TheTapaktuanPost | Jakarta – Kasus korupsi yang terungkap di Badan Gizi Nasional bukan sekadar perkara penyalahgunaan anggaran oleh beberapa pejabat. Di balik kasus ini tersingkap sesuatu yang jauh lebih penting, yakni bagaimana program kesejahteraan rakyat yang bernilai sangat besar dapat berubah menjadi arena perebutan rente oleh berbagai kelompok yang memiliki akses terhadap kekuasaan.
Karena itu, skandal ini tidak cukup dibaca sebagai persoalan individu. Yang sedang dipertontonkan kepada publik adalah cara kerja sistem. Sistem yang memungkinkan proyek negara menjadi sumber keuntungan ekonomi dan politik bagi kelompok tertentu.
Dalam konteks ini, kasus BGN bukanlah penyimpangan dari sistem, melainkan cermin bagaimana sistem tersebut bekerja. Penetapan sejumlah tersangka oleh Kejaksaan Agung memang menjadi langkah penting dalam penegakan hukum.
Namun, yang jauh lebih penting adalah membaca apa yang sebenarnya sedang dibongkar oleh kasus ini. Yang terbuka bukan hanya dugaan tindak pidana korupsi, melainkan mekanisme bagaimana kekuasaan dapat digunakan untuk mengakses sumber daya negara yang sangat besar.
Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program unggulan pemerintah yang menyerap anggaran dalam jumlah luar biasa besar. Tujuannya sangat mulia. Negara ingin memastikan anak-anak Indonesia memperoleh asupan gizi yang cukup sebagai fondasi pembangunan sumber daya manusia di masa depan.
Namun, sejarah pembangunan di Indonesia menunjukkan bahwa niat baik tidak selalu menghasilkan tata kelola yang baik. Ketika anggaran besar bertemu dengan lemahnya pengawasan, ruang bagi praktik rente hampir selalu terbuka.
Kasus BGN menjadi pengingat bahwa ancaman terbesar terhadap program publik sering kali bukan berasal dari tujuan program itu sendiri, melainkan dari pihak-pihak yang melihat program tersebut sebagai peluang untuk memperoleh keuntungan.
Program Kesejahteraan Jadi Arena Perebutan Rente
Apa yang terungkap dalam penyidikan sejauh ini memperlihatkan gejala yang mengkhawatirkan. Dugaan pengaturan pengadaan, konflik kepentingan, penunjukan mitra yang memiliki kedekatan dengan pengambil keputusan, hingga praktik jual beli titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi menunjukkan bahwa sebagian pihak memandang program ini bukan semata sebagai instrumen pelayanan publik.
Program yang seharusnya berorientasi pada pemenuhan kebutuhan gizi anak-anak Indonesia justru berpotensi diperlakukan sebagai komoditas ekonomi dan politik. Nilai proyek yang sangat besar membuat berbagai kelompok berkepentingan berlomba-lomba memperoleh akses terhadap pelaksanaannya. Di sinilah letak persoalan yang sesungguhnya.
Ketika proyek kesejahteraan rakyat berubah menjadi objek perebutan berbagai kelompok kepentingan, maka orientasi pelayanan publik perlahan bergeser menjadi orientasi keuntungan.
Akibatnya, kualitas program bukan lagi menjadi prioritas utama. Yang lebih penting adalah siapa yang memperoleh akses dan siapa yang mendapatkan bagian dari proyek tersebut.
Dalam kondisi seperti itu, niat baik yang melandasi program ini dengan mudah dapat dicurigai sebagai instrumen yang dimanfaatkan untuk melegitimasi kepentingan kelompok tertentu. Program kesejahteraan tetap berjalan dan publik tetap melihat manfaatnya.
Namun, pada saat yang sama, di belakang layar berlangsung perebutan sumber daya negara yang nilainya sangat besar. Fenomena semacam ini bukan sesuatu yang baru dalam politik Indonesia. Berbagai proyek pembangunan, bantuan sosial, hingga program strategis nasional pada masa lalu menunjukkan pola serupa.
Ketika pengawasan tidak mampu mengimbangi besarnya anggaran, maka proyek negara sering kali berubah menjadi lahan rente yang menguntungkan bagi mereka yang memiliki kedekatan dengan pusat kekuasaan.
Karena itu, persoalan utama dalam kasus MBG bukan hanya soal pelanggaran hukum yang dilakukan oleh individu tertentu. Persoalan lebih mendasar adalah mengapa sistem tata kelola yang dibangun memungkinkan praktik-praktik semacam itu tumbuh dan berkembang.
Oligarki yang Hidup dari Anggaran Negara
Kekhawatiran publik semakin besar setelah munculnya daftar puluhan nama yang disebut memiliki kepentingan dalam pelaksanaan program tersebut. Terlepas dari benar atau tidaknya daftar itu yang harus dibuktikan melalui proses hukum, kemunculannya memberikan gambaran mengenai luasnya spektrum kekuasaan yang diduga terhubung dengan proyek MBG.
Nama-nama yang disebut berasal dari berbagai latar belakang. Ada unsur partai politik, birokrasi, lembaga negara, hingga kelompok-kelompok yang memiliki pengaruh dalam kehidupan politik nasional.
Jika dugaan tersebut terbukti, maka yang sedang dihadapi bukan lagi sekadar korupsi administratif, melainkan praktik penggunaan pengaruh politik untuk memperoleh akses terhadap sumber daya negara. Di sinilah istilah oligarki menjadi relevan.
Oligarki tidak selalu hadir dalam bentuk segelintir konglomerat yang mengendalikan pemerintahan secara langsung. Dalam praktiknya, oligarki bekerja melalui jaringan kepentingan yang saling terhubung dan saling menguntungkan. Mereka dapat berasal dari berbagai institusi, tetapi memiliki kepentingan yang sama, yakni mempertahankan akses terhadap sumber daya ekonomi dan politik.
Kasus MBG memperlihatkan bagaimana jaringan semacam itu berpotensi bekerja. Negara menyediakan anggaran. Kekuasaan menyediakan akses. Kemudian berbagai kelompok berlomba-lomba memperoleh posisi yang memungkinkan mereka ikut menikmati aliran sumber daya tersebut.
Dalam ilmu politik, pola seperti ini dikenal sebagai oligarki rente. Kekuatan politik digunakan untuk memperoleh keuntungan ekonomi, sementara keuntungan ekonomi kemudian dipakai kembali untuk memperkuat posisi politik. Siklus ini terus berulang dan menghasilkan konsentrasi kekuasaan pada kelompok-kelompok tertentu.
Yang paling berbahaya dari situasi tersebut adalah ketika praktik itu dianggap sebagai sesuatu yang normal. Masyarakat mulai terbiasa melihat proyek negara dibagi-bagikan berdasarkan kedekatan politik. Korupsi tidak lagi dipandang sebagai penyimpangan, melainkan dianggap sebagai konsekuensi yang tidak terhindarkan dari kekuasaan.
Jika kondisi seperti itu dibiarkan, maka negara secara perlahan kehilangan fungsinya sebagai pelayan kepentingan publik. Negara berubah menjadi arena distribusi keuntungan bagi kelompok yang memiliki akses paling dekat dengan pusat kekuasaan.
Menyelamatkan MBG dari Cengkeraman Oligarki
Kerugian terbesar dari kasus ini bukan hanya potensi hilangnya uang negara. Dampak yang jauh lebih serius adalah terkikisnya kepercayaan publik terhadap negara dan institusi pemerintahan. Masyarakat tentu memahami bahwa setiap program besar memiliki risiko penyimpangan.
Namun, yang sulit diterima adalah ketika program yang sejak awal dirancang sebagai proyek unggulan negara, dengan alokasi anggaran yang mencapai ratusan triliun rupiah, justru berjalan tanpa sistem pengawasan yang memadai, transparan, dan tanpa tata kelola yang kredibel. Di sinilah persoalan pokoknya berada.
Kasus BGN pada akhirnya memunculkan pertanyaan yang tidak bisa dihindari. Bagaimana mungkin program dengan skala anggaran sebesar itu diluncurkan tanpa mekanisme pengendalian yang mampu mengantisipasi potensi pemburu rente yang pasti akan datang mengelilinginya?
Dalam ilmu kebijakan publik, semakin besar anggaran yang dikelola, semakin kuat pula sistem pengawasan yang harus dibangun. Namun, yang terlihat dalam kasus MBG justru sebaliknya. Negara seperti terlalu percaya bahwa niat baik sebuah program akan cukup untuk mencegah penyimpangan. Padahal, pengalaman Indonesia selama puluhan tahun menunjukkan bahwa setiap proyek negara yang mengelola dana besar selalu menjadi magnet bagi berbagai kelompok kepentingan.
Risiko tersebut bukan sesuatu yang baru, bukan pula sesuatu yang sulit diprediksi. Karena itu, ketika pemerintah tetap menjalankan program berskala raksasa tanpa membangun pagar pengaman kelembagaan yang kuat, publik berhak mempertanyakan motif dari lahirnya perencanaan dan tata kelola yang menyertainya.
Di titik inilah tanggung jawab politik Presiden Prabowo Subianto menjadi relevan untuk dibicarakan. Presiden adalah pemegang otoritas tertinggi yang menggagas, mendorong, dan menjadikan MBG sebagai salah satu simbol utama pemerintahannya. Dalam sistem demokrasi, keberhasilan sebuah program memang menjadi prestasi politik presiden.
Namun dengan logika yang sama, kegagalan desain pengawasannya juga tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab politik Presiden. Pertanyaannya menjadi sederhana. Mengapa pemerintah begitu berani menggelontorkan dana publik dalam jumlah yang sangat besar, tetapi tidak menyiapkan sistem pengawasan yang memiliki kapasitas, independensi, dan kredibilitas yang setara dengan besarnya anggaran tersebut?
Ketika pertanyaan itu tidak memperoleh jawaban memadai, muncul kesan bahwa negara telah menerbitkan “cek kosong” yang dapat dicairkan oleh siapa saja yang memiliki akses terhadap lingkaran kekuasaan. Karena itu, penyelesaian kasus ini tidak boleh berhenti pada penetapan beberapa tersangka. Jika yang disentuh hanya pelaksana di lapangan, sementara desain kebijakan dan jaringan kepentingan yang lebih besar tidak pernah diperiksa, maka yang terjadi hanyalah pergantian aktor tanpa perubahan sistem.
Publik berhak mengetahui siapa yang memperoleh manfaat, bagaimana mekanisme distribusi proyek berlangsung, siapa yang memberikan rekomendasi, dan bagaimana berbagai pihak dapat memperoleh akses terhadap program tersebut? Dalam konteks itu, DPR sebagai wakil rakyat yang memiliki tugas legislagi, anggaran dan pengawasan, seharusnya juga perlu dipertanyakan.
Mereka tidak cukup hanya menjalankan fungsi pengawasan rutin. Skala anggaran dan luasnya spektrum pihak yang disebut terkait dalam kasus ini sudah layak menjadi objek penyelidikan politik yang lebih serius. Hak interpelasi maupun pembentukan panitia khusus dapat menjadi instrumen konstitusional untuk mengungkap persoalan secara lebih menyeluruh. Indonesia pernah menggunakan mekanisme serupa dalam berbagai kasus besar yang dianggap menyangkut kepentingan publik.
Jika ratusan triliun rupiah dana negara dipertaruhkan dalam program yang menjadi ikon pemerintahan, maka pengawasan yang luar biasa juga menjadi sesuatu yang wajar. Lebih dari itu, proses pengembangan kasus harus dilakukan secara terbuka dan transparan. Publik tidak boleh hanya disuguhi daftar tersangka, tetapi juga diberikan gambaran utuh mengenai bagaimana sistem tersebut bekerja. Siapa yang terlibat, siapa yang diuntungkan, dan siapa yang bertanggung jawab atas kegagalan pengawasan harus dijelaskan secara terang kepada masyarakat.
Hanya dengan cara itulah kepercayaan publik dapat dipulihkan. Program Makan Bergizi Gratis sesungguhnya terlalu penting untuk gagal. Program ini memiliki narasi kemanusiaan yang sangat megah. Jangan sampai narasi semegah ini justru menjadi kedok untuk memanipulasi niat jahat sebagaian pihak yang tidak bertanggungjawab. Masa depan jutaan anak Indonesia tidak boleh dikorbankan oleh kelemahan tata kelola maupun oleh kepentingan kelompok yang menjadikan APBN sebagai sumber rente politik.
Justru karena program ini baik dan penting, maka seluruh proses pelaksanaannya harus dibuka seluas-luasnya kepada pengawasan publik. Jika pemerintah sungguh-sungguh ingin menjadikan kasus ini sebagai momentum perbaikan, maka yang harus dibongkar bukan hanya pelanggaran hukumnya, melainkan juga desain kebijakan yang memungkinkan pelanggaran itu terjadi.
Sebab dalam negara demokrasi, korupsi yang paling berbahaya bukanlah korupsi yang dilakukan secara diam-diam. Korupsi yang paling berbahaya adalah ketika negara, melalui kelalaian atau kelemahan tata kelolanya, tanpa sadar – apalagi secara terencana – memberikan “cek kosong” kepada oligarki untuk mengakses dan menguasai sumber daya publik. Itulah pelajaran paling mahal yang sedang dipertontonkan oleh kasus MBG hari ini.
