Polisi Kembali Bongkar Penyalahgunaan Solar Subsidi di Aceh Selatan, Sopir dan 448 Liter Solar Diamankan

TheTapaktuanPost | Bakongan – Belum genap sepekan sejak mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan 640 liter solar bersubsidi, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan kembali mengamankan 448 liter bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang diduga disalahgunakan dalam praktik pelangsiran.

Kali ini, polisi mengamankan seorang sopir berinisial RK (53), warga Kecamatan Bakongan Timur, bersama satu unit mobil Mitsubishi L300 yang diduga digunakan untuk mengangkut solar bersubsidi.

Bacaan Lainnya

Pengungkapan kasus tersebut berlangsung di kawasan Jalan Nasional Tapaktuan–Subulussalam, Gampong Baro, Kecamatan Bakongan, Rabu (21/10/2026), sekitar pukul 13.00 WIB.

Kasus ini menambah daftar pengungkapan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di Aceh Selatan. Dalam dua penindakan sepanjang Oktober 2026, polisi telah mengamankan total 1.088 liter solar bersubsidi.

Kasat Reskrim Polres Aceh Selatan, Iptu Bagus Pribadi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan terbaru bermula dari penyelidikan Unit 2 Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) bersama personel operasional Satreskrim terkait dugaan praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Saat melakukan penyelidikan, petugas mencurigai satu unit mobil Mitsubishi L300 berwarna hitam dengan nomor polisi BK 9581 CB yang terparkir di sebuah rumah makan dekat SPBU Bakongan.

Pemeriksaan di sekitar lokasi kemudian mengungkap keberadaan 14 jerigen berisi solar dengan perkiraan volume mencapai 448 liter. Seluruh jerigen tersebut ditemukan tersimpan di bagian belakang rumah makan.

Polisi juga menemukan bahwa mobil yang diduga digunakan untuk kegiatan pelangsiran itu telah dilengkapi tangki bahan bakar yang dimodifikasi.

Dari pemeriksaan awal, RK yang sehari-hari bekerja sebagai sopir mengaku telah menjalankan aktivitas melangsir solar bersubsidi sejak lama.

Namun, polisi masih mendalami aktivitas tersebut, termasuk dugaan pola pengumpulan dan tujuan penyaluran BBM yang diamankan.

Selain 448 liter solar, petugas menyita satu unit mobil Mitsubishi L300, satu telepon genggam merek Oppo berwarna biru, serta satu lembar foto barcode pengisian BBM.

RK bersama seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Aceh Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Aceh Selatan, AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Bagus Pribadi menegaskan bahwa kepolisian akan terus menindak praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi yang berpotensi merugikan masyarakat.

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya dalam keterangan yang disampaikan Jumat (23/10/2026).

Ia juga mengimbau masyarakat tidak terlibat dalam praktik penimbunan maupun penyalahgunaan BBM bersubsidi serta segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan.

Dalam perkara ini, RK disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ketentuan penyesuaian pidana yang dirujuk penyidik.

Hingga kini, Satreskrim Polres Aceh Selatan masih melanjutkan proses penyidikan dan melengkapi berkas perkara.

Pengungkapan dua kasus dalam waktu berdekatan ini sekaligus menyoroti persoalan pengawasan distribusi solar bersubsidi di Aceh Selatan, terutama potensi penyalahgunaan pengisian BBM menggunakan kendaraan bertangki modifikasi.

Pos terkait