TheTapaktuanPost | Tapaktuan. Ketua Pembela Tanah Air (PeTA) Aceh, T. Sukandi mengecam dan mengutuk keras aksi brutal penuh kekejian, kekejaman dan kebiadaban sekelompok pria menganiaya hingga tewas Arjuna Tamaraya (21), seorang Mahasiswa asal Simeulue, Aceh sedang beristirahat di Masjid Agung Kota Sibolga karena sewa kost tempat tinggalnya telah habis, pada Jumat (31/10/2025) dinihari.
“Ini tindakan biadab yang tak berprikemanusiaan, tega menganiaya orang sampai tewas sedang beristirahat di rumah ALLAH SWT. Kekejaman ini tak hanya mencederai dan melukai perasaan rakyat Aceh tapi juga telah menghina akhlakkul karimah umat islam di muka bumi,” kata Ketua PeTA Aceh, T. Sukandi kepada wartawan di Tapaktuan, Selasa (4/11/2025).
Untuk menciptakan rasa keadilan hukum bagi rakyat Aceh, Ketua PeTA Aceh T. Sukandi meminta kepada pihak kepolisian segera memproses hukum tiga orang pelaku utama yang telah ditangkap dan segera memburu dan menangkap dua orang pelaku lainnya yang berhasil melarikan diri.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan kamera pengawas (CCTV) di Masjid tersebut ada lima orang pelaku pengeroyokan, tiga pelaku utama telah ditangkap dan dua lagi melarikan diri. Kita desak aparat kepolisian segera memburu dan menangkapnya. Mari kita jadikan hukum sebagai panglima tak ada yang boleh lari dari jerat hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatan keji dan bejatnya,” tegas Sukandi.
Dari rangkaian kronologis peristiwa tersebut, T. Sukandi mengharapkan kepada aparat kepolisian Polres Kota Sibolga dapat menerapkan Pasal 340 KUHP yaitu pasal pidana pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal mati.
“Tentu sesuai dengan tingkat kesalahan masing-masing, tapi harapan kita bisa diterapkan hukuman maksimal yaitu mati. Sebab ini penganiayaan diduga terencana mengakibatkan korban kehilangan nyawa,” pinta T. Sukandi.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Sibolga bergerak cepat mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembunuhan dan kekerasan bersama-sama yang menyebabkan hilangnya nyawa seorang mahasiswa berusia 21 tahun bernama Arjuna Tamaraya. Kurang dari 1×24 jam setelah kejadian, tiga pelaku berhasil diamankan aparat kepolisian.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Jumat (31/10/2025) sekira pukul 03.30 WIB di halaman Masjid Agung Kota Sibolga, Jalan Diponegoro, Kelurahan Pasar Belakang, Kecamatan Sibolga Kota. Kasus ini dilaporkan oleh anggota Polri bernama Adrianus (40), berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/8/X/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES SIBOLGA/POLDA SUMUT tanggal 31 Oktober 2025.
Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta, melalui Kasat Reskrim AKP Rustam E. Silaban, menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan saksi dan hasil rekaman CCTV Masjid Agung Sibolga, korban Arjuna Tamaraya semula berniat beristirahat di dalam masjid. Namun, seorang pria berinisial ZP alias A (57) melarang korban tidur di area tersebut.
Merasa tersinggung karena korban tetap beristirahat tanpa izinnya, ZP alias A kemudian memanggil empat orang lainnya, termasuk HB alias K (46) dan SS alias J (40). Diduga para pelaku memukuli korban di dalam masjid, menyeretnya keluar dalam keadaan tak berdaya hingga kepala korban terbentur anak tangga masjid. Bahkan, salah satu pelaku sempat melemparkan buah kelapa ke arah kepala korban, menyebabkan luka parah.
Korban ditemukan tidak sadarkan diri oleh Alwis Janasfin Pasaribu (23), marbot masjid, yang melihat kerumunan warga dari layar CCTV. Korban segera dibawa ke RSUD Dr. F.L. Tobing Sibolga, namun pada Sabtu (1/11/2025) pukul 05.55 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka berat di kepala.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan Satreskrim Polres Sibolga bersama personel Satintelkam dan Polsek Sibolga Sambas bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Pada hari yang sama, dua pelaku utama yakni ZP alias A dan HB alias K berhasil diamankan di sekitar lokasi kejadian.
Pelaku ketiga, SS alias J, ditangkap pada Sabtu (1/11/2025) pukul 16.00 WIB saat mencoba melarikan diri menuju Kabupaten Tapanuli Tengah. Ia berhasil dibekuk di Jalan Lintas Sibolga–Padang Sidempuan Km.13, Kelurahan Hajoran, Kecamatan Pandan.
Dari hasil olah TKP, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat proses hukum, antara lain:
1. Rekaman CCTV Masjid Agung Sibolga (dalam flashdisk),
2. Satu buah kelapa yang digunakan untuk memukul korban,
3. Pakaian korban (baju dan celana),
4. Satu buah topi hitam bertuliskan “Brooklyn New York”,
5. Satu tas hitam merek Polo Glad.
Selain itu, penyidik juga menemukan fakta bahwa SS alias J sempat mengambil uang Rp10.000 dari saku korban, sehingga turut dijerat dengan Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.
Kasat Reskrim AKP Rustam E. Silaban menegaskan, perbuatan para pelaku memenuhi unsur Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang kekerasan bersama-sama yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
“Penyidikan masih terus berlanjut. Kami juga masih memburu satu pelaku lainnya yang melarikan diri, serta akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi dan ahli, termasuk rekonstruksi kejadian,” ujar AKP Rustam.
Kasus yang terjadi di lingkungan rumah ibadah ini memunculkan keprihatinan mendalam dari masyarakat Sibolga. Pihak kepolisian mengimbau warga agar tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada aparat yang berwenang.
Jenazah korban Arjuna Tamaraya telah dimakamkan di kampung halamannya setelah menjalani autopsi di RSUD Dr. F.L. Tobing Sibolga, dengan persetujuan keluarga.
Polres Sibolga menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional, guna memberikan keadilan bagi keluarga korban serta memastikan rasa aman bagi masyarakat Kota Sibolga.
