Dugaan Pemerasan Proyek Revitalisasi Sekolah Diusut, Kejari Geledah Rumah Mantan Kadisdik

TheTapaktuanPost | Langsa – Dugaan pemerasan terhadap kepala sekolah penerima bantuan revitalisasi pendidikan di Kota Langsa, Aceh, memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa meningkatkan penanganan perkara tersebut ke tahap penyidikan dan menggeledah sejumlah lokasi, termasuk kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) serta rumah mantan pelaksana tugas kepala dinas.

Penggeledahan yang berlangsung Selasa (20/10/2026) itu merupakan kelanjutan penyelidikan dugaan penyimpangan pengelolaan dana revitalisasi sekolah Tahun Anggaran 2026, yang telah bergulir sejak Agustus lalu.

Bacaan Lainnya

Perkara ini menjadi sorotan karena bantuan pemerintah pusat untuk revitalisasi satuan pendidikan, mulai PAUD, TK, SD hingga SMP, sejatinya dikelola langsung oleh sekolah penerima melalui mekanisme swakelola.

Namun, dalam proses penyelidikan, kejaksaan mendalami dugaan adanya campur tangan pihak tertentu dalam menentukan tenaga pelaksana, pengawas, dan perencana pekerjaan yang semestinya menjadi kewenangan sekolah.

Dugaan tersebut sebelumnya turut menyeret nama Sopian, yang ketika diperiksa pada 13 Agustus 2026 masih menjabat Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Langsa.

Selain Sopian, penyelidik juga telah meminta keterangan M. IH alias G, sosok yang disebut-sebut memiliki peran dalam pengelolaan proyek revitalisasi sekolah.

Kepala Kejaksaan Negeri Langsa, Dr. Adi Tyogunawan, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen, Mhd. Hendra Damanik, S.H., M.H., membenarkan penggeledahan dan penyitaan sejumlah barang bukti terkait perkara tersebut.

Operasi penggeledahan dipimpin Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Langsa, Fadli Setiawan, S.H., M.Kn., bersama tim penyidik.

Selain menyasar Kantor Disdikbud Kota Langsa, penyidik menggeledah rumah mantan Plt Kadisdikbud di Gampong Alue Beurawe, rumah orang tua IH alias G di Gampong Matang Seulimeng, serta satu rumah lainnya di Gampong Sungai Paoh.

Dari sejumlah lokasi tersebut, penyidik mengamankan dokumen dan perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan pengelolaan bantuan revitalisasi sekolah.

Menurut Hendra, penggeledahan merupakan bagian dari upaya penyidik menemukan dan mengamankan alat bukti untuk memperjelas dugaan tindak pidana yang sedang ditangani.

“Kegiatan penggeledahan yang dimulai pukul 15.00 WIB dan penyitaan berakhir sekira pukul 18.00 WIB berlangsung dengan aman serta lancar,” kata Hendra dalam keterangan resminya, Selasa malam.

Dokumen dan perangkat elektronik yang disita akan diperiksa serta dianalisis lebih lanjut untuk kepentingan pembuktian.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian penyidik adalah mekanisme pelaksanaan proyek revitalisasi sekolah.

Berdasarkan skema bantuan pemerintah pusat, dana revitalisasi disalurkan langsung dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah ke rekening sekolah penerima bantuan.

Perjanjian kerja sama juga dilakukan antara pihak kementerian dan masing-masing kepala sekolah, bukan melalui Dinas Pendidikan daerah.

Dengan mekanisme tersebut, sekolah memiliki kewenangan menjalankan kegiatan sesuai petunjuk teknis yang berlaku, termasuk dalam menentukan unsur pelaksana, perencana, dan pengawas pekerjaan.

Akan tetapi, dalam penyelidikan yang dimulai Agustus 2026, kejaksaan mendalami dugaan bahwa penentuan sejumlah unsur pekerjaan tersebut justru dilakukan oleh pihak dinas.

Penyidik juga menelusuri dugaan pemerasan terhadap kepala sekolah yang menerima bantuan revitalisasi.

Dugaan inilah yang menjadi salah satu titik penting penyelidikan, sebelum penanganan perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 14 Oktober 2026.

Sejumlah kepala sekolah penerima bantuan dari berbagai jenjang pendidikan sebelumnya telah dimintai keterangan.

Kejaksaan juga memeriksa Sopian selama sekitar dua setengah jam pada 13 Agustus 2026, ketika yang bersangkutan masih menjabat Plt Kadisdikbud Kota Langsa.

Meski demikian, hingga kini belum ada keterangan resmi mengenai penetapan tersangka maupun besaran kerugian negara dalam perkara tersebut.

Hendra menjelaskan, penyidikan perkara dugaan korupsi pengelolaan Bantuan Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-04/L.1.13/Fd.2/10/2026 tertanggal 14 Oktober 2026.

Sementara itu, penggeledahan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor PRINT-1150/L.1.13/Fd.2/10/2026 tertanggal 15 Oktober 2026.

Adapun penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor PRINT-1157/L.1.13/Fd.2/10/2026, juga tertanggal 15 Oktober 2026.

Tindakan penggeledahan dan penyitaan tersebut telah memperoleh penetapan Ketua Pengadilan Negeri Langsa Nomor 46/PenPid.B-GLD/2026/PN Lgs tertanggal 20 Oktober 2026.

Seluruh barang bukti yang diamankan selanjutnya dititipkan pada Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Langsa untuk kepentingan penyidikan.

Hendra menegaskan, proses hukum akan terus berjalan sesuai perkembangan pemeriksaan terhadap saksi dan barang bukti yang telah dikumpulkan.

Kejaksaan, menurut dia, berkomitmen menangani perkara secara profesional, transparan, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.

Peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan membuka ruang bagi kejaksaan untuk mendalami lebih jauh dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana revitalisasi sekolah tersebut.

Kini, penyidik masih harus mengungkap apakah dugaan intervensi dalam pelaksanaan proyek berkaitan dengan praktik pemerasan terhadap kepala sekolah, siapa saja pihak yang terlibat, serta apakah terdapat kerugian keuangan negara.

Hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh tanggapan dari Sopian maupun IH alias G terkait dugaan yang tengah disidik Kejari Langsa.

Pos terkait