Enam Fraksi DPRK Aceh Selatan Resmi Rekomendasikan Calon Tunggal Sekwan

TheTapaktuanPost | Tapaktuan – Enam fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Selatan sepakat mengusulkan satu nama sebagai calon Sekretaris DPRK (Sekwan). Enam fraksi tersebut terdiri atas Fraksi PNA, PA, PAN, NasDem, Demokrat, dan Golkar.

Rekomendasi itu telah ditandatangani dan disampaikan kepada pimpinan DPRK untuk diteruskan kepada Bupati Aceh Selatan melalui Sekretaris Daerah.

Bacaan Lainnya

Ketua DPRK Aceh Selatan, Hj. Rema Mishul Azwa, membenarkan adanya surat rekomendasi tersebut.

“Benar, surat rekomendasi telah dikirim,” kata Rema saat dikonfirmasi, Selasa (1/9/2026).

Namun, Rema belum bersedia mengungkap nama pejabat yang direkomendasikan. Ia juga tidak menjelaskan apakah rekomendasi enam fraksi tersebut benar-benar mengerucut pada satu nama.

Informasi yang diperoleh TheTapaktuanPost menyebutkan, nama yang direkomendasikan adalah Dedi Syafputra, SE., MM. Saat ini Dedi menjabat Kepala Bagian Umum sekaligus Pelaksana Tugas (Plt.) Sekwan DPRK Aceh Selatan.

Rekomendasi tersebut disebut telah mengerucut sejak proses seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama eselon IIb untuk jabatan Sekwan berlangsung hingga setelah pengumuman tiga besar peserta seleksi.

Panitia seleksi sebelumnya menetapkan tiga nama yang dinyatakan lolos seleksi terbuka JPT Pratama Sekretaris DPRK Aceh Selatan.

Ketiganya yakni Dedi Syafputra, SE., MM., Tahta Amrullah, SSTP., M.Si., dan Izwar, SSTP., M.Si.

Hasil seleksi tersebut selanjutnya diserahkan kepada Bupati Aceh Selatan selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk menentukan satu nama yang akan ditetapkan sebagai Sekwan.
Jabatan Sekwan memiliki karakter berbeda dibandingkan jabatan pimpinan tinggi pratama lainnya di lingkungan pemerintah daerah.

Secara teknis fungsional, Sekwan bertanggung jawab kepada pimpinan DPRK. Sementara secara administratif, Sekwan bertanggung jawab kepada bupati melalui Sekda.

Ketentuan mengenai mekanisme tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020.

Pasal 127 ayat (4) mengatur bahwa pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama yang memimpin sekretariat DPRD wajib dikonsultasikan terlebih dahulu dengan pimpinan DPRD sebelum ditetapkan oleh kepala daerah.

Karena itu, rekomendasi DPRK menjadi bagian penting sebelum Bupati Aceh Selatan menetapkan pejabat yang akan menduduki jabatan Sekwan.

BKPSDM Benarkan Surat Telah Dikirim

Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Selatan, Hernan Idris, membenarkan DPRK telah mengirimkan surat rekomendasi calon Sekwan kepada Bupati Aceh Selatan.

“Benar, surat rekomendasi itu baru saja dikirim hari ini dari DPRK. Saat ini surat tersebut masih berada di meja Pak Sekda untuk selanjutnya akan diserahkan kepada Pak Bupati,” kata Hernan saat dihubungi di Tapaktuan, Selasa (1/9/2026).

Menurut Hernan, pihaknya belum mengetahui nama yang tercantum dalam rekomendasi tersebut.

“Betul, kabarnya telah mengerucut kepada satu nama tunggal. Tetapi kami belum mengetahui namanya secara pasti, karena belum membaca isi rekomendasi itu,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Aceh Selatan, Diva Samudra Putra, belum memberikan keterangan terkait rekomendasi tersebut. Upaya konfirmasi melalui telepon dan pesan WhatsApp belum mendapat tanggapan.

Ketua DPRK Aceh Selatan, Rema Mishul Azwa, juga belum menjelaskan nama calon Sekwan yang direkomendasikan maupun memastikan bahwa rekomendasi enam fraksi tersebut hanya memuat satu nama.

Dengan dikirimkannya rekomendasi DPRK, keputusan akhir kini berada di tangan Bupati Aceh Selatan selaku Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menetapkan pejabat definitif Sekwan dari tiga peserta yang telah dinyatakan lolos seleksi.

Pos terkait