TheTapaktuanPost.com | Jakarta – Sengketa hukum mengenai surat keterangan penyetaraan pendidikan tingkat SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memasuki babak baru. Mahkamah Agung (MA) dilaporkan mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan seorang warga bernama Subhan dan membatalkan putusan pengadilan sebelumnya.
Dalam informasi putusan perkara Nomor 742 K/TUN/2026 yang dikutip pada Jumat (30/10/2026), MA disebut mengabulkan seluruh gugatan Subhan terhadap surat penyetaraan pendidikan luar negeri yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada 6 Agustus 2019.
“Kabul kasasi. Batal putusan judex facti. Adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya,” demikian bunyi amar putusan sebagaimana dikutip dari Detik.com.
Putusan tersebut disebut dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Yulius, dengan anggota Maftuh Effendi dan Hari Sugiharto.
Objek sengketa adalah Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang berkaitan dengan penyetaraan pendidikan Gibran pada jenjang SMA dari luar negeri.
Dalam gugatannya, Subhan meminta pengadilan menyatakan surat tersebut tidak sah dan batal demi hukum. Ia juga meminta agar dokumen itu ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan serta membebankan biaya perkara kepada tergugat.
Sebelumnya, gugatan Subhan tidak diterima Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dalam perkara Nomor 62/G/2026/PTUN.JKT. Upaya banding yang ditempuhnya juga tidak membuahkan hasil setelah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara menguatkan putusan tingkat pertama.
Namun, pada tingkat kasasi, MA disebut membatalkan putusan kedua pengadilan tersebut dan mengadili sendiri perkara dengan mengabulkan seluruh gugatan penggugat.
Surat penyetaraan pendidikan itu menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan dokumen persyaratan pendidikan Gibran ketika mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden dalam Pemilihan Presiden 2024.
Meski demikian, sengketa ini secara khusus menyangkut keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan yang diterbitkan instansi pemerintah, bukan putusan langsung mengenai keaslian ijazah ataupun pembatalan jabatan Wakil Presiden.
Selain perkara yang diajukan Subhan, surat penyetaraan tersebut juga menjadi objek sengketa dalam perkara lain di PTUN Jakarta yang diajukan PT Mercy Toga Kirana. Penggugat dalam perkara terpisah itu dilaporkan telah menyatakan keinginan mencabut gugatan.
