TheTapaktuanPost | Tapaktuan — Aparat gabungan menertibkan lokasi pertambangan emas tanpa izin atau PETI di Kecamatan Geumpang, Kabupaten Pidie. Penindakan itu memunculkan pertanyaan mengenai penanganan aktivitas serupa yang disebut masih berlangsung di Kabupaten Aceh Selatan.
Polres Pidie bersama TNI dan Pemerintah Kabupaten Pidie melakukan penertiban selama dua hari, 17-18 September 2026. Operasi menyasar kawasan Kilometer 14 dan Kilometer 17, Gampong Pulo Lhoih, Kecamatan Geumpang.
Ketika petugas tiba, lokasi tambang telah ditinggalkan. Tidak ditemukan penambang maupun kegiatan pertambangan yang sedang berlangsung. Namun, aparat menemukan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas PETI.
Dari lokasi, tim gabungan mengamankan 93 tabung gelondongan, tiga mesin diesel, 28 karung material, serta satu tong pembakaran. Petugas juga membongkar dan memusnahkan camp berbahan kayu dan terpal yang berada di area pertambangan.
Operasi tersebut dipimpin Kabagops Polres Pidie AKP Raja Aminuddin Harahap dengan melibatkan personel Kodim 0102/Pidie, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pidie, serta Brimob Polda Aceh.
Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana mengatakan penertiban ditempuh setelah kepolisian sebelumnya melakukan langkah pencegahan melalui imbauan, edukasi, koordinasi, dan pemantauan.
“Ketika masih ditemukan aktivitas pertambangan yang tidak memiliki izin, maka dilakukan langkah penertiban secara terpadu bersama TNI dan pemerintah daerah,” kata Jaka, Minggu, (20/9/2026).
Menurut dia, penanganan PETI tidak semata berkaitan dengan penegakan hukum, tetapi juga menyangkut keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan. Kepolisian menyatakan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah Pidie akan terus dilakukan.
Di tengah penertiban PETI di Geumpang, aktivitas penambangan emas tanpa izin disebut masih berlangsung di kawasan Lubuk Anas, Dusun Sarah Baru, Desa Alur Keujrun, Kecamatan Kluet Tengah, Kabupaten Aceh Selatan.
Keuchik Ruak, Zuhar Nisan, sebelumnya membenarkan adanya kegiatan pertambangan di kawasan tersebut. Ia menyebut sekitar 30 ekskavator beroperasi di lokasi.
“Tambang emas ada kurang lebih 30 unit ekskavator yang kerja,” kata Zuhar kepada MODUSACEH.CO, Jumat, (4/9/2026).
Menurut Zuhar, kegiatan tersebut telah berlangsung cukup lama dan disebut dikelola Koperasi Sago Menggamat. Setiap ekskavator, kata dia, melibatkan sekitar empat hingga lima pekerja.
Ketika ditanya apakah kegiatan tersebut merupakan pertambangan tanpa izin, Zuhar menjawab singkat, “Ya.”
Aktivitas pertambangan itu juga disebut berdampak terhadap kondisi aliran sungai di sekitar lokasi.
“Makanya sungai keruh,” ujar Zuhar.
Dengan perkiraan 30 ekskavator dan empat hingga lima pekerja pada setiap alat, aktivitas di kawasan tersebut berpotensi melibatkan sedikitnya 120 hingga 150 pekerja apabila seluruh alat beroperasi secara bersamaan.
Angka ini merupakan perkiraan berdasarkan keterangan Zuhar, bukan hasil pendataan resmi pemerintah.
Berbeda dengan Geumpang yang telah didatangi tim gabungan untuk penertiban, belum diperoleh keterangan mengenai langkah penindakan terhadap aktivitas yang disebut berlangsung di Lubuk Anas tersebut.
Hingga berita ini disusun, TheTapaktuanPost belum memperoleh keterangan dari Koperasi Sago Menggamat mengenai aktivitas dan status perizinan pertambangan tersebut.
Konfirmasi dari Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan maupun instansi yang berwenang juga masih diperlukan untuk memastikan status hukum kegiatan pertambangan, jumlah alat berat yang beroperasi, serta langkah yang telah atau akan ditempuh terhadap aktivitas di kawasan Lubuk Anas.
Penertiban PETI di Geumpang menunjukkan aparat dapat melakukan operasi terpadu setelah tahapan imbauan dan pemantauan. Kini, publik menunggu kejelasan penanganan aktivitas pertambangan yang disebut berlangsung di Kluet Tengah: apakah langkah serupa akan dilakukan di Aceh Selatan?
