TheTapaktuanPost | Tapaktuan. Kejari Aceh Selatan akhirnya resmi mengamankan Tabloid Indonesia Barokah dari Kantor Pos Tapaktuan ke Kantor Kejari setempat, Kamis (31/1/2019) siang.
Sebelumnya beberapa saat pasca tiba di Kantor Pos Tapaktuan, Sabtu (26/1/2019), tabloid yang tiba-tiba muncul menjelang Pemilu 2019 ini, sempat terlanjur di distribusikan ke beberapa Pondok Pesantren sebagai penerima. Namun tak lama kemudian mendadak ditarik kembali oleh pihak Kantor Pos.
Kajari Aceh Selatan, Munif SH,MH yang dikonfirmasi melalui Kasie Intel Akbarsyah SH mengatakan, langkah mengamankan tabloid tersebut oleh pihaknya untuk memastikan agar tabloid yang telah timbul kontroversi itu sewaktu-waktu tidak beredar kembali ditengah-tengah masyarakat setempat.
“Untuk memastikan agar Tabloid Indonesia Barokah tersebut tidak beredar ditengah masyarakat atau disalahgunakan oleh pihak tertentu, maka kita amankan dulu,” kata Akbarsyah SH.
Menurutnya, berdasarkan petunjuk pasal 30 ayat (3) huruf B Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, kejaksaan berwenang mengawasi peredaran barang cetak (media cetak).
Bahkan lebih specifik lagi dijelaskan pada huruf C, kejaksaan juga berwenang melakukan pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara.
“Paket kiriman tabloid yang telah kami amankan tersebut seluruhnya berjumlah 23 amplop atau ada tambahan 1 amplop dari sebelumnya 22. Setelah kami buka ternyata dari setiap amplop berisi 2 eksemplar atau 2 buah tabloid,” ungkapnya.
Pihaknya, sambung Akbarsyah, telah melaporkan secara resmi langkah yang diambil tersebut kepada Kajati Aceh di Banda Aceh.
“Untuk langkah selanjutnya, kami masih menunggu petunjuk dari pimpinan,” pungkasnya. []
