TheTapaktuanPost | Tapaktuan. Rumah Sakit Umum Daerah dr H Yuliddin Away (RSUDYA) Tapaktuan diduga beroperasi melakukan pelayanan tanpa izin selama 45 hari usai izin operasional RS kelas B yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Aceh sejak 8 Februari 2021 berakhir pada 8 Februari 2026.
Koordinator Forum Peduli Aceh Selatan (For-PAS), T. Sukandi, mengungkapkan, langkah rumah sakit regional kelas B beroperasi tanpa izin tersebut mengakibatkan Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menolak membayar klaim jasa medis selama 45 hari mencapai Rp15 miliar.
“Setelah beroperasi selama 5 tahun sejak izin terbit sejak 8 Februari 2021, ternyata hingga batas waktu berakhir 8 Februari 2026 surat izin operasional (SIO) mati. Surat izin baru terbit pada tanggal 26 Maret 2026. Artinya RSUDYA tidak memiliki izin operasionalnya sejak 9 Februari 2026 hingga 25 Maret 2026 maka ada interval waktu selama 45 hari RSUYA tidak memiliki izin operasionalnya,” kata T. Sukandi kepada wartawan di Tapaktuan, Jumat (24/4/2026).
Akibatnya, RSUYA yang telah melakukan operasionalnya tanpa izin maka BPJS tidak bersedia membayar klaim RSUYA selama periode 45 hari tanpa SIO, yang kerugian tersebut ditaksir nilainya mencapai Rp15 miliar.
Menurut Sukandi, kondisi tersebut berpotensi terancamnya kondisi keuangan RSUYA yang dampaknya bisa menjadi gagal membayar biaya obat-obatan, bahan habis pakai dan tertunda dan tidak terbayarnya jasa medis serta jasa para medis.
“Manajemen RS tanpa izin operasional memiliki implikasi hukum pidana berdasarkan UU No 44 Tahun 2009 terutama di atur dipasal 62 Tentang Rumah Sakit, serta melanggar Permenkes No 3 Tahun 2020 Tentang Klasifikasi Perizinan Rumah Sakit,” tegasnya.
Koordinasi Dengan BPJS Tetap Lancar
Dikonfirmasi terpisah, Plt. Direktur RSUDYA Tapaktuan, dr. Erizaldi M.Kes, Sp.Og, membantah tudingan BPJS Kesehatan menolak membayar klaim jasa selama 45 hari mencapai Rp15 miliar.
“Tidak benar informasi itu, faktanya hingga saat ini belum ada keputusan final dari BPJS Kesehatan untuk tidak membayar klaim jasa dimaksud,” kata dr. Erizaldi menjawab konfirmasi TheTapaktuanPost di Tapaktuan, Jumat (24/4/2026).
BPJS Kesehatan, sambung dr. Erizaldi, masih memberi akses terbuka kepada RSUDYA Tapaktuan untuk memberikan layanan kesehatan masyarakat, sehingga sejauh ini proses layanan masih berjalan lancar tanpa ada kendala.
Disisi lain, dr. Erizaldi membenarkan bahwa surat izin operasional (SIO) RSUDYA telah berakhir pada 8 Februari 2026 silam. Namun kini telah keluar surat Perizinan Berusaha Rumah Sakit Pemerintah Nomor : 15082200608660004 yang dikeluarkan oleh Kepala DPMPTSP Provinsi Aceh atas nama Gubernur Aceh tanggal 26 Maret 2026.
Menurutnya, penyebab terlambat keluar izin baru, karena sistem pengurusannya jauh berbeda dari sebelumnya. Yaitu dari sebelumnya masih menggunakan sistem manual kini telah menggunakan sistem OSS berbasis online.
“Sebenarnya, proses perpanjangan izin telah dikebut sejak sebelum SIO mati pada 8 Februari 2026. Hanya saja, proses pengurusan izin sistem OSS berbasis online membutuhkan waktu lama dengan persyaratan rumit harus melengkapi sejumlah dokumen yang harus dimulai dari nol kembali,” papar Erizaldi, seraya menjelaskan dasar perubahan tersebut sehubungan peralihan PP Nomor 5 Tahun 2021 ke PP No 28 Tahun 2025 Tentang Perizinan Berusaha Berbasis Resiko.
Erizaldi juga menjelaskan, RSUDYA berkomitmen serius menyelesaikan administrasi untuk penyelesaian dengan pihak BPJS Kesehatan dalam waktu secepat mungkin. Disamping itu, RSUDYA juga terus meningkatkan koordinasi dengan BPJS Kesehatan untuk mencari solusi terbaik terkait tunggakan klaim jasa yang belum terbayarkan.
Karena itu, Erizaldi mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tak mudah terpancing dan terprovokasi dengan isu-isu liar dari pihak tertentu yang kebenaran dan validitasnya belum tentu benar.
