Curi Peralatan Bengkel, Warga Labuhanhaji Diringkus Satreskrim Polres Aceh Selatan

TheTapaktuanPost | Labuhanhaji. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah bengkel di Gampong Lembah Baru, Kecamatan Labuhanhaji. Dari hasil pengusutan, polisi meringkus tersangka YZ (32) salah seorang warga kecamatan setempat pada Selasa, (28/1/2025) sekira pukul 15.00 WIB di Gampong Keumumu Hilir, Kecamatan Labuhanhaji Timur.

Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Fajriadi, S.H, menjelaskan
kejadian pencurian terjadi pada Selasa (22/10/2024) lalu sekira pukul 01.00 WIB dinihari di sebuah bengkel milik korban atas nama Hifzil warga Labuhanhaji.

Mendapati sejumlah peralatan bengkelnya hilang diambil orang, korban melapor ke Polres Aceh Selatan sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/B/142/XI/2024/SPKT/Polres Aceh Selatan/Polda Aceh tanggal 16 November 2024.

Setelah menerima laporan, tim Opsnal Satreskrim langsung melakukan penyelidikan secara intensif dan setelah  dikumpulkan bahan keterangan dalam kurun waktu beberapa bulan akhirnya petugas berhasil mengidentifikasi terduga pelaku.

“Petugas meringkus pelaku YZ di Gampong Keumumu Hilir, Kecamatan Labuhanhaji Timur,” kata AKP Fajriadi kepada wartawan di Tapaktuan Selasa (28/1/2025) malam.

Hasil interogasi petugas, tersangka mengaku aksi pencurian  yang berlangsung pada dinihari itu dilakukan dengan cara membuka pintu belakang bengkel yang hanya dikunci dengan pacok kayu biasa. Setelah berhasil masuk, pelaku langsung mengambil peralatan bengkel dan dimasukkan kedalam tas ransel dibawanya pulang kerumahnya.

Sejumlah peralatan bengkel yang diambil oleh pelaku adalah  Mesin Las, Impact Angin, Mesin Bor, Mesin Gerinda, Alat Cek Pom Injeksi, Karburator, 3 unit CDI dan sebuah Power up (Stabilizer pengapian) dengan nilai total seluruh barang tersebut diperkirakan seharga Rp10 juta.

Menurut keterangan pelaku, barang yang diambilnya sebagiannya sudah dijual ke Meulaboh dan Nagan Raya. Kemudian sebagian lagi masih disimpan dirumahnya.

“Petugas segera mengamankan barang-barang tersebut untuk dijadikan barang bukti,” kata AKP Fajriadi seraya menyatakan pelaku yang saat ini telah diamankan di Mapolres Aceh Selatan dijerat melanggar Pasal 363 Jo pasal 362 UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHPidana tentang Pencurian.