Penolakan Tambang Makin Meluas, Ketua DPRK Bersama Ribuan Warga Samadua Ikut Teken Petisi

TheTapaktuanPost | Samadua — Penolakan terhadap aktivitas pertambangan di Kecamatan Samadua, Kabupaten Aceh Selatan, memasuki babak baru. Ribuan warga dari sejumlah gampong terdampak berkumpul di Masjid Jami’ Al Munawarah, Kemukiman Panton Luas, Kecamatan Samadua, Minggu (16/8/2026) malam, untuk menyatukan sikap menolak keberadaan perusahaan tambang di wilayah mereka.

Pertemuan tersebut menghasilkan sikap tegas masyarakat untuk menolak keberadaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dimiliki PT Mineral Mega Sentosa (PT MMS) dan PT Bersama Sukses Mining (PT BSM).

Bacaan Lainnya

Bagi warga, persoalan pertambangan bukan sekadar menyangkut investasi dan potensi penerimaan ekonomi. Mereka khawatir aktivitas tambang berdampak terhadap lingkungan, keselamatan permukiman, sumber air, serta kehidupan generasi mendatang.

Tokoh muda Samadua, Hamdimus, mengatakan pertemuan itu menjadi momentum bagi masyarakat untuk menentukan sikap secara bersama-sama.

“Ini musyawarah masyarakat untuk menentukan sikap kita bersama terkait kehadiran perusahaan tambang di daerah kita. Kalau hadir sekarang, mudarat yang begitu besar bisa dirasakan masyarakat,” ujarnya.

Tokoh muda Panton Luas, Safrizal, menegaskan penolakan tersebut bukan gerakan segelintir orang maupun kepentingan kelompok tertentu.

Menurutnya, kehadiran ribuan warga dari berbagai gampong menunjukkan adanya keresahan yang perlu mendapat perhatian serius pemerintah dan pihak terkait.

Safrizal juga mengajak seluruh elemen masyarakat menjaga kekompakan agar aspirasi warga Samadua tidak diabaikan.

Senada, Tgk Miswar mengingatkan masyarakat agar tidak hanya mempertimbangkan keuntungan ekonomi dalam melihat rencana pertambangan.

“Bukan hanya uang yang kita pikirkan. Kita juga harus memikirkan keselamatan anak cucu kita,” tegasnya.

Ia mengingatkan, kerusakan kawasan hulu berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap wilayah hilir yang menjadi tempat masyarakat bermukim.

“Kalau hulunya sudah rusak, hilir juga bisa merasakan musibahnya. Karena itu, demi menjaga rakyat dan masa depan generasi kita, kita perlu bersuara menentukan sikap,” katanya.

Dukungan terhadap aspirasi masyarakat juga datang dari unsur pemerintahan gampong. Keuchik Gampong Tengah, Azhar, yang mewakili para keuchik yang hadir, menyatakan perangkat gampong di Kecamatan Samadua, khususnya kawasan Kemukiman Panton Luas dan Kemukiman Air Sialang, pada prinsipnya berdiri bersama aspirasi masyarakat.

“Kalau memang ini kehendak rakyat kita, kami tentunya siap berdiri dan berjuang bersama rakyat,” ujar Azhar.

Ketua DPRK Ikut Teken Petisi

Setelah melalui musyawarah, warga menyepakati petisi bersama sebagai bentuk penolakan terhadap aktivitas pertambangan di Samadua.

Yang menjadi perhatian, Ketua DPRK Aceh Selatan, Hj. Rema Mishul Azwa, SE, Ak juga turut membubuhkan tanda tangan pada petisi tersebut meski tidak diberikan kesempatan untuk berorasi.

Anggota DPRK Aceh Selatan asal Samadua, Suhaida, juga menyatakan sikap menolak IUP pertambangan yang diterbitkan untuk wilayah Samadua.

Keterlibatan pimpinan dan anggota legislatif tersebut memperlihatkan bahwa persoalan tambang di Samadua mulai berkembang menjadi isu kebijakan publik yang lebih luas, terutama terkait aspirasi masyarakat, tata kelola perizinan dan perlindungan lingkungan.

Dua IUP yang menjadi sasaran penolakan warga yakni IUP PT BSM Nomor 545/DPMPTSP/882/IUP EKS/2024 tertanggal 17 Juli 2024 dengan luas konsesi 752,4 hektare.

Kemudian IUP PT MMS Nomor 540/DPMPTSP/1272/IUP Eks/2025 tertanggal 19 November 2025 dengan luas konsesi 739 hektare.

Dengan demikian, total luas dua konsesi yang dipersoalkan masyarakat mencapai sekitar 1.491,4 hektare.

Gelombang penolakan tersebut kini menempatkan pemerintah dan pemegang izin pada posisi yang dituntut memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik.

Masyarakat tidak hanya mempertanyakan keberadaan izin, tetapi juga mendesak agar aspek keselamatan lingkungan, ruang hidup warga, serta potensi dampak jangka panjang menjadi pertimbangan utama dalam setiap keputusan.

Bagi warga Samadua, penolakan malam itu bukan sekadar tanda tangan di atas selembar petisi. Mereka ingin memastikan masyarakat dilibatkan dalam menentukan masa depan wilayah yang menjadi ruang hidup mereka.

Pos terkait