Anggota DPRK Aceh Selatan Tolak  Hadir, Paripurna Pertanggungjawaban APBK 2025 Gagal Digelar

TheTapaktuanPost | Tapaktuan – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Selatan dengan agenda penyampaian Rancangan Qanun (Raqan) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2025 batal digelar setelah jumlah anggota dewan yang hadir tidak memenuhi syarat kuorum.

Paripurna yang sebelumnya telah dijadwalkan melalui rapat Badan Musyawarah (Bamus) itu sedianya berlangsung di Gedung DPRK Aceh Selatan, Tapaktuan, Selasa (28/7/2026).

Bacaan Lainnya

Informasi yang dihimpun TheTapaktuanPost menyebutkan, menjelang rapat dimulai sejumlah anggota DPRK telah berada di gedung dewan. Namun, mayoritas anggota disebut tidak bersedia menandatangani daftar hadir maupun memasuki ruang sidang paripurna.

“Anggota dewan sebenarnya sudah banyak yang datang ke gedung, tetapi mereka tidak menandatangani absensi dan memilih tidak masuk ke ruang rapat,” ujar seorang sumber yang mengetahui situasi tersebut.

Akibatnya, rapat tidak dapat dilanjutkan karena jumlah anggota yang hadir jauh di bawah ketentuan kuorum. Berdasarkan daftar hadir yang diperoleh, hanya sembilan dari total 30 anggota DPRK Aceh Selatan yang menandatangani absensi.

Sesuai ketentuan tata tertib DPRK, rapat paripurna hanya dapat dilaksanakan apabila memenuhi jumlah kehadiran yang dipersyaratkan. Karena kuorum tidak terpenuhi, agenda pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBK Tahun 2025 otomatis ditunda.

Hingga kini belum diketahui secara pasti alasan mayoritas anggota DPRK memilih tidak mengikuti rapat paripurna tersebut.

Ketua DPRK Aceh Selatan, Hj. Rema Mishul Azwa, SE.Ak., saat dikonfirmasi pada Rabu (29/7/2026), membenarkan batalnya pelaksanaan rapat paripurna tersebut.

“Kehadiran anggota dewan tidak cukup kuorum sehingga rapat tidak bisa dilanjutkan,” kata Rema.

Ia menjelaskan, sesuai mekanisme yang berlaku, penjadwalan ulang rapat paripurna menjadi kewenangan Badan Musyawarah (Bamus) DPRK Aceh Selatan.

“Penjadwalan berikutnya akan dibahas dan ditetapkan kembali oleh Bamus,” ujarnya.

Pos terkait