Pengemudi Keluhkan Tarif Masuk Pelabuhan Tapaktuan, Becak Rp3 Ribu hingga Mobil Rp15 Ribu Sekali Masuk

TheTapaktuanPost | Tapaktuan – Sejumlah pengemudi mengeluhkan penerapan tarif masuk di Pelabuhan Kelas III Tapaktuan, Aceh Selatan, yang menurut mereka menambah biaya operasional, terutama bagi kendaraan yang harus keluar-masuk kawasan pelabuhan beberapa kali dalam sehari.

Salah seorang pengemudi becak barang, Edi, mengatakan setiap kali masuk ke kawasan pelabuhan, ia dikenakan biaya sebesar Rp3 ribu. Menurutnya, biaya tersebut cukup terasa bagi pengemudi yang harus berulang kali keluar-masuk untuk mengangkut barang.

Bacaan Lainnya

“Kalau misalnya kami masuk ke pelabuhan 10 kali sehari, berarti harus bayar Rp30 ribu. Ada dikasih karcis, kalau mobil warna putih karcisnya, kalau becak warna hijau,” kata Edi kepada wartawan di Tapaktuan, Rabu (9/9/2026).

Menurut Edi, tarif masuk tersebut tidak hanya dikenakan kepada pengemudi becak barang. Ia menyebut kendaraan roda empat juga dikenakan tarif berbeda, yakni Rp10 ribu untuk sekali masuk, sedangkan kendaraan atau mobil berukuran besar dikenakan Rp15 ribu setiap kali masuk.

“Kalau mobil sekali masuk bayar Rp10 ribu. Kalau mobil besar Rp15 ribu sekali masuk,” ujarnya.

Edi menuturkan, penerapan tarif tersebut berbeda dengan ketentuan yang menurutnya berlaku sebelumnya. Saat itu, pengemudi becak cukup membayar satu kali untuk tiga kali masuk ke kawasan pelabuhan.

“Kalau dulu tiga kali masuk sekali bayar. Misalnya tiga kali masuk, hanya sekali kami bayar Rp3 ribu,” katanya.

Ia menyebutkan, ketentuan yang saat ini diterapkan tersebut mulai berlaku sekitar satu bulan terakhir. Setiap kali memasuki kawasan pelabuhan, pengemudi kembali dikenakan biaya sesuai jenis kendaraan.

Untuk becak barang, kata Edi, tarif tetap Rp3 ribu setiap kali masuk, tanpa memperhitungkan jumlah barang yang diangkut.

“Sekarang sekali masuk, walaupun kami angkut semen tiga sak atau lima sak, tetap bayar Rp3 ribu sekali masuk,” katanya.

Menurut Edi, kondisi tersebut cukup membebani pengemudi becak barang yang berasal dari luar kawasan pelabuhan dan harus keluar-masuk untuk memenuhi pesanan atau mengangkut barang.

Ia juga berharap adanya penjelasan mengenai mekanisme dan dasar penerapan tarif tersebut, termasuk terkait perbedaan ketentuan bagi kendaraan yang beraktivitas di dalam kawasan pelabuhan dengan kendaraan dari luar.

“Ini kan memberatkan kami penarik becak barang di pelabuhan. Ini hanya berlaku untuk becak di luar pelabuhan. Kalau becak di pelabuhan yang bongkar muat di situ cuma bayar sekali saja dari pagi sampai sore,” jelasnya.

Edi mengatakan, berdasarkan pengalamannya, becak yang beroperasi di dalam kawasan pelabuhan cukup membayar Rp3 ribu untuk aktivitas sepanjang hari. Sementara pengemudi becak dari luar kawasan harus kembali membayar setiap kali masuk.

“Beda-beda perlakuannya. Kalau yang khusus becak di pelabuhan, dari pagi sampai sore sehari cuma bayar Rp3 ribu. Kalau kami becak dari luar, sekali masuk tetap kami bayar Rp3 ribu,” katanya.

Edi mengaku telah menanyakan langsung kepada petugas pelabuhan mengenai tujuan pembayaran tersebut. Menurutnya, petugas menjelaskan bahwa biaya tersebut merupakan penerimaan untuk pemerintah pusat.

“Ketika kami tanya ke petugas pelabuhan, untuk apa, dibilang pajak untuk pusat,” ujarnya.

Ia menambahkan, setiap pembayaran disertai karcis dengan nominal sesuai jenis kendaraan.

“Dalam karcis memang tertulis Rp3 ribu. Sekali masuk ambil karcis,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Aceh Selatan, Wasfina, hingga berita ini diterbitkan belum berhasil dimintai konfirmasi terkait penerapan tarif tersebut, termasuk mengenai dasar penetapan tarif bagi becak, mobil, maupun kendaraan besar.

Upaya konfirmasi telah dilakukan melalui sambungan telepon, namun belum mendapat respons. Pesan singkat melalui WhatsApp juga belum memperoleh balasan.

TheTapaktuanPost tetap membuka ruang bagi pihak pengelola Pelabuhan Kelas III Tapaktuan maupun instansi terkait untuk memberikan penjelasan mengenai dasar hukum, mekanisme, serta ketentuan penerapan tarif masuk tersebut.

Pos terkait