Malam di Tapaktuan Tak Lagi Tenang, Warga Desak Polisi Tertibkan Knalpot Brong

(Ilustrasi)

TheTapaktuanPost | Tapaktuan – Maraknya penggunaan knalpot brong di Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, dikeluhkan masyarakat. Suara bising kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak standar dinilai semakin sering terdengar, terutama pada malam hari, sehingga mengganggu kenyamanan warga yang sedang beristirahat.

Salah seorang warga Tapaktuan, Ihsan, mengatakan penggunaan knalpot brong kini bukan lagi sekadar gangguan sesaat, melainkan telah menjadi keresahan masyarakat karena kebisingan yang ditimbulkan kerap memecah ketenangan lingkungan.

Bacaan Lainnya

“Kondisi ini membutuhkan langkah tegas dan terkoordinasi dari aparat penegak hukum. Penindakan perlu dilakukan secara berkelanjutan agar memberikan efek jera bagi para pelanggar,” ujar Ihsan, kepada wartawan di Tapaktuan Senin (29/6/2026) malam.

Menurutnya, penertiban tidak cukup dilakukan melalui razia sesekali. Aparat kepolisian diharapkan dapat melakukan pengawasan secara rutin dan berkesinambungan agar penggunaan knalpot brong dapat ditekan.

Secara hukum, penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk menggunakan knalpot yang menimbulkan kebisingan melebihi ambang batas, dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ihsan menilai keberhasilan penertiban juga memerlukan dukungan seluruh elemen masyarakat. Menurutnya, selain penegakan hukum, edukasi kepada pengendara, khususnya kalangan remaja, perlu terus ditingkatkan agar tumbuh kesadaran untuk mematuhi aturan dan menghormati hak masyarakat mendapatkan lingkungan yang aman dan nyaman.

“Kerja sama semua unsur penting agar penertiban tidak hanya sebatas razia sesaat, tetapi juga mampu membangun kesadaran masyarakat untuk menjaga ketenangan bersama,” katanya.

Ia berharap kepolisian bersama instansi terkait dapat meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap kendaraan berknalpot brong sehingga suasana malam di Tapaktuan kembali kondusif dan masyarakat dapat beristirahat dengan tenang tanpa terganggu kebisingan kendaraan.

Pos terkait