 Tahun 2026 tertanggal 11 Agustus 2026.
Keputusan itu diterbitkan setelah verifikasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada 10 Agustus 2026, menyusul usulan Kepala Lapas Lhokseumawe pada 7 Agustus 2026.
Kepala Lapas Kelas IIA Lhokseumawe, Irhamuddin, melalui klarifikasi tertulis tertanggal 27 Oktober 2026 yang diterima wartawan pada 2 November 2026, membantah adanya pelanggaran prosedur.
Menurut pihak Lapas, Herman sebenarnya mulai ditahan pada 21 Januari 2024 dan divonis empat tahun penjara pada 1 Juli 2024, bukan tahun 2026.
Lapas merujuk putusan PN Tapaktuan Nomor 26/Pid.Sus/2024/PN Ttn serta Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Kejaksaan Negeri Aceh Selatan Nomor PRINT-733/L.1.19/ETL.3/07/2024.
Dengan masa pidana 48 bulan, batas dua pertiga hukuman Herman disebut jatuh pada 20 September 2026. Namun, setelah memperoleh remisi tiga bulan, yakni dua bulan pada Agustus 2025 dan satu bulan pada Maret 2026, batas tersebut dihitung menjadi 20 Juni 2026.
“Pada tanggal ini, batas 2/3 telah terlampaui 34 hari,” tulis pihak Lapas, merujuk kondisi saat Herman dipindahkan ke Lapas Lhokseumawe pada 24 Juli 2026.
Lapas menjelaskan proses pemberkasan PB baru dimulai pada 25 Juli 2026. Keterlambatan pengusulan disebut terjadi akibat persoalan administrasi pemindahan dan kelengkapan dokumen.
“Keterlambatan pengusulan itu murni persoalan administratif akibat pemindahan dan proses melengkapi dan mengirimkan berkas dan bukan akibat kesalahan WBP,” demikian klarifikasi Lapas.
Pihak Lapas juga memastikan Herman telah memenuhi persyaratan substantif, meliputi berkelakuan baik, aktif mengikuti pembinaan, dan tidak menjalani hukuman disiplin.
Meski Lapas menyatakan prosedur telah sesuai aturan, perbedaan data antara dokumen perkara dan klarifikasi resmi justru menjadi persoalan utama.
Dalam dokumen yang diperoleh wartawan mencatat penahanan Herman dimulai 22 Januari 2026 dengan putusan pengadilan tertanggal 1 Juli 2026. Sementara Lapas menyebut penahanan dimulai 21 Januari 2024 dan putusan dijatuhkan 1 Juli 2024.
Nomor perkara juga berbeda, yakni 26/Pid.Sus/2026/PN Ttn dalam dokumen yang diperoleh media tersebut dan 26/Pid.Sus/2024/PN Ttn menurut Lapas.
Perbedaan dua tahun ini sangat menentukan keabsahan penghitungan masa pidana. Sebab, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan mensyaratkan narapidana menjalani paling singkat dua pertiga masa pidana untuk memperoleh PB, dengan ketentuan masa tersebut paling sedikit sembilan bulan.
Untuk vonis empat tahun, dua pertiga masa pidana setara 32 bulan sebelum memperhitungkan pengurangan masa pidana sesuai ketentuan.
Perbedaan lainnya ditemukan pada tanggal berakhirnya masa pidana. Lampiran keputusan menteri mencatat tanggal bebas setelah remisi pada 23 Oktober 2027 dan akhir masa percobaan PB pada 23 Oktober 2028.
Sebaliknya, klarifikasi Lapas menyebut tanggal 20 Oktober 2027 dan 20 Oktober 2028.
Lapas menegaskan PB tidak menghapus vonis empat tahun penjara. Herman tetap berstatus klien pemasyarakatan di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan Lhokseumawe. Hak PB juga dapat dicabut apabila ia melanggar ketentuan.
Pihak Lapas menyatakan terbuka terhadap pengawasan publik dan siap menindaklanjuti jika ditemukan pelanggaran prosedur.
Namun, perbedaan tahun penahanan, nomor perkara, tanggal putusan, hingga akhir masa pidana masih membutuhkan penjelasan resmi dari pihak-pihak terkait.
