TheTapaktuanPost | Trumon Timur — Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) Kabupaten Aceh Selatan, Adi Darmawan, mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Aceh Selatan mengambil tindakan tegas terhadap PT Aceh Trumon Anugerah Kita (ATAK).
Desakan itu menyusul hasil uji laboratorium terhadap air limbah dan air Sungai Krueng Luas, Kecamatan Trumon Timur, yang menunjukkan sejumlah parameter belum memenuhi baku mutu lingkungan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Baristand Banda Aceh, tujuh parameter diuji, yakni pH, BOD, COD, TSS, NH3, sianida (CN), dan DO.
Pada saluran air limbah IPAL terakhir atau Titik 1, ditemukan dua parameter yang melampaui baku mutu, yakni COD dan NH3.
Temuan serupa juga terdapat di bagian sungai. Pada titik hulu, dua parameter tercatat melampaui baku mutu. Sementara di titik tengah, terdapat tiga parameter yang melampaui baku mutu, yakni BOD, COD dan NH3.
Di titik hilir, kondisi lebih serius. Empat parameter, yakni BOD, COD, NH3 dan DO, tercatat belum memenuhi baku mutu sesuai peruntukan yang menjadi acuan.
Meski demikian, DLH menyebut beberapa parameter masih memenuhi kriteria kualitas air untuk kelas tertentu. BOD masih memenuhi kriteria Kelas 3 dan Kelas 4, sedangkan COD memenuhi Kelas 4. NH3 pada titik tengah masih memenuhi Kelas 3.
Adi menilai hasil pengujian tersebut harus menjadi dasar pemerintah daerah untuk mengambil langkah korektif terhadap perusahaan.
“DLH memiliki wewenang penuh untuk mengeluarkan rekomendasi sanksi dan tindakan korektif jika hasil uji laboratorium membuktikan limbah perusahaan telah melampaui baku mutu yang ditetapkan,” kata Adi, Kamis (3/9/2026).
Menurut dia, rekomendasi DLH tidak semestinya berhenti sebagai teguran, tetapi dapat menjadi dasar penerapan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sanksi administratif, kata Adi, dapat diberikan secara berjenjang, mulai dari teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan hingga pencabutan perizinan berusaha.
Pemerintah juga dapat mewajibkan perusahaan melakukan tindakan korektif dan pemulihan lingkungan apabila terbukti terjadi pencemaran.
Langkah tersebut, lanjutnya, dapat mencakup audit terhadap instalasi pengolahan air limbah (IPAL), perbaikan sistem atau teknologi pengolahan limbah hingga pemulihan lingkungan.
Adi juga meminta pemerintah memastikan perusahaan menjalankan kewajiban pemantauan dan pelaporan lingkungan sesuai regulasi yang berlaku.
Ia menyebut sejumlah ketentuan, antara lain PermenLHK Nomor P.68/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2016 tentang Baku Mutu Air Limbah serta regulasi terkait keselamatan dan kesehatan lingkungan kerja dan kesehatan lingkungan.
Menurut Adi, apabila hasil uji laboratorium membuktikan adanya pelanggaran terhadap baku mutu, perusahaan dapat menghadapi konsekuensi administratif hingga pidana apabila unsur pidana lingkungan terpenuhi.
“Denda administratif bisa mencapai Rp3 miliar per pelanggaran sesuai ketentuan UU Cipta Kerja,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pelanggaran lingkungan yang memenuhi unsur pidana dapat berujung pada sanksi pidana, termasuk ancaman penjara dan denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, Adi menegaskan APKASINDO tidak menolak investasi maupun keberadaan perusahaan di Aceh Selatan.
“Kami tidak menolak investasi di Aceh Selatan. Namun, seluruh aktivitas investasi harus mematuhi aturan yang berlaku, memperhatikan AMDAL secara serius, serta melibatkan masyarakat dalam setiap proses pertimbangan,” katanya.
Menurut dia, keberadaan PT ATAK semestinya memberikan manfaat bagi masyarakat dan petani di sekitar perusahaan, khususnya dalam menjamin keberlangsungan rantai pasok hasil perkebunan.
“Seharusnya keberadaan PT menguntungkan petani, terutama dalam menjamin rantai pasok. Tapi jangan justru masyarakat sekitar yang dirugikan akibat persoalan lingkungan,” ujarnya.
Karena itu, Adi berharap pemerintah daerah tidak hanya melihat investasi dari sisi ekonomi, tetapi juga memastikan setiap perusahaan memenuhi seluruh kewajiban lingkungan.
“Investasi harus memberikan manfaat bagi masyarakat dan petani, bukan meninggalkan persoalan lingkungan yang pada akhirnya menjadi beban masyarakat,” pungkasnya.
