Rp308,3 Miliar Hibah ke Instansi Vertikal, TTI Desak KPK Bongkar Alirannya

TheTapaktuanPost | Banda Aceh — Aliran dana hibah pemerintah daerah kepada instansi vertikal di Aceh kembali menjadi sorotan. Transparansi Tender Indonesia (TTI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar secara menyeluruh penggunaan dana hibah yang bersumber dari APBA dan APBK, terutama yang diberikan kepada lembaga yang memiliki fungsi pengawasan maupun penegakan hukum.

Desakan itu mencuat setelah KPK mengingatkan kepala daerah mengenai pemberian hibah kepada instansi vertikal.

Bacaan Lainnya

TTI menilai persoalannya bukan semata-mata apakah pemberian hibah tersebut diperbolehkan secara administratif. Yang jauh lebih penting adalah transparansi, urgensi pemberian, serta potensi konflik kepentingan ketika pemerintah daerah memberikan anggaran kepada lembaga yang pada saat bersamaan memiliki kewenangan mengawasi, memeriksa atau menangani dugaan pelanggaran di lingkungan pemerintah daerah.

Data yang dihimpun TTI menunjukkan, sejak 2017 hingga 2024, total dana hibah yang diberikan kepada berbagai instansi vertikal di Aceh mencapai sekitar Rp308,3 miliar.

Nilai tersebut, menurut TTI, bukan angka kecil dan layak ditelusuri secara menyeluruh: siapa penerimanya, berapa nilai yang diterima, kapan dana diberikan, untuk kegiatan apa, serta apakah pemberian tersebut memiliki kaitan dengan fungsi pengawasan atau penegakan hukum terhadap pemerintah daerah.

“Di sinilah alarmnya. Pemerintah daerah adalah pihak yang menggunakan dan mempertanggungjawabkan uang rakyat. Sementara sebagian instansi penerima hibah mempunyai fungsi pengawasan atau penegakan hukum. Kalau kemudian anggaran daerah mengalir kepada lembaga-lembaga tersebut, publik berhak bertanya: apakah hubungan seperti ini sehat bagi independensi pengawasan?” kata Koordinator TTI, Nasruddin Bahar kepada wartawan, Sabtu (12/9/2026).
Sorotan TTI semakin menguat setelah KPK sebelumnya meminta seluruh kepala daerah di Aceh menyerahkan data terkait pengelolaan anggaran, termasuk dana hibah, pokok-pokok pikiran DPRD, serta proyek-proyek bernilai besar.

Permintaan tersebut tertuang dalam Surat KPK Nomor B/4270/KSP.00/70-72/07/2026 tertanggal 13 Juli 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan permintaan tersebut dilakukan dalam rangka monitoring aspek penganggaran dan perencanaan pemerintah daerah untuk memitigasi celah kerawanan korupsi sejak dini.

Bagi TTI, langkah tersebut seharusnya menjadi pintu masuk untuk melihat lebih jauh pola pemberian hibah di Aceh, bukan sekadar mengumpulkan dokumen administratif.

“Kalau KPK sudah meminta data hibah, sekarang yang ditunggu publik bukan sekadar data terkumpul. Pertanyaannya, siapa yang menerima, berapa nilainya, apa urgensinya, bagaimana mekanisme pemberiannya dan apakah ada hubungan dengan fungsi pengawasan terhadap pemerintah daerah,” kata Nasruddin.

TTI menilai independensi lembaga pengawasan dan penegakan hukum bukan hanya harus terjaga secara faktual, tetapi juga harus terlihat independen di mata publik.

Sebab, ketika sebuah pemerintah daerah memberikan hibah kepada lembaga yang memiliki kewenangan mengawasi atau menangani perkara di daerah tersebut, menurut TTI, hubungan tersebut berpotensi menimbulkan pertanyaan publik mengenai independensi dan objektivitas.

TTI mengingatkan APBA dan APBK merupakan uang rakyat yang seharusnya diprioritaskan untuk kebutuhan publik, seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur dasar, pengentasan kemiskinan dan penguatan ekonomi masyarakat.

Karena itu, setiap pemberian hibah kepada instansi yang telah memperoleh pembiayaan dari APBN harus memiliki dasar kebutuhan yang jelas, terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Jangan sampai uang rakyat digunakan untuk membangun kedekatan kelembagaan dengan pihak-pihak yang justru memiliki kewenangan mengawasi penggunaan uang rakyat itu sendiri. Ini yang harus dicegah,” tegasnya.

Menurut TTI, persoalan tersebut juga menyangkut kepercayaan masyarakat.
Jika pemberian hibah tidak transparan dan tidak dapat dijelaskan urgensinya, dapat muncul persepsi bahwa hubungan anggaran mampu memengaruhi pola hubungan antara pemerintah daerah dengan lembaga pengawasan maupun penegakan hukum.

“Persepsi seperti itu saja sudah berbahaya. Jangan sampai masyarakat melihat seolah-olah ada hubungan timbal balik antara uang daerah dan independensi pengawasan,” ujar Nasruddin.
Atas dasar itu, TTI mendesak KPK tidak berhenti pada permintaan data. TTI meminta dilakukan analisis dan penelusuran terhadap seluruh pola hibah kepada instansi vertikal di Aceh.

Sedikitnya, kata Nasruddin, pemeriksaan perlu mencakup nilai hibah, penerima, frekuensi pemberian, waktu pencairan, bentuk kegiatan, dasar kebutuhan, mekanisme pengusulan hingga pertanggungjawaban penggunaan dana.

Selain itu, perlu dilihat apakah terdapat hubungan antara pemberian hibah dengan kegiatan pengawasan, pemeriksaan maupun penanganan perkara yang berkaitan dengan pemerintah daerah pemberi hibah.

TTI juga meminta BPK, APIP, DPR Aceh dan DPRK memperkuat fungsi pengawasan terhadap pemberian hibah agar setiap rupiah yang keluar dari APBA maupun APBK memenuhi prinsip kebutuhan, kepatutan, transparansi dan akuntabilitas serta bebas dari konflik kepentingan.

“Rp308,3 miliar bukan angka kecil. Publik berhak mengetahui ke mana uang itu mengalir dan untuk apa digunakan. KPK sudah meminta datanya. Sekarang telusuri sampai terang,” tegas Nasruddin.

TTI menegaskan, pihaknya tidak sedang menyimpulkan bahwa seluruh pemberian hibah kepada instansi vertikal merupakan pelanggaran. Namun, besarnya nilai dan posisi strategis sebagian penerima membuat pola tersebut layak diperiksa secara terbuka dan objektif.

“Kalau semuanya sesuai aturan dan tidak ada konflik kepentingan, tentu tidak ada yang perlu ditakutkan. Justru keterbukaan akan menjawab semua kecurigaan publik,” pungkasnya.

Pos terkait