Polres Aceh Selatan Imbau Masyarakat Waspadai Modus Penipuan Segitiga

TheTapaktuanPost | Tapaktuan – Polres Aceh Selatan mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap modus penipuan segitiga dalam transaksi jual beli, menyusul kasus yang terjadi di wilayah Trumon, Aceh Selatan.

Modus ini dilakukan dengan menempatkan pelaku sebagai perantara antara penjual dan pembeli. Pelaku mengatur komunikasi serta pembayaran sehingga kedua pihak mengira bertransaksi secara langsung, padahal pelaku berada di tengah transaksi untuk mengambil keuntungan.

Bacaan Lainnya

Salah satu modus yang baru-baru ini terjadi di Trumon berkaitan dengan transaksi jual beli gula. Polisi mengingatkan pola serupa juga dapat digunakan dalam transaksi barang lainnya.

Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim Iptu Bagus Pribadi, S.H., M.H., meminta masyarakat tidak terburu-buru melakukan pembayaran, terutama atas arahan pihak yang belum dikenal.

“Pastikan terlebih dahulu kebenaran informasi dengan menghubungi pihak terkait secara langsung. Apabila masih ragu atau menemukan hal mencurigakan, segera tanyakan kepada petugas kepolisian atau orang terdekat sebelum mengambil keputusan,” ujar Kapolres kepada wartawan di Tapaktuan, Jumat (18/9/2026).

Masyarakat juga diminta memastikan identitas pihak yang bertransaksi, keberadaan barang, serta nama dan nomor rekening tujuan sebelum melakukan pembayaran.

Jika menemukan dugaan penipuan atau transaksi mencurigakan, masyarakat diminta segera melapor kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.

Pos terkait