TheTapaktuanPost | Jakarta – Kementerian Pertanian (Kementan) menegaskan penjelasan Pemerintah Aceh mengenai mekanisme anggaran bantuan pemulihan pertanian pascabencana. Kementan menyebut dana tersebut tidak dikelola sepenuhnya oleh Pemerintah Aceh.
Penegasan itu disampaikan Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementan, Moch. Arief Cahyono, di Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Menurut Arief, penjelasan yang disampaikan Pemerintah Aceh terkait mekanisme penganggaran dan penyaluran bantuan tersebut sudah sesuai dengan data yang dimiliki Kementan.
“Penjelasan yang disampaikan Pemerintah Aceh sudah tepat dan sejalan dengan data yang kami miliki,” ujar Arief.
Ia mengatakan, hal tersebut sekaligus menunjukkan adanya komunikasi yang baik antara Kementan dan Pemerintah Aceh.
Sebelumnya, persoalan anggaran pemulihan pertanian Aceh menjadi perhatian setelah beredar potongan video pertemuan Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem dengan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman.
Dalam video tersebut, Amran mempertanyakan keberadaan anggaran pemulihan yang disebut telah dikirim. Potongan video itu kemudian memunculkan persepsi bahwa dana bernilai triliunan rupiah tersebut berada di tangan Pemerintah Aceh, tetapi belum disalurkan.
Pemerintah Aceh kemudian memberikan klarifikasi.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, menjelaskan dana tersebut tidak pernah masuk ke kas Pemerintah Aceh sebagaimana persepsi yang berkembang di masyarakat.
“Pernyataan Bapak Menteri mendapat perhatian luas dari masyarakat sehingga Pemerintah Aceh merasa perlu memberikan penjelasan mengenai mekanisme pelaksanaan program tersebut agar tidak menimbulkan persepsi yang berbeda,” kata Nurlis.
Ia menjelaskan, mekanisme penganggaran program pemulihan pertanian dilakukan melalui sejumlah satuan kerja Kementan dan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan negara.
Berdasarkan penjelasan Pemerintah Aceh yang kini ditegaskan kembali oleh Kementan, total dukungan pemulihan pertanian berada pada kisaran Rp1,7 triliun hingga Rp2,5 triliun.
Sebagian besar anggaran tersebut dikelola langsung oleh satuan kerja pusat dan balai di lingkungan Kementan. Bantuan antara lain disalurkan dalam bentuk alat dan mesin pertanian (alsintan) serta bibit.
Sementara anggaran yang menggunakan skema Tugas Pembantuan tidak serta-merta masuk ke rekening Pemerintah Aceh. Pengelolaannya berada dalam mekanisme perbendaharaan negara melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Dengan demikian, Pemerintah Aceh hanya mengelola sebagian kecil dari keseluruhan dukungan anggaran tersebut.
Penjelasan Kementan ini sekaligus memperjelas bahwa angka triliunan rupiah yang disebut dalam program pemulihan pertanian Aceh tidak dapat dimaknai sebagai dana yang seluruhnya masuk dan dikuasai Pemerintah Aceh.
