TheTapaktuanPost | Banda Aceh – Transparansi Tender Indonesia (TTI) menyoroti keputusan Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan yang membatalkan Tender Pembangunan Jembatan Krueng Baru di Kabupaten Aceh Selatan.
Keputusan tersebut dinilai janggal karena di tengah proses evaluasi telah terdapat dua perusahaan yang dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan administrasi, kualifikasi, teknis, hingga penawaran harga.
Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, mengatakan dokumen hasil evaluasi yang dipublikasikan melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) menunjukkan PT Naviri Multi Konstruksi dan PT Dwi Ponggo Seto lolos seluruh tahapan evaluasi. Sementara peserta lainnya dinyatakan gugur dengan alasan yang dijelaskan secara rinci dalam dokumen evaluasi.
Namun, alih-alih berlanjut ke tahapan penetapan pemenang, Pokja justru membatalkan tender dengan alasan “terdapat kesalahan dokumen.”
“Di sinilah letak persoalannya. Jika seluruh proses evaluasi telah selesai dan masih ada dua peserta yang memenuhi syarat, mengapa tender justru dibatalkan? Publik berhak mengetahui apa sebenarnya yang terjadi di balik keputusan tersebut,” kata Nasruddin kepada wartawan di Tapaktuan, Senin (20/7/2026).
Menurut TTI, alasan “kesalahan dokumen” tidak dapat dijadikan dasar penjelasan yang memadai untuk membatalkan proyek bernilai lebih dari Rp134 miliar. Pokja dinilai harus mengungkap secara terbuka dokumen apa yang bermasalah, siapa yang bertanggung jawab atas kesalahan tersebut, kapan kekeliruan itu diketahui, serta mengapa baru terungkap setelah proses evaluasi selesai dilakukan.
TTI menilai, dalam pengadaan proyek strategis yang menggunakan uang negara, transparansi bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban hukum dan bentuk pertanggungjawaban kepada publik. Karena itu, setiap keputusan yang berpotensi mengubah hasil tender harus disertai alasan yang jelas, dapat diuji, dan mudah dipahami masyarakat.
“Kalau memang terdapat kesalahan yang bersifat material hingga mengharuskan tender dibatalkan, jelaskan secara terbuka. Tetapi jika hanya menyampaikan alasan umum tanpa uraian yang rinci, maka ruang spekulasi akan semakin besar dan kepercayaan publik terhadap proses pengadaan bisa terkikis,” ujarnya.
TTI mendesak Pokja Pemilihan segera membuka kronologi lengkap pembatalan tender, termasuk menjelaskan apakah kesalahan itu berasal dari Dokumen Pemilihan yang disusun Pokja, kesalahan dalam proses evaluasi, atau berasal dari dokumen peserta.
Penjelasan tersebut dinilai penting agar tidak muncul dugaan adanya kekeliruan prosedur maupun persoalan lain yang belum diungkap ke publik.
Selain itu, TTI meminta Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Aceh selaku pengguna anggaran melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses pengadaan tersebut. BPJN juga diminta memastikan seluruh tahapan tender berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, persaingan usaha yang sehat, dan kepastian hukum.
TTI mengingatkan bahwa dampak pembatalan tender tidak hanya dirasakan oleh peserta lelang, tetapi juga masyarakat Aceh Selatan. Semakin lama proses pengadaan tertunda, semakin panjang pula penantian masyarakat terhadap pembangunan Jembatan Krueng Baru yang merupakan salah satu infrastruktur vital pada ruas jalan nasional penghubung Aceh Selatan, Aceh Barat Daya, hingga Provinsi Sumatera Utara.
“Yang paling dirugikan bukan hanya peserta tender, tetapi masyarakat yang setiap hari bergantung pada akses jalan tersebut. Mereka membutuhkan kepastian kapan proyek ini benar-benar dapat dimulai. Karena itu, Pokja dan BPJN Aceh wajib memberikan penjelasan yang utuh, bukan sekadar menyampaikan alasan normatif berupa ‘kesalahan dokumen’,” tegas Nasruddin.
