TheTapaktuanPost | Tapaktuan. Polemik terkait Pergub Nomor 2 Tahun 2026 terus menjadi perhatian publik di Provinsi Aceh khususnya di Kabupaten Aceh Selatan.
Di tengah upaya pemerintah menjelaskan tujuan kebijakan tersebut, sebagian masyarakat justru mengaku mulai merasakan dampak langsung dari implementasi aturan di lapangan, terutama kalangan ekonomi menengah ke bawah yang selama ini bergantung pada bantuan dan layanan sosial pemerintah.
Situasi itu memunculkan berbagai tanggapan dari masyarakat sipil dan pemerhati sosial. Mereka menilai persoalan utama bukan hanya pada tujuan kebijakan, tetapi pada bagaimana regulasi tersebut diterapkan secara nyata di tengah kondisi sosial ekonomi masyarakat yang masih rentan.
Pemerhati sosial sekaligus jurnalis Aceh Selatan, Safdar.S, mengatakan pemerintah perlu memastikan setiap kebijakan tidak menimbulkan keresahan baru di tengah masyarakat.
Menurut Safdar, penataan regulasi memang penting agar program bantuan pemerintah lebih tepat sasaran dan tidak tumpang tindih. Namun, pemerintah juga harus memahami kondisi psikologis masyarakat yang sering kali merasa khawatir ketika muncul aturan baru yang dianggap memperumit proses pelayanan.
“Secara konsep, penataan regulasi memang penting agar bantuan pemerintah tepat sasaran dan tidak tumpang tindih. Tetapi pemerintah juga harus memahami kondisi psikologis masyarakat hari ini. Ketika muncul aturan baru yang dianggap memperumit proses, maka wajar jika publik bereaksi,” ujar Safdar di Tapaktuan, Minggu (17/5/2026).
Ia menilai, dalam praktik birokrasi, perubahan regulasi kerap memunculkan kebingungan administratif, keterlambatan pelayanan, hingga munculnya persepsi bahwa akses masyarakat terhadap hak-hak dasar menjadi semakin sulit.
Karena itu, Safdar menegaskan pemerintah tidak cukup hanya menyampaikan bahwa Pergub tersebut bertujuan baik. Yang lebih penting, kata dia, adalah memastikan implementasi kebijakan berjalan secara sederhana, manusiawi, dan tidak membebani masyarakat kecil.
“Banyak warga di daerah masih menghadapi keterbatasan akses informasi, administrasi, hingga kemampuan ekonomi untuk memenuhi persyaratan baru yang mungkin muncul akibat kebijakan tersebut,” katanya.
Di tengah polemik yang berkembang, ia mendorong pemerintah membuka ruang dialog publik secara luas dengan melibatkan tokoh masyarakat, akademisi, media, dan kelompok sipil agar tidak terjadi kesalahpahaman berkepanjangan.
Selain itu, evaluasi berkala terhadap dampak kebijakan di lapangan juga dinilai penting agar pemerintah dapat mengetahui secara langsung sejauh mana implementasi Pergub benar-benar membantu masyarakat atau justru menimbulkan hambatan baru.
“Jika memang Pergub ini bertujuan melindungi masyarakat miskin dan memperbaiki tata kelola bantuan, maka indikator keberhasilannya harus jelas. Jangan sampai niat penataan justru membuat masyarakat kehilangan akses pelayanan karena persoalan administratif,” lanjutnya.
Safdar juga menilai transparansi menjadi kunci utama dalam meredam keresahan publik. Pemerintah diminta menjelaskan secara rinci poin-poin perubahan dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2026, dampaknya terhadap masyarakat, serta mekanisme pengaduan apabila ditemukan kendala di lapangan.
“Di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap kebijakan tersebut, masyarakat berharap pemerintah tidak hanya berfokus pada ketertiban administrasi, tetapi juga mampu menghadirkan rasa aman, keadilan sosial, dan kepastian bagi warga kecil yang bergantung pada layanan negara,” pungkasnya.
