TheTapaktuanPost | Banda Aceh – Transparansi Tender Indonesia (TTI) mengingatkan seluruh Kepala Dinas selaku Pengguna Anggaran (PA) maupun Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) agar berhati-hati dalam mengelola paket kegiatan atau program bantuan hibah yang bersumber dari usulan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRA.
Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, mengatakan program yang berasal dari Pokir kerap berpotensi menimbulkan konflik kepentingan apabila dalam pelaksanaannya masih melibatkan pihak di luar kewenangannya.
Menurut dia, peran anggota dewan pada dasarnya telah selesai setelah usulan program masuk ke dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Selanjutnya, fungsi legislatif adalah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran, bukan ikut terlibat dalam proses eksekusi kegiatan.
“Fakta di lapangan saat ini menunjukkan hampir seluruh kegiatan pada sejumlah dinas dimasukkan ke dalam program usulan Pokir, mulai dari Dinas Pendidikan, Pendidikan Dayah, Dinas Koperasi dan UKM, Dispora, Perkim, ESDM, Pekerjaan Umum, Dinas Pertanian dan Perkebunan hingga DLH,” ujar Nasruddin dalam keterangannya, Jumat (26/6/2026).
Ia mencontohkan pada Dinas Pendidikan Aceh, pengadaan alat pembelajaran dinilai tidak semestinya dimasukkan sebagai kegiatan Pokir karena anggaran pendidikan telah diatur secara khusus melalui ketentuan alokasi minimal 20 persen dari APBN maupun APBD.
TTI menyebut nilai paket pengadaan di Dinas Pendidikan Aceh yang mencapai sekitar Rp200 miliar didominasi usulan Pokir anggota dan pimpinan DPRA. Menurut Nasruddin, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian aparat pengawas maupun penegak hukum apabila ditemukan indikasi penyimpangan.
Selain itu, TTI juga menyoroti dugaan praktik penyaluran bantuan hibah yang tidak tepat sasaran. Salah satu contoh yang disampaikan adalah kasus bantuan becak di Pidie Jaya yang dikonversi menjadi uang tunai.
“Kasus pembagian uang seperti itu bukan modus baru. Dari hasil penelusuran tim, banyak bantuan hibah yang seharusnya diberikan dalam bentuk barang justru dikonversi menjadi uang dan kemudian dibagikan. Hal ini perlu mendapat atensi aparat penegak hukum,” katanya.
Pada sektor perikanan, TTI menemukan sejumlah paket yang dinilai masuk kategori red flag. Salah satunya adalah sekitar 50 paket normalisasi tambak dengan nilai yang seragam, masing-masing sekitar Rp372 juta.
Menurut Nasruddin, keseragaman nilai tersebut menimbulkan pertanyaan karena kondisi kerusakan tambak masyarakat tidak mungkin sama. Ia menduga pola tersebut berpotensi digunakan untuk menghindari mekanisme tender.
TTI juga menyoroti empat paket pengembangan budidaya ikan kerapu di Kota Langsa yang masing-masing dianggarkan sebesar Rp500 juta, yakni di Kota Langsa, Kecamatan Langsa Barat, Kecamatan Langsa Baro, dan Kecamatan Langsa Kota.
Nasruddin menilai kesamaan judul kegiatan dan nilai anggaran tersebut patut menjadi perhatian Aparat Penegak Hukum (APH) karena berpotensi mengarah pada indikasi pemecahan paket pengadaan.
TTI berharap seluruh kepala dinas menjalankan tata kelola anggaran secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan guna menghindari persoalan hukum di kemudian hari.
