Polisi Bongkar Jaringan Pengedar Ganja di Aceh Selatan, Tiga Tersangka Ditangkap

TheTapaktuanPost | Tapaktuan – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Selatan berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis ganja yang beroperasi di wilayah Kabupaten Aceh Selatan. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menangkap tiga orang tersangka dan menemukan 110 batang tanaman ganja di kawasan pegunungan.

Kasus tersebut bermula dari penangkapan seorang pria berinisial AH (34) pada 15 Juli 2026 di Jalan Pegunungan Gunung Kapur–Trumon, Desa Seuleukat, Kecamatan Bakongan Timur.

Bacaan Lainnya

Dari tangan AH, petugas menyita 32 paket ganja siap edar dengan berat bruto sekitar 230 gram, satu unit sepeda motor Honda Scoopy, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Hasil pemeriksaan terhadap AH mengungkap bahwa ganja tersebut diperoleh dari seorang perempuan berinisial M (48) yang berdomisili di Kecamatan Kluet Timur.

Menindaklanjuti informasi itu, Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K. memerintahkan Kasatresnarkoba AKP Mahdian Siregar bersama Tim Opsnal untuk melakukan pengembangan.

Pada 20 Juli 2026, tim berhasil menangkap M, seorang perempuan di Desa Durian Kawan, Kecamatan Kluet Timur.

Dari lokasi penangkapan, polisi mengamankan lima bungkus ganja dengan berat bruto sekitar 90 gram, serta tiga bungkus biji ganja seberat kurang lebih 1 kilogram.

Penyidikan kemudian mengarah kepada seorang pria berinisial Y (54) yang disebut sebagai pemasok ganja kepada M. Tim Opsnal bergerak cepat dan berhasil mengamankan Y.

Saat diinterogasi, Y menunjukkan lokasi kebun ganja yang berada di kawasan Pegunungan Tanah Munggu, Desa Durian Kawan.

Bersama perangkat desa, petugas menemukan 110 batang tanaman ganja, yang sebagian besar diketahui telah dipangkas untuk diambil daunnya sebelum diedarkan.

Selain tanaman ganja, polisi juga menyita satu buah gunting besar yang diduga digunakan untuk memanen tanaman tersebut.

Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah mengatakan, pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan jajarannya dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke sumber penanamannya.

“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras Tim Opsnal dalam mengembangkan penyelidikan dari penangkapan sebelumnya. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Aceh Selatan. Penindakan akan terus dilakukan hingga ke akar jaringannya. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” ujar Kapolres.

Saat ini ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Aceh Selatan menegaskan akan terus memperkuat upaya pemberantasan narkotika melalui penegakan hukum yang tegas, pengembangan jaringan hingga ke hulu, serta menggandeng masyarakat dalam mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Aceh Selatan.

Pos terkait