TheTapaktuanPost.com | Meulaboh – Perjuangan pembentukan Provinsi Aceh Barat Selatan (ABAS) memasuki babak konsolidasi baru. Setelah lebih dari dua dekade diperjuangkan, aspirasi pemekaran wilayah barat selatan Aceh kini kembali digerakkan hingga ke tingkat kabupaten dan gampong.
Di Aceh Selatan, gerakan tersebut akan dikomandoi Adi Darmawan, S.Sos., yang resmi dipercaya memimpin Komite Panitia Persiapan Provinsi Aceh Barat Selatan (KP3 ABAS) Kabupaten Aceh Selatan.
Adi menegaskan, langkah awal kepengurusannya bukan sekadar memperkuat organisasi, melainkan turun langsung ke tengah masyarakat untuk menyosialisasikan tujuan, manfaat, serta dasar hukum pembentukan provinsi baru tersebut.
“Kami akan turun ke gampong-gampong dan kecamatan. Masyarakat harus mengetahui secara utuh apa tujuan perjuangan Provinsi ABAS, mengapa pemekaran ini diperjuangkan, dan bagaimana dampaknya terhadap pembangunan serta pelayanan publik,” kata Adi Darmawan, Minggu (25/10/2026).
Adi dikukuhkan bersama pengurus KP3 ABAS dari kabupaten lainnya dalam Konsolidasi Akbar dan Deklarasi Bersama yang berlangsung di Desa Seuneubok, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, Sabtu (24/10/2026).
Pertemuan tersebut menjadi momentum konsolidasi perjuangan pemekaran Provinsi ABAS yang telah bergulir sejak 2003.
Enam Kabupaten Satukan Barisan
Konsolidasi akbar bertema “Satu Suara Satu Tujuan, Mewujudkan Daerah Otonomi Baru Provinsi Aceh Barat Selatan” itu dihadiri sekitar 500 peserta dari enam kabupaten, yakni Aceh Barat, Aceh Jaya, Nagan Raya, Aceh Barat Daya, Aceh Selatan, dan Simeulue.
Sejumlah perwakilan dari Banda Aceh dan Jakarta juga menghadiri kegiatan tersebut.
Para tokoh masyarakat, ulama, pemuda, dan kaum perempuan mengikuti pembacaan deklarasi bersama yang menegaskan kembali aspirasi pembentukan Provinsi ABAS.
Konsolidasi dipimpin Ketua Umum KP3 ABAS Pusat, H. Kamaruddin, S.E., bersama Ketua Dewan Pengarah Teuku Sukandi, Sekretaris Umum Drs. Meurah Ali, serta Ketua Tim Lobi Pusat H. Ramli MS yang membacakan naskah deklarasi.
Menurut keterangan KP3 ABAS, sekitar 120 ribu warga dari enam kabupaten telah menyatakan dukungan terhadap pembentukan provinsi baru tersebut.
Namun, aspirasi itu masih membutuhkan proses politik, administratif, dan hukum sebelum dapat diwujudkan menjadi daerah otonomi baru.
Adi Darmawan menepis anggapan bahwa perjuangan pembentukan Provinsi ABAS merupakan bentuk perlawanan terhadap Pemerintah Aceh.
Menurutnya, aspirasi tersebut merupakan bagian dari upaya memperjuangkan pemerataan pembangunan dan memperpendek rentang kendali pemerintahan di wilayah barat selatan.
Ia merujuk Pasal 5 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), yang mengatur pembentukan, penghapusan, dan penggabungan daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Perlu kami luruskan, perjuangan pemekaran ini bukan bentuk perlawanan terhadap Aceh. UUPA tidak melarang, tetapi mengatur agar prosesnya ditempuh melalui jalur hukum yang sah. Itulah yang kami jalankan,” tegasnya.
Adi menyebut, salah satu persoalan yang melatarbelakangi aspirasi pemekaran adalah jauhnya jarak sejumlah wilayah barat selatan dari Banda Aceh sebagai pusat pemerintahan provinsi.
Kondisi geografis tersebut, menurutnya, menjadi salah satu alasan perlunya pembahasan lebih lanjut mengenai efektivitas pelayanan publik, pemerataan pembangunan, dan pengelolaan potensi daerah.
Meski demikian, pembentukan provinsi baru tetap harus memenuhi seluruh persyaratan dan mekanisme yang ditetapkan pemerintah pusat.
Perjuangan 23 Tahun, Kini Menanti Keputusan Pusat
Aspirasi pembentukan Provinsi ABAS bukan gagasan baru. Gerakan ini telah dirintis sejak 2003 dan terus diperjuangkan melalui berbagai forum serta konsolidasi lintas kabupaten.
Dalam deklarasi terbaru, KP3 ABAS kembali menegaskan empat tujuan utama pemekaran, yakni mempercepat pemerataan pembangunan, meningkatkan pelayanan publik, mengoptimalkan sumber daya alam dan kearifan lokal, serta memperpendek rentang kendali pemerintahan.
KP3 ABAS juga mendesak Presiden RI, Kementerian Dalam Negeri, DPR RI, dan DPD RI untuk menindaklanjuti aspirasi pembentukan Provinsi Aceh Barat Selatan melalui mekanisme konstitusional.
Di tingkat daerah, Adi Darmawan menyatakan akan membangun komunikasi dengan pemerintah kabupaten, DPRK, tokoh adat, ulama, pemuda, dan berbagai elemen masyarakat.
Ia berharap sosialisasi yang dilakukan dapat membuka ruang dialog lebih luas mengenai rencana pemekaran, termasuk manfaat dan tantangan yang mungkin dihadapi apabila Provinsi ABAS terbentuk.
“Semangat yang kita lihat di Meulaboh akan kami bawa pulang ke Aceh Selatan. Kami ingin masyarakat memahami bahwa perjuangan ini berkaitan dengan masa depan pembangunan dan pelayanan publik bagi generasi mendatang,” ujarnya.
Bagi Adi, pengukuhan kepengurusan KP3 ABAS Aceh Selatan bukan akhir dari konsolidasi, melainkan awal pekerjaan untuk membawa wacana pemekaran yang telah berusia 23 tahun itu ke ruang-ruang diskusi masyarakat.
Sementara itu, realisasi pembentukan Provinsi ABAS masih bergantung pada pemenuhan persyaratan daerah otonomi baru, kebijakan pemerintah pusat, serta proses legislasi yang berlaku.
