Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilwako 2024, Jaksa Tahan Ketua Panwaslih Subulussalam

TheTapaktuanPost | Subulussalam. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Subulussalam pada Senin (2/2/2026) sekira pukul 18.15 WIB resmi menetapkan tersangka dan menahan Ketua Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Subulusalam, Suhendri Bin Basri bersama dua orang komisioner yakni Sumardi dan Khairullah terkait dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah pangawasan Pilwako tahun 2024.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Subulussalam Andie Saputra melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Anton Susilo, mengatakan langkah itu berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor:02/L.1.32/Fd.2/02/2026, Surat Perintah Penahanan Nomor:03/L.1.32/Fd.2/02/2026,  dan Surat Perintah Penahanan Nomor:04/L.1.32/Fd.2/02/2026, dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah Panitia Pengawasan Pemilihan Kota Subulussalam Dalam Rangka Penyelenggaraan Pengawasan Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2024 Kota Subulussalam.

Bacaan Lainnya

Para tersangka disangka melanggar Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf a, c, d  Undang undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pasal 2 Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang – Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atau Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 huruf a, c, d Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Sekitar pukul 22.05 wib tim penyidik tindak pidana khusus dengan dukungan dari tim intelijen Kejaksaan Negeri Subulussalam yang di pimpin langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Delfiandi.,SH.,MH bergerak menuju Kabupaten Aceh Singkil untuk menitipkan para tersangka di Rutan Kelas II B Singkil untuk menjalani masa penahanan sementara selama 20 hari terhitung mulai tanggal 2 Februari 2026 sampai 21 Februari 2026,” kata Kajari Subulussalam, Andie Saputra kepada wartawan, Selasa (3/2/2026).

Sebelum dilakukan penahanan terhadap 3 orang tersangka tersebut Kejakaaan Negeri Subulusalam juga telah melakukan penahanan terhadap Bendahara Panwaslih Kota Subulussalam atas nama Senen Sulistia Martha pada Senin tanggal 26 Januari 2026 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print – 01/L.1.32/Fd.2/01/2026 dengan masa penahanan sementara selama 20 hari ke depan.

Para tersangka dilakukan penahanan berdasarkan alat bukti yang sah berdasarkan Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan dari hasil Audit BPKP berdasarkan surat BPKP : PE.03/SR-563/PW01/5/2025 tanggal 30 Desember 2025.

Adapun potensi Kerugian Keuangan Negara dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah Panitia Pengawasan Pemilihan Kota Subulussalam Dalam Rangka Penyelenggaraan Pengawasan Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2024 Kota Subulussalam sebesar Rp.1.618.623.833

Dengan melakukan penahanan para tersangka tersebut menunjukkan komitmen dan keseriusan Kejaksaan Negeri Subulussalam dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan di Bumi Sada Kata dan hal ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum dan pengelolaan keuangan negara yang bersih, transparan dan akuntabel.

Pos terkait