TheTapaktuanPost | Tapaktuan. Dinas Syariat Islam bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan mengeksekusi hukuman cambuk sebanyak 12 warga setempat yang terdiri dari 3 orang perempuan dan 9 orang laki-laki, karena terlibat pelanggaran Syariat Islam, maisir (judi), khalwat (mesum) dan pelecehan seksual.
Eksekusi hukuman cambuk yang ikut ditonton puluhan warga tersebut, berlangsung di Halaman Kantor Dinas Syariat Islam Aceh Selatan, Tapaktuan, Kamis (16/7/2020) pagi.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Selatan, Fajar Mufti SH, melalui Kasie Pidum Rista Zullibar PA SH, mengatakan, pelaksanaan eksekusi cambuk perkara hukum jinayat terhadap 12 orang terpidana tersebut telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan Mahkamah Syari`ah Tapaktuan.
“Dari 12 orang terpidana tersebut, 10 orang berasal dari wilayah hukum Kejari Aceh Selatan dan 2 orang lagi berasal dari wilayah hukum Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Aceh Selatan di Bakongan,” sebutnya.
Ke 12 terpidana tersebut, adalah E Binti MS, melanggar pasal 23 ayat 2 jo pasal 25 ayat 2 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan jumlah hukuman cambuk sebanyak 23 kali dipotong masa tahanan yang telah dijalani selama 5 bulan 18 hari sehingga sisa cambuk sebanyak 18 kali.
M Bin J juga melanggar pasal 23 ayat 1 jo pasal 25 ayat 1 dengan pidana cambuk sebanyak 20 kali dipotong masa tahanan selama 5 bulan 18 hari sehingga sisanya 15 kali.
A alias Monik Binti Alm. AM melanggar pasal 23 ayat 1 jo pasal 25 ayat 1 dengan hukuman cambuk 20 kali dipotong masa tahanan selama 5 bulan 18 hari sehingga sisa cambuk 15 kali.
KA Bin R melanggar pasal 23 ayat 1 jo pasal 25 ayat 1 dengan jumlah hukuman cambuk sebanyak 20 kali dipotong masa hukuman selama 5 bulan 18 hari sehingga sisanya sebanyak 15 kali.
NS Binti L, melanggar pasal 23 ayat 1 jo pasal 25 ayat 1 dengan jumlah hukuman sebanyak 20 kali dipotong masa hukuman selama 5 bulan 18 hari sehingga sisanya 15 kali.
WF Bin AS melanggar pasal 18 Qanun Nomor 6 tahun 2014 dengan masa hukuman cambuk 10 kali tidak dilakukan pemotongan karena masa penahanan yang dijalani kurang dari 30 hari.
SE Bin S juga melanggar pasal 18 dengan jumlah cambuk sebanyak 10 kali juga tidak dilakukan pemotongan masa hukuman.
R Bin HB juga melanggar pasal 18 dengan jumlah hukuman sebanyak 10 kali juga tidak dilakukan pemotongan.
MF Bin F juga melanggar pasal 18 dengan jumlah hukuman 10 kali tidak dilakukan pemotongan dan Tarmizi melanggar pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 dengan jumlah hukuman cambuk sebanyak 200 kali dipotong masa tahanan yang telah dijalani dan hukuman cambuk yang telah di jalani sehingga sisa cambuknya tinggal sebanyak 128 kali.
Sedangkan 2 terpidana dari Cabjari Bakongan adalah S Bin Alm. AK Ahmad melanggar pasal 25 ayat 1 Qanun Nomor 6 tahun 2014 dengan jumlah hukuman cambuk 15 kali. Kemudian B Bin Alm. MTA juga melanggar pasal 25 ayat 1 dengan jumlah cambuk 15 kali.
Rista Zullibar PA SH mengatakan, dari jumlah terpidana yang menjalani hukuman cambuk sebanyak 12 orang tersebut, seluruhnya telah selesai menjalani hukuman sehingga langsung dibebaskan pada hari itu juga.
“Khusus terpidana atas nama Tarmizi, eksekusi sebelumnya sempat terkendala karena mengalami penyakit darah tinggi (hipertensi) sehingga ditunda. Hari ini yang bersangkutan telah menyelesaikan sisa hukuman cambuk sebanyak 128 kali lagi, sehingga juga langsung dibebaskan,” ujarnya.
3 Perempuan dan 9 Laki-laki di Hukum Cambuk di Aceh Selatan
