TheTapaktuanPost | Banda Aceh. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh menjatuhkan putusan bebas terhadap terdakwa Hasdiman, S.P, mantan PPTK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit kambing di Dinas Pertanian Aceh Selatan.
Sedangkan terdakwa Edy Akmal, pelaksana lapangan proyek divonis pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan serta denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 50 hari.
Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Tipikor yang di ketuai Muhammad Jamil, S.H., didampingi hakim anggota Anda Ariansyah, S.H., M.H., dan H. Harmi Jaya, S.H., dengan panitera pengganti Murdani, S.H di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Kamis (23/4/2026).
Sidang turut dihadiri oleh penuntut umum serta terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya.
Dalam amar putusannya sebagaimana dikutip dari Mediananggroe.com, majelis hakim menyatakan terdakwa Hasdiman tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana seluruh dakwaan penuntut umum. Hakim juga memerintahkan agar terdakwa segera dilepaskan dari tahanan serta memulihkan hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat. Selain itu, seluruh biaya perkara dibebankan kepada negara.
Majelis hakim dalam pertimbangannya menilai unsur-unsur pidana yang didakwakan tidak terpenuhi secara utuh terhadap terdakwa. Sebanyak 88 barang bukti yang diajukan dalam perkara ini tetap dinyatakan sah dan sebagian digunakan dalam berkas perkara lain yang ditangani secara terpisah.
Dimana diketahui Hasdiman, bertindak selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Selatan Nomor 13 Tahun 2021 tanggal 08 Januari 2021 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pada Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Selatan Tahun Anggaran 2021, dalam pelaksanaan pekerjaan Pengadaan Bibit Kambing untuk petani di Kabupaten Aceh Selatan yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2021.
Sedangkan terdakwa Edy Akmal, majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan dalam dakwaan primair, namun dinyatakan bersalah dalam dakwaan subsidair.
Putusan terhadap Edy Akmal tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Aceh Selatan Cabang Bakongan yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara 5 tahun, denda Rp250 juta, serta uang pengganti sebesar Rp367.133.750.
Perkara ini berkaitan dengan pekerjaan pengadaan bibit kambing petani yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2021. Dalam fakta persidangan, kegiatan tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp388.133.750.
Majelis hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa Edy Akmal dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan. Barang bukti sebanyak 88 item sebagaimana terlampir dalam berkas perkara turut ditetapkan dalam putusan, dan terdakwa dibebankan biaya perkara sebesar Rp10 ribu.
Sebelumnya, dalam tuntutannya yang dibacakan pada 8 April 2026, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun serta denda sebesar Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan. Terdakwa dinilai melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Hingga putusan dibacakan, belum ada pernyataan resmi dari jaksa penuntut umum terkait langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan mengajukan upaya banding atas putusan bebas tersebut.
