Digerebek Istri di Rumah Dinas, Dugaan Perselingkuhan Ketua DPRK Nagan Raya Berujung ke Polda Aceh

TheTapaktuanPost.com | Nagan Raya – Rumah dinas Ketua DPRK Nagan Raya menjadi lokasi dugaan perselingkuhan yang kini berujung pada proses hukum. Ketua DPRK Nagan Raya, Mohd. Rizki Ramadhan, dilaporkan digerebek istri sahnya saat diduga sedang berduaan dengan seorang perempuan di salah satu kamar rumah dinas, Rabu (28/10/2026) malam.

Peristiwa yang menyeret pimpinan lembaga legislatif tersebut kini dalam penanganan kepolisian. Bahkan, perkara ini direncanakan dilimpahkan dari Polres Nagan Raya ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh.

Bacaan Lainnya

Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Muhammad Rizal, membenarkan adanya peristiwa penggerebekan tersebut.

“Dia ketahuan istri sahnya bawa selingkuhan ke salah satu kamar di rumah dinas Ketua DPRK Nagan Raya,” kata Rizal sebagaimana dikutip dari detikSumut, Kamis (29/10/2026).

Menurut Rizal, perempuan yang diduga terlibat dalam hubungan tersebut berinisial NA, berasal dari Banda Aceh.

Usai penggerebekan, NA dibawa ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Nagan Raya untuk menjalani pemeriksaan.

Sementara itu, istri sah Ketua DPRK Nagan Raya disebut telah membuat laporan resmi kepada pihak kepolisian terkait peristiwa tersebut.

“Istrinya juga sedang dimintai keterangan di polres,” ujar Rizal.

Penanganan perkara ini selanjutnya akan diambil alih Polda Aceh. Rizal menyebutkan, pelimpahan dilakukan berdasarkan arahan pimpinan kepolisian.

“Perkara ini sesuai arahan pimpinan akan ditangani Subdit PPA Ditreskrimum Polda Aceh. Hari ini akan kami lakukan pelimpahan,” jelasnya.

Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan langsung dari Mohd. Rizki Ramadhan mengenai dugaan perselingkuhan yang dilaporkan istrinya tersebut.

Polisi juga belum mengumumkan penetapan tersangka maupun pasal yang akan diterapkan dalam perkara ini.

Kasus tersebut masih berada dalam proses pemeriksaan sehingga dugaan perselingkuhan yang dilaporkan belum dapat dinyatakan terbukti secara hukum.

Pos terkait