Nama Pengurus KONI Aceh Terseret Dugaan Perselingkuhan Ketua DPRK Nagan Raya, PPP Angkat Bicara

TheTapaktuanPost.com | Banda Aceh – Dugaan perselingkuhan yang menyeret Ketua DPRK Nagan Raya, Muhammad Rizki Ramadhan, terus menjadi sorotan. Perkara yang mencuat setelah penggerebekan di rumah dinas pimpinan legislatif itu kini turut menyeret nama seorang perempuan yang disebut sebagai pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Aceh.

Perempuan tersebut adalah Nabila Adelia atau NA, yang disebut tercatat dalam kepengurusan KONI Aceh periode 2025–2029 pada bidang luar negeri.

Bacaan Lainnya

Informasi itu diperoleh dari seorang sumber internal KONI Aceh yang membenarkan posisi NA dalam struktur organisasi tersebut.

“Ya, dia sebagai pengurus bidang luar negeri,” ujar sumber tersebut sebagaimana dilaporkan MODUSACEH.CO.

Nama NA mencuat setelah istri Ketua DPRK Nagan Raya, Intan Keumala Tanzil, dilaporkan memergoki suaminya bersama seorang perempuan di salah satu kamar rumah dinas Ketua DPRK Nagan Raya, Rabu (28/10/2026) malam.

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Muhammad Rizal, membenarkan adanya laporan dari istri Ketua DPRK tersebut.

Menurut keterangan kepolisian, perempuan berinisial NA telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Nagan Raya.

Penanganan perkara itu juga direncanakan dilimpahkan ke Subdirektorat PPA Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh.

Meski demikian, dugaan perselingkuhan tersebut masih memerlukan pembuktian. Belum ada kesimpulan resmi penyidik yang memastikan telah terjadi tindak pidana.

Kasus ini tidak hanya memunculkan persoalan dugaan hubungan pribadi, tetapi juga pertanyaan mengenai penggunaan fasilitas negara.

Pasalnya, peristiwa yang dilaporkan disebut berlangsung di rumah dinas Ketua DPRK Nagan Raya, fasilitas yang disediakan pemerintah untuk menunjang pelaksanaan tugas pejabat publik.

Jika dugaan tersebut terbukti, penggunaan rumah dinas dalam peristiwa itu dapat menjadi persoalan kepatutan yang perlu ditelusuri lebih lanjut.

Namun, dugaan penyalahgunaan fasilitas negara tidak dapat disimpulkan semata-mata dari lokasi kejadian. Diperlukan pemeriksaan terhadap fakta, aturan penggunaan rumah dinas, dan keterangan pihak terkait.

Mencuatnya perkara ini turut mendapat perhatian Partai Persatuan Pembangunan (PPP), partai tempat Muhammad Rizki Ramadhan bernaung.

Ketua DPW PPP Aceh, Amiruddin Idrisi, menyatakan partainya tidak akan memberikan perlindungan kepada kader apabila terbukti melakukan pelanggaran.

Pernyataan tersebut disampaikan kepada media di Banda Aceh, Jumat (30/10/2026).

Meski demikian, Amiruddin mengingatkan agar masyarakat tetap menghormati proses hukum dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Sikap PPP menjadi perhatian mengingat Rizki Ramadhan bukan hanya kader partai, melainkan juga menduduki jabatan strategis sebagai Ketua DPRK Nagan Raya.

Perkembangan perkara ini berpotensi menjadi ujian bagi partai dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap kader yang menduduki jabatan pemerintahan.

Di sisi lain, munculnya nama Nabila Adelia dalam perkara tersebut juga mengundang perhatian terhadap KONI Aceh.

Berdasarkan informasi yang dihimpun MODUSACEH.CO, NA disebut merupakan pengurus KONI Aceh periode 2025–2029 pada bidang luar negeri.

Sumber yang sama menyebutkan Nabila memiliki latar belakang pendidikan magister hukum dan berasal dari keluarga yang memiliki keterkaitan dengan dunia politik serta organisasi olahraga.

Namun, informasi mengenai kehidupan pribadi dan status perkawinannya belum dapat dipastikan secara independen.

Sekretaris Umum KONI Aceh, Ahyar, dilaporkan telah dimintai konfirmasi melalui WhatsApp pada Jumat malam. Hingga laporan sumber tersebut disusun, belum ada tanggapan yang diterima.

Belum diketahui pula apakah KONI Aceh akan memberikan penjelasan resmi mengenai posisi NA dalam kepengurusan organisasi menyusul mencuatnya perkara ini.

Sejumlah pertanyaan masih mengemuka terkait peristiwa di rumah dinas Ketua DPRK Nagan Raya, terutama mengenai kronologi kejadian, bukti yang mendasari laporan, serta keterangan para pihak yang terlibat.

Selain proses hukum, perhatian publik juga tertuju pada kemungkinan adanya persoalan etik dan kepatutan dalam penggunaan fasilitas kedinasan.

Hingga laporan MODUSACEH.CO tersebut disusun, Muhammad Rizki Ramadhan dan Nabila Adelia belum memberikan keterangan langsung kepada media. Keduanya tetap memiliki hak jawab dan kesempatan menyampaikan klarifikasi atas dugaan yang beredar.

Perkara ini sekaligus menjadi ujian bagi kepolisian untuk mengungkap fakta secara objektif, serta bagi PPP dan KONI Aceh dalam merespons persoalan yang menyeret nama orang-orang di lingkungan organisasinya.

Sebab, dugaan pelanggaran yang melibatkan pejabat publik harus ditangani secara transparan dan proporsional, tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah maupun hak privasi para pihak.

Dalam perkara yang menyangkut nama baik seseorang, kehati-hatian bukanlah pilihan, melainkan kewajiban jurnalistik. Seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah hanya karena namanya disebut dalam laporan atau pemberitaan. Namun, prinsip praduga tak bersalah juga tidak berarti pejabat publik terbebas dari pertanyaan masyarakat.

Justru karena jabatan publik melekat pada tanggung jawab yang lebih besar, setiap dugaan penyimpangan yang berkaitan dengan penggunaan fasilitas negara patut diperiksa secara terbuka dan proporsional.

Kini, persoalannya bukan sekadar siapa bertemu siapa di sebuah kamar. Yang lebih penting ialah memastikan fakta, menguji keterangan para pihak, menelusuri penggunaan fasilitas negara, dan meminta pertanggungjawaban sesuai ketentuan apabila ditemukan pelanggaran.

Sebab, rumah dinas adalah fasilitas jabatan, bukan ruang yang berada di luar pengawasan publik. Dan kepercayaan rakyat bukan sesuatu yang dapat dipulihkan hanya dengan pernyataan normatif. Redaksi MODUSACEH.CO akan terus menelusuri perkembangan perkara ini, termasuk meminta penjelasan dari pihak kepolisian, DPRK Nagan Raya, PPP, dan KONI Aceh.

Pos terkait