TheTapaktuanPost | Tapaktuan – Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan menghadapi tantangan fiskal dalam menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Tahun Anggaran 2027 menyusul penurunan alokasi Transfer ke Daerah (TKD).
Kondisi tersebut membuat Pemkab Aceh Selatan harus lebih selektif menentukan program prioritas sekaligus memperketat efisiensi belanja agar keterbatasan fiskal tidak mengganggu pelayanan dasar dan program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Persoalan penurunan TKD itu disampaikan Bupati Aceh Selatan, H. Mirwan MS, saat menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBK Aceh Selatan Tahun Anggaran 2027 kepada DPRK, Rabu (7/10/2026).
Mirwan mengatakan, meskipun perekonomian Aceh Selatan secara makro menunjukkan stabilitas positif, pemerintah daerah masih dihadapkan pada tantangan fiskal yang cukup kompleks.
Salah satu tantangan utama yang disebutkan adalah berkurangnya alokasi TKD yang menjadi salah satu sumber pendanaan pembangunan daerah.
Di tengah kondisi tersebut, pemerintah juga harus menghadapi sejumlah pekerjaan besar, mulai dari percepatan penurunan kemiskinan ekstrem, peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM), penciptaan lapangan kerja berkualitas hingga pemberdayaan ekonomi berbasis potensi daerah.
Karena itu, ruang fiskal yang semakin terbatas membuat pemerintah daerah harus memastikan anggaran 2027 digunakan secara efektif dan memberikan hasil yang terukur.
“Penyusunan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 diarahkan untuk menjawab berbagai tantangan melalui kebijakan anggaran yang berorientasi pada hasil, berfokus pada peningkatan pelayanan dasar, penguatan ekonomi rakyat, dan efisiensi belanja,” kata Mirwan.
Penurunan TKD membuat efisiensi belanja menjadi salah satu perhatian Pemkab Aceh Selatan dalam merancang APBK 2027. Pemerintah daerah diarahkan untuk memprioritaskan penggunaan anggaran terhadap program yang memiliki dampak terhadap pelayanan dasar dan penguatan ekonomi masyarakat.
Dengan kondisi fiskal tersebut, penyusunan program pembangunan juga dituntut lebih terukur agar anggaran yang tersedia dapat diarahkan kepada kebutuhan yang menjadi prioritas daerah.
Rancangan KUA-PPAS tersebut merupakan tahapan awal penyusunan APBK Aceh Selatan 2027. Dokumen itu disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 serta RKPD Kabupaten Aceh Selatan Tahun 2027 yang ditetapkan melalui Peraturan Bupati Aceh Selatan Nomor 22 Tahun 2026.
Kebijakan anggaran tersebut juga diarahkan untuk mendukung pencapaian RPJMD Aceh Selatan 2025–2029 menuju Aceh Selatan yang maju, produktif dan madani.
Di tengah tekanan fiskal akibat penurunan TKD, Pemkab Aceh Selatan tetap menetapkan tujuh prioritas pembangunan pada 2027.
Prioritas tersebut meliputi penguatan penerapan Islam secara kaffah; peningkatan produktivitas ekonomi dan penciptaan lapangan pekerjaan; serta pembangunan berkualitas, merata dan berkeadilan dengan tetap menjaga kualitas dan kelestarian lingkungan hidup.
Selanjutnya, peningkatan tata kelola pemerintahan yang profesional, efektif, bersih dan baik; peningkatan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat; peningkatan kualitas pendidikan berdasarkan Dinul Islam yang berdaya saing dan modern; serta pemanfaatan potensi sumber daya alam secara baik, berkelanjutan dan tanggap bencana.
KUA-PPAS 2027 juga diselaraskan dengan kerangka ekonomi makro dan pokok kebijakan fiskal nasional bertema “Tumbuh Lebih Tinggi, Sejahtera Lebih Cepat” serta arah pembangunan Aceh yang mengusung tema “Percepatan Pemulihan Pascabencana melalui Pembangunan yang Tangguh dan Berkelanjutan.”
Sementara RKPD Aceh Selatan 2027 mengangkat tema “Meningkatkan Penerapan Syariat Islam, Sejahtera, Berdaya Saing, dan Berkelanjutan melalui Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih dan Partisipatif.”
Setelah disampaikan kepada DPRK, rancangan KUA-PPAS 2027 selanjutnya akan dibahas antara Badan Anggaran DPRK Aceh Selatan dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Hasil pembahasan tersebut nantinya menjadi dasar kesepakatan bersama sekaligus pijakan dalam penyusunan Rancangan APBK Aceh Selatan Tahun Anggaran 2027.
“Penyampaian Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 ini merupakan wujud keterbukaan dan komitmen bersama antara Pemerintah Kabupaten dan DPRK Aceh Selatan,” ujar Mirwan.
Bupati berharap pembahasan KUA-PPAS dapat diselesaikan sesuai jadwal dan ketentuan perundang-undangan sehingga proses penyusunan APBK 2027 dapat berjalan tepat waktu.
Di tengah penurunan TKD, pembahasan KUA-PPAS tersebut akan menjadi tahapan penting untuk menentukan skala prioritas penggunaan anggaran Aceh Selatan pada 2027, terutama dalam menjaga pelayanan dasar, menggerakkan ekonomi masyarakat dan menjalankan program pembangunan dengan ruang fiskal yang lebih terbatas.
