TheTapaktuanPost | Medan — Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menggagalkan peredaran 150 kilogram narkotika jenis sabu yang disebut berasal dari Malaysia. Barang haram tersebut ditemukan dalam rangkaian pengungkapan di sejumlah lokasi di Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur.
Empat orang ditangkap dalam operasi tersebut. Polisi menyebut jaringan ini menggunakan sejumlah modus untuk mengangkut dan menyembunyikan sabu, termasuk memasukkannya ke dalam fiber ikan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Andy Arisandi mengatakan pengungkapan 150 kilogram sabu tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan terhadap dugaan jaringan narkotika internasional.
“Totalnya 150 kilogram narkotika jenis sabu dari Malaysia. Ada tiga lokasi berbeda, semuanya hasil pengembangan,” kata Andy saat dikonfirmasi, Senin (28/9/2026).
Kasus ini bermula ketika Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumut memperoleh informasi mengenai rencana masuknya sabu dalam jumlah besar dari Malaysia melalui perairan pantai timur Sumatera.
Informasi awal mengarahkan petugas ke Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Namun, dalam proses penyelidikan, polisi mendapatkan informasi baru bahwa kapal yang diduga membawa sabu tersebut mengubah tujuan menuju kawasan pantai Aceh Timur.
Tim kemudian bergerak ke Aceh Timur dan melakukan pengintaian.
Setelah penyelidikan berlangsung selama berbulan-bulan, polisi melakukan penindakan pada Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di Desa Blang Buket, Kecamatan Darul Aman.
Di lokasi tersebut, petugas memeriksa sebuah mobil pikap pengangkut galon air. Polisi menyebut menemukan karung berisi sekitar 70 kilogram sabu. Selain itu, sebuah mobil pribadi diduga digunakan untuk membawa sekitar 20 kilogram sabu. Pengungkapan tidak berhenti di sana.
Dari hasil pengembangan, polisi memperoleh informasi bahwa masih terdapat sekitar 60 kilogram sabu yang disimpan anggota jaringan tersebut.
Petugas kemudian bergerak menuju Kuala Idi Cut, Kecamatan Darul Aman. Di lokasi ini, polisi menangkap seorang pria bernama Musliadi.
“Ditemukan sabu seberat 60 kg yang disimpan di dalam fiber ikan,” ujar Andy.
Dengan temuan tersebut, total sabu yang disita dalam rangkaian pengungkapan mencapai sekitar 150 kilogram.
Polisi menangkap empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Baihaqki alias Bay (22), Muhammad Azhari (29), T. Murhaban (39), dan Musliadi (35). Mereka ditangkap di sejumlah lokasi di Kecamatan Darul Aman.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita 150 bungkus yang diduga berisi sabu dengan kemasan berwarna biru muda dan berat keseluruhan sekitar 150.000 gram bruto.
Barang bukti lainnya berupa empat telepon seluler, satu Chevrolet pikap abu-abu tanpa pelat nomor, satu Daihatsu Xenia putih bernomor polisi BL 1684 DO, tujuh karung goni putih, serta dua fiber ikan.
Menurut Andy, pemeriksaan awal menggunakan alat tes narkotika menunjukkan barang bukti tersebut positif mengandung narkotika. Barang bukti selanjutnya akan dikirim ke Laboratorium Forensik untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Para tersangka dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Ditresnarkoba Polda Sumut guna menjalani proses penyidikan.
Polda Sumut juga masih mengembangkan perkara tersebut untuk menelusuri pihak lain yang diduga terlibat serta mengungkap struktur jaringan di atas empat tersangka yang telah ditangkap.
“Saat ini dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi penangkap dan penyidikan lebih lanjut terhadap perkara tersebut,” kata Andy.
