Oleh: M. Nazari Syam
SALAH satu kompetensi inti dalam penyelenggaraan pemerintahan adalah membangun hubungan yang sehat antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Hubungan tersebut menjadi fondasi penting bagi terciptanya harmonisasi, efektivitas pemerintahan, sekaligus keberhasilan pembangunan.
Namun, akhir-akhir ini hubungan pusat dan daerah terasa semakin renggang. Sejumlah kebijakan pusat, mulai dari efisiensi anggaran, refocusing program hingga standardisasi nasional yang diterapkan secara seragam, dinilai mempersempit ruang gerak dan inovasi daerah.
Gejala semacam ini kerap disebut sebagai “resentralisasi terselubung”. Pertanyaan mendasarnya kemudian muncul: apakah otonomi daerah masih berjalan sebagaimana mestinya, atau kita justru sedang bergerak kembali menuju era ketika pusat terlalu dominan menentukan hampir seluruh arah pemerintahan daerah?
Bapak Otonomi Daerah, Prof. Ryaas Rasyid, menegaskan bahwa prinsip dasar otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan serta kepentingan masyarakat setempat.
Otonomi daerah, menurutnya, bukan sekadar pelimpahan tugas dan kewenangan. Esensinya adalah transfer of trust dan transfer of resources. Daerah harus diberikan kepercayaan sekaligus sumber daya agar mampu tumbuh dan berkembang secara mandiri.
Persoalannya, semangat tersebut justru berpotensi terkikis ketika kebijakan fiskal dan program pembangunan semakin tersentralisasi.
Salah satu contohnya adalah Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja.
Kebijakan tersebut berdampak pada penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD), sementara pencairan sejumlah dana transfer juga dilakukan secara bertahap. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana prinsip transfer of resources benar-benar dijalankan.
Untuk melihat posisi otonomi daerah hari ini, kita dapat menggunakan perspektif Dennis A. Rondinelli yang membagi desentralisasi ke dalam tiga bentuk: delegasi, dekonsentrasi, dan devolusi.
Pertama, delegasi.
Pusat melimpahkan pelaksanaan tugas kepada daerah, tetapi kebijakan, pembiayaan, dan pengawasan utama masih berada di tangan pusat.
Ibaratnya, pusat memegang gagang pedang, sementara daerah hanya memegang mata pedangnya.
Program bantuan pangan dapat menjadi gambaran. Daerah sering kali lebih berperan sebagai pelaksana di lapangan. Berapa jumlah bantuan, siapa penerimanya, kapan disalurkan, dan bagaimana mekanismenya, sebagian besar telah ditentukan dari pusat.
Polemik mengenai penyaluran bantuan pangan di Aceh yang sempat menjadi sorotan publik juga memperlihatkan bagaimana relasi kewenangan pusat dan daerah dapat menimbulkan persoalan ketika koordinasi tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Kedua, dekonsentrasi.
Pusat melimpahkan sebagian kewenangan kepada pejabat atau perangkat pemerintah pusat yang berada di daerah.
Dalam konteks tertentu, kewenangan strategis tetap berada di kementerian. Pemerintah daerah lebih banyak menjalankan fungsi administratif, memberikan rekomendasi, atau meneruskan proses sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pusat.
Ketiga, devolusi.
Inilah bentuk desentralisasi yang memberikan kewenangan lebih luas kepada daerah. Daerah memiliki ruang yang lebih besar untuk membuat kebijakan, mengelola anggaran, menentukan prioritas pembangunan, dan mempertanggungjawabkan hasilnya kepada masyarakat.
Bagi Aceh, semangat devolusi semestinya mendapatkan ruang lebih besar melalui kekhususan yang diberikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Aceh bukan sekadar daerah otonom biasa. Ia memiliki karakter otonomi khusus dan asimetris yang lahir dari sejarah serta kesepakatan politik yang dituangkan dalam undang-undang.
Bayangkan dalam pengelolaan pendidikan menengah, misalnya. Dengan kewenangan yang lebih luas, daerah semestinya dapat mengembangkan jurusan SMA/SMK berdasarkan potensi ekonomi dan kebutuhan tenaga kerja lokal, memperkuat kearifan lokal, serta mengatur prioritas pembiayaan sesuai kebutuhan daerah.
Namun, ketika hampir setiap detail harus menunggu petunjuk teknis, standar, dan kebijakan dari pusat, ruang inovasi daerah menjadi terbatas.
Pada titik inilah muncul pertanyaan: apakah otonomi daerah kita benar-benar telah sampai pada tingkat devolusi, atau masih dominan berada pada level delegasi?
Kondisi tersebut terasa semakin tajam di daerah-daerah yang memiliki kekhususan. Aceh memiliki kekhususan berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Semangat otonomi asimetris seharusnya memberikan ruang yang lebih besar bagi Aceh untuk mengelola kepentingan dan sumber dayanya sesuai karakter daerah.
Namun dalam praktik, aturan yang bersifat nasional atau lex generalis masih kerap lebih dominan.
Persoalan bagi hasil minyak dan gas, misalnya, menjadi salah satu isu yang terus mendapatkan perhatian. Ketika ketentuan kekhususan tidak sepenuhnya memberikan daya dukung fiskal yang memadai, maka kekhususan berisiko berhenti sebagai norma hukum tanpa kekuatan implementasi yang sepadan.
Di sinilah ketegangan antara pusat dan daerah mulai menemukan bentuknya.
Sejumlah kepala daerah bahkan mulai menyampaikan kegelisahan secara terbuka. Gubernur Papua Barat Daya, Elisa Kambu, misalnya, dalam PAPEDA Summit 2026 di Sorong menyampaikan keresahan mengenai penguasaan sumber daya alam di Papua.
Pernyataan tersebut menggambarkan persoalan yang lebih besar: ketika daerah memiliki sumber daya, tetapi masyarakat setempat merasa belum memperoleh manfaat yang sebanding.
Di sejumlah daerah lain, keberatan terhadap pemotongan TKD dan keterlambatan transfer juga mulai mengemuka. Para kepala daerah mengkhawatirkan kebijakan efisiensi yang terlalu jauh justru dapat memengaruhi kemampuan daerah membiayai pelayanan dasar.
Jika suara-suara tersebut terus muncul, maka pemerintah pusat patut melihatnya bukan semata-mata sebagai bentuk perlawanan politik, melainkan sebagai alarm dalam hubungan pusat-daerah.
Sebab, gagang pedang yang terlalu lama digenggam pusat dapat menimbulkan persoalan baru: hilangnya kepercayaan daerah.
Kritik mengenai keseimbangan desentralisasi juga pernah disampaikan Prof. Dr. Djohermansyah Djohan, M.A., Guru Besar IPDN dan mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri.
Ia mengibaratkan desentralisasi seperti menggenggam anak ayam: terlalu kencang bisa mati, terlalu longgar akan lepas. Karena itu, keseimbangan menjadi kunci.
Di sisi lain, desentralisasi juga tidak boleh melahirkan “raja-raja kecil” di daerah. Otonomi harus berjalan beriringan dengan transparansi, akuntabilitas, pengawasan, dan kepatuhan terhadap hukum.
Artinya, persoalan otonomi daerah bukan sekadar memilih antara pusat atau daerah. Yang dibutuhkan adalah pembagian kewenangan yang proporsional: pusat kuat dalam menetapkan standar nasional dan menjaga kepentingan strategis, sementara daerah memiliki ruang yang cukup untuk menentukan cara terbaik mencapai tujuan tersebut sesuai karakter dan kebutuhan masyarakatnya.
Otonomi daerah sedang berada dalam ujian serius. Di satu sisi, pemerintah pusat membutuhkan efisiensi, disiplin fiskal, standardisasi, dan akuntabilitas. Di sisi lain, pemerintah daerah membutuhkan kepercayaan, kepastian anggaran, dan ruang untuk berinovasi.
Jika tarik-menarik kewenangan ini tidak segera menemukan titik keseimbangan, maka yang paling berisiko dirugikan bukan pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah, melainkan masyarakat.
Bagi Aceh, momentum revisi UU Pemerintahan Aceh harus menjadi kesempatan untuk memperjelas kembali desain hubungan pusat-daerah. Kekhususan jangan berhenti sebagai pajangan dalam lembaran undang-undang.
Pusat harus berani memberikan ruang kewenangan yang nyata. Daerah pun harus siap membuktikan bahwa kewenangan tersebut mampu digunakan secara bertanggung jawab, transparan, dan berpihak kepada kepentingan rakyat.
Sebab, otonomi daerah bukan hadiah dari pusat kepada daerah. Ia adalah desain pemerintahan untuk mendekatkan negara kepada rakyat.
Jangan sampai 20 tahun dari sekarang kita kembali mengulang perdebatan yang sama, dengan pertanyaan yang tak kunjung terjawab:
Di mana sesungguhnya otonomi daerah itu berada?
Penulis adalah : mantan Kabag Umum dan Kepegawaian BRA Provinsi Aceh yang kini staf di Kantor Gubernur Aceh.
