TheTapaktuanPost | Banda Aceh – Transparansi Tender Indonesia (TTI) mengingatkan Pemerintah Pusat agar pengelolaan anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi (rehab-rekon) pascabencana Aceh senilai Rp58,9 triliun dilakukan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.
TTI menilai besarnya anggaran yang dialokasikan untuk memulihkan wilayah terdampak bencana merupakan kesempatan penting untuk membangun kembali Aceh dengan tata kelola yang bersih. Sebaliknya, dana dalam jumlah besar juga berpotensi memicu penyimpangan apabila tidak diawasi secara ketat.
Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, menegaskan seluruh proses pengadaan barang dan jasa dalam program rehab-rekon harus dapat diakses publik sehingga penggunaan setiap rupiah anggaran dapat dipertanggungjawabkan.
“Anggaran Rp58,9 triliun merupakan uang rakyat yang harus dikelola secara profesional dan dipertanggungjawabkan. Jangan sampai program rehabilitasi dan rekonstruksi berubah menjadi bancakan proyek yang hanya menguntungkan segelintir pihak, sementara masyarakat yang menjadi korban bencana tidak memperoleh manfaat secara maksimal,” kata Nasruddin kepada wartawan di Tapaktuan, Senin (27/7/2026).
Menurutnya, pengalaman berbagai proyek pembangunan berskala besar menunjukkan lemahnya transparansi sering menjadi pintu masuk praktik mark-up anggaran, pengaturan pemenang tender, monopoli pekerjaan hingga proyek yang tidak sesuai spesifikasi.
Karena itu, TTI mendesak Pemerintah Pusat bersama kementerian dan lembaga pelaksana membangun website atau dashboard khusus yang memuat seluruh informasi pelaksanaan rehab-rekon Aceh secara terbuka dan diperbarui secara berkala.
Data yang dipublikasikan, kata Nasruddin, setidaknya harus mencakup nama paket pekerjaan, lokasi proyek, pagu anggaran, nilai kontrak, metode pemilihan penyedia, nama perusahaan pelaksana, jadwal pekerjaan, progres fisik dan keuangan, hingga dokumentasi pelaksanaan di lapangan.
“Keterbukaan informasi akan memudahkan masyarakat mengawasi pelaksanaan proyek serta mempersempit ruang terjadinya penyimpangan sejak tahap perencanaan hingga pekerjaan selesai,” ujarnya.
TTI juga meminta Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), BPK, BPKP, aparat penegak hukum, media massa, akademisi, organisasi masyarakat sipil, serta masyarakat luas terlibat aktif mengawal seluruh tahapan pelaksanaan program tersebut.
Menurut TTI, pengawasan tidak boleh hanya dilakukan setelah proyek selesai, tetapi harus dimulai sejak proses perencanaan, penganggaran, pemilihan penyedia, pelaksanaan konstruksi hingga serah terima pekerjaan.
Nasruddin menegaskan keberhasilan program rehabilitasi dan rekonstruksi tidak hanya diukur dari banyaknya infrastruktur yang berhasil dibangun, tetapi juga dari integritas proses pengadaannya dan manfaat nyata yang dirasakan masyarakat terdampak.
“Rehab-rekon harus menjadi momentum membangun Aceh yang lebih tangguh, bukan menjadi ladang korupsi. Transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan publik harus menjadi fondasi utama agar dana Rp58,9 triliun benar-benar menghasilkan pemulihan yang berkualitas, berkeadilan, dan tepat sasaran,” pungkasnya.
