TheTapaktuanPost.com | Tapaktuan – Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) mulai mempercepat penetapan dan penegasan batas wilayah antargampong. Langkah ini dilakukan untuk memberikan kepastian administrasi wilayah sekaligus mencegah potensi konflik tapal batas yang dapat merugikan masyarakat.
Percepatan tersebut ditandai dengan kegiatan pemetaan titik koordinat batas wilayah Gampong Tepi Air, Gampong Pasar, dan Gampong Padang, Kecamatan Tapaktuan, Sabtu (31/10/2026).
Kegiatan yang dilaksanakan DPMG Aceh Selatan itu turut dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Selatan, Diva Samudra Putra.
Penegasan batas gampong menjadi perhatian pemerintah daerah menyusul masih rendahnya realisasi penetapan batas desa di Provinsi Aceh, yang menurut DPMG Aceh Selatan baru mencapai sekitar 2 persen.
Sekda Aceh Selatan, Diva Samudra Putra, meminta seluruh camat mengambil peran aktif dalam mempercepat penyelesaian batas wilayah antargampong di kecamatan masing-masing.
Menurutnya, kejelasan batas administrasi bukan sekadar persoalan garis pada peta, tetapi juga menyangkut kepastian wilayah pemerintahan, pelayanan publik, dan kepentingan masyarakat.
Karena itu, setiap gampong diminta segera menyusun dokumen kesepakatan batas wilayah bersama gampong yang berbatasan langsung.
Para camat diharapkan aktif melakukan sosialisasi dan koordinasi agar proses penetapan batas dapat diselesaikan melalui kesepakatan bersama, sehingga tidak menimbulkan perselisihan di kemudian hari.
Langkah percepatan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa.
Selain itu, kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut Surat Gubernur Aceh Nomor 40.10.2.2/4223 tertanggal 22 April 2026 tentang percepatan penetapan dan penegasan batas desa di Aceh.
Sebagai dasar pelaksanaan di tingkat kabupaten, Bupati Aceh Selatan juga telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 418 Tahun 2026 tentang Pembentukan Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa di Kabupaten Aceh Selatan.
Sementara itu, Kepala DPMG Aceh Selatan, Safril, mengatakan proses pemetaan batas wilayah akan dilaksanakan secara bertahap oleh tim teknis yang telah dibentuk berdasarkan keputusan bupati.
Ia menegaskan, keberhasilan program tersebut membutuhkan dukungan pemerintah kecamatan dan aparatur gampong, terutama dalam menyiapkan dokumen kesepakatan batas wilayah.
Safril meminta camat segera menindaklanjuti arahan Sekda dengan berkoordinasi bersama para keuchik di wilayah masing-masing.
Apabila ditemukan kendala dalam penyusunan dokumen maupun proses kesepakatan batas, pemerintah gampong dapat berkoordinasi dengan Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa di Kantor DPMG Aceh Selatan, kawasan Puncak Gemilang, Tapaktuan.
Menurut Safril, percepatan menjadi penting mengingat capaian penetapan batas desa di Aceh masih tergolong rendah.
Ia menyebutkan, realisasi penetapan dan penegasan batas desa di Provinsi Aceh masih berada pada kisaran 2 persen.
Kondisi tersebut menjadi alasan DPMG Aceh Selatan terus memacu kegiatan pemetaan koordinat dan penyelesaian dokumen batas wilayah secara bertahap.
Melalui program ini, Pemkab Aceh Selatan menargetkan terwujudnya kepastian batas administrasi antargampong sekaligus meminimalkan potensi sengketa wilayah yang selama ini dapat menjadi persoalan di tengah masyarakat.
