Rutan Kelas IIB Tapaktuan Bebaskan 29 Napi, Cegah Penyebaran Covid-19

TheTapaktuanPost | Tapaktuan. Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Tapaktuan resmi membebaskan sebanyak 29 orang narapidana (Napi) dari dalam penjara pada Senin (6/4/2020). Narapidana yang khusus terjerat pidana umum ini menghirup udara bebas menindaklanjuti keluarnya Permenkumham RI Nomor : 10 Tahun 2020 Tentang Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi narapidana umum dan anak.

Kepala Rutan Kelas II-B Tapaktuan, Sofyan, kepada wartawan di Tapaktuan, Senin (6/4/2020), mengatakan, narapidana dan anak termasuk kelompok rentan terpapar virus corona. Terlebih, berdasarkan data Kemenkum HAM RI saat ini lapas dan rutan di Indonesia memiliki masalah kelebihan kapasitas sehingga dikhawatirkan sangat rentan terjadinya penularan virus corona.

Menurutnya, dengan merujuk dari Permenkumham RI dimaksud, maka jumlah warga binaan yang mendapat program asimilasi Integrasi rumah tahun 2020 di lembaga pemasyarakatan setempat berjumlah 29 orang.

“Dari 29 napi tersebut, yang mendapat asimilasi tahap pertama berjumlah 26 orang dengan masa pidana dibawah 5 tahun serta di atas satu tahun. Kemudian sisanya 3 orang lagi akan dibebaskan pada tahap kedua dengan masa pidana di bawah setahun,” jelasnya.

Dia mengatakan, sebanyak 29 napi yang telah dibebaskan tersebut bukan bararti bebas murni, melainkan harus menjalani masa asimilasi dan integrasi di rumah masing-masing.

“Selama di rumah mareka tidak boleh kemana-mana sampai dikeluarkannya surat pembebasan penuh,” tegasnya.

Para napi yang mendapatkan asimilasi adalah khusus napi yang tersangkut kasus pidana umum dimana telah menjalani masa hukuman dibawah 5 tahun dan di atas 1 tahun atau telah menjalani hukuman selama 2/3 masa pidana.

Dia berharap, 29 napi yang mendapat asimilasi itu benar-benar menjalani karantina mandiri di rumah masing-masing dalam rangka mencegah penyebaran wabah virus corona (COVID-19).

“Setelah mereka menjalani asimilasi di rumah masing-masing, nantinya harus kembali lagi ke Rutan kelas IIB Tapaktuan untuk pengurusan admistrasi pengeluarannya,” pungkasnya.

Pos terkait