TTI Soroti Terbitnya 9 IUP Baru Pascabencana, Desak Pemerintah Aceh Buka Dokumen Kajian Lingkungan

TheTapaktuanPost | Banda Aceh – Transparansi Tender Indonesia (TTI) menyoroti penerbitan sembilan Izin Usaha Pertambangan (IUP) baru di Aceh sepanjang Januari hingga Mei 2026. Izin tersebut mencakup komoditas emas, tembaga, batubara, bijih besi, dan kuarsit dengan total luas konsesi sekitar 22.710 hektare.

Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, mengatakan penerbitan izin tersebut perlu menjadi perhatian serius karena dilakukan setelah Aceh menghadapi sejumlah bencana yang memunculkan kekhawatiran publik terhadap daya dukung lingkungan dan tata kelola sumber daya alam.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui sejauh mana aspek lingkungan, mitigasi bencana, serta perlindungan kawasan ekologis menjadi dasar pertimbangan dalam proses penerbitan izin.

“Persoalan yang harus dijawab bukan hanya legalitas izin, tetapi apakah seluruh prosesnya telah mempertimbangkan risiko ekologis secara komprehensif. Publik berhak mengetahui dokumen lingkungan, hasil kajian teknis, serta alasan pemerintah menerbitkan izin di wilayah-wilayah tersebut,” kata Nasruddin kepada wartawan di Tapaktuan, Minggu (5/7/2026).

Berdasarkan data yang dianalisis TTI dari publikasi Dinas ESDM Aceh hingga Mei 2026, sebagian besar IUP baru berada di Kabupaten Aceh Jaya dan Nagan Raya dengan komoditas utama emas dan tembaga.

Dua perusahaan pemegang IUP tembaga di kawasan Beutong Ateuh Banggalang, Nagan Raya, yakni PT Alam Cempaka Wangi dan PT Hasil Bumi Sembada, juga disebut telah menjadi perhatian masyarakat.

Dinas ESDM Aceh sebelumnya menyatakan kedua izin tersebut masih berada pada tahap eksplorasi dan belum memasuki operasi produksi.

TTI juga mencatat adanya tren peningkatan penerbitan IUP di Aceh. Berdasarkan berbagai analisis yang telah dipublikasikan, terdapat laporan yang menyebutkan sekitar 21 IUP baru diterbitkan sepanjang 2025 hingga Mei 2026 dengan luas konsesi mencapai puluhan ribu hektare.

Atas kondisi tersebut, TTI mendesak Pemerintah Aceh melalui Dinas ESDM dan instansi terkait membuka secara transparan dokumen AMDAL atau dokumen lingkungan yang menjadi dasar penerbitan izin, kajian tata ruang dan daya dukung lingkungan, analisis risiko terhadap daerah aliran sungai dan kawasan lindung, mekanisme pengawasan terhadap pemegang IUP, serta rencana reklamasi dan pascatambang yang diwajibkan kepada perusahaan.

Menurut TTI, keterbukaan informasi tersebut penting agar masyarakat dapat menilai secara objektif apakah penerbitan izin telah memenuhi prinsip pembangunan berkelanjutan dan tidak menimbulkan risiko baru bagi lingkungan maupun masyarakat.

“Jangan sampai bencana yang telah terjadi menjadi pelajaran yang terlupakan. Pemerintah harus mampu menunjukkan bahwa setiap izin yang diterbitkan telah melalui kajian yang ketat dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” tegas Nasruddin.

Selain itu, TTI meminta DPR Aceh mengoptimalkan fungsi pengawasannya dengan mengevaluasi kebijakan pertambangan yang diterbitkan pemerintah daerah, termasuk memastikan seluruh proses perizinan berjalan sesuai ketentuan hukum serta tidak mengabaikan aspek perlindungan lingkungan.

TTI menegaskan, transparansi dalam sektor pertambangan merupakan kunci untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan investasi, pelestarian lingkungan, dan keselamatan masyarakat Aceh di masa mendatang.

Pos terkait