Proyek Revitalisasi Diduga Dipihakketigakan, Sekolah di Aceh Selatan Langgar Juknis

TheTapaktuanPost | Tapaktuan – Pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di Kabupaten Aceh Selatan kembali menuai sorotan. Sejumlah sekolah penerima bantuan revitalisasi yang bersumber dari APBN diduga menyerahkan sebagian pekerjaan kepada pihak ketiga, meski mekanisme pelaksanaannya diatur menggunakan sistem swakelola.

Berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan dan Revitalisasi Satuan Pendidikan serta Petunjuk Teknis (Juknis) Program Revitalisasi Satuan Pendidikan yang diterbitkan Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, pelaksanaan program revitalisasi dilakukan melalui mekanisme swakelola oleh sekolah dengan membentuk Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP).

Bacaan Lainnya

Sumber TheTapaktuanPost di Tapaktuan yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan, sejak pelaksanaan program pada 2025 hingga 2026, sejumlah kepala sekolah diduga mendapat tekanan dari oknum tertentu agar menyerahkan sebagian pekerjaan, terutama pengadaan mobiler sekolah, kepada pihak tertentu.

Menurut sumber tersebut, oknum yang disebut-sebut membawa nama pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan itu menjanjikan cashback sebesar 18 persen dari nilai pengadaan mobiler kepada para kepala sekolah.

Namun, hingga pertengahan 2026, janji tersebut disebut belum direalisasikan kepada sebagian besar kepala sekolah.

“Dijanjikan akan diserahkan pada akhir 2025, tetapi sampai pertengahan 2026 belum juga diterima. Hanya satu kepala sekolah yang disebut telah menerima, sementara yang lain merasa dibohongi,” ujar sumber, Kamis (9/7/2026).

Sumber itu menyebut beberapa sekolah yang diduga menyerahkan pekerjaan pengadaan kepada pihak ketiga, di antaranya SMP Negeri 2 Kluet Timur (Rp1,4 miliar), SMP Negeri 4 Kluet Timur (Rp1,3 miliar), SMP Negeri 3 Pasie Raja (Rp1,5 miliar), SMP Negeri 5 Kluet Utara (Rp1,6 miliar), SMP Yayasan Syehkuna Trumon (Rp2,5 miliar), SMP Indra Damai Kluet Selatan (Rp1,6 miliar), dan SMP Negeri 1 Kluet Utara (Rp900 juta).

Dari total nilai proyek sekitar Rp10,8 miliar tersebut, nilai pengadaan mobiler disebut mencapai sekitar Rp357 juta. Jika dihitung berdasarkan cashback 18 persen yang dijanjikan, nilainya diperkirakan mencapai lebih dari Rp64 juta.

Selain dugaan praktik cashback pada proyek tahun 2025, sumber juga mengungkap adanya dugaan permintaan fee sebesar 1 persen terhadap sekolah penerima revitalisasi tahun 2026 oleh oknum tertentu yang disebut mengatasnamakan kedekatan dengan pihak berpengaruh. Namun sejauh ini dugaan tersebut belum berhasil diverifikasi secara independen kepada pihak terkait.

Dikonfirmasi terpisah, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Selatan, Ridha Nisfu, S.Pd, menegaskan pihaknya sejak awal telah mengingatkan seluruh kepala sekolah agar tidak menyerahkan pekerjaan revitalisasi kepada pihak ketiga.

“Sejak awal kami sudah mengingatkan kepala sekolah agar tidak menyerahkan pekerjaan kepada pihak ketiga. Kalau memang ditemukan, tentu itu melanggar aturan. Namun sampai saat ini kami belum menerima laporan resmi terkait hal tersebut,” kata Ridha.

Ia menjelaskan, pada 2026 Aceh Selatan memperoleh alokasi revitalisasi untuk 18 SMP dan 18 SD. Jumlah itu berpotensi bertambah sekitar 12 SD lagi.

“Dalam waktu dekat para kepala sekolah penerima bantuan akan berangkat ke Jakarta untuk melaksanakan penandatanganan kontrak,” pungkasnya.

Pos terkait