TheTapaktuanPost | Singkil. Gubernur Aceh, Muzakir Manaf menegaskan akan mengambil kembali empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil yang di caplok Provinsi Sumatera Utara ( Sumut).
Empat pulau tersebut adalah, Pulau Mangkir Besar, Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang. Aset-aset milik Aceh ini dikeluarkan dari wilayah administratif Tanah Rencong pada 4 Februari 2022.
Keputusan itu berdasarkan Kepmendagri ke-1 Nomor : 050-145 tahun 2022 dan Kepmendagri ke-2 Nomor : 100.1.1- 6117 tahun 2022.
“Empat Pulau ini akan kita ambil kembali,” tegas mantan Panglima GAM yang akrap disapa Mualem itu.
Hal itu diungkap Gubenur Aceh, Muzakir Manaf didampingi Ermiadi, Ketua Tim Pemenangan Mualem Center Aceh, saat Ngopi Bareng di Cafe Kopi Radja, samping Pendopo Bupati Aceh Singkil, Sabtu (15/2/2025) malam.
Dilansir Realitas Online, ngopi bareng ini turut dihadiri Forkopimda Aceh Singkil diantaranya, Bupati Aceh Singkil Safriadi Oyon, Kapolres Aceh Singkil AKBP Suprihatiyanto, S.I.K, Ketua Dewan Perwakilan rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil H. Amaliun, Ketua KPA Aceh Singkil, Sarbaini Agam dan sejumlah tokoh masyarakat setempat.
Sebelumnya menurut sumber detik.com menyebutkan, Komisi I DPR Aceh telah menyurati Mendagri Tito Karnavian terkait empat pulau di Aceh Singkil dicaplok Provinsi Sumatera Utara. Dewan meminta keempat pulau itu dikembalikan ke Tanah Rencong.
“Pulau ini adalah Pulau Mangkir Besar, Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang. Kita juga sudah pernah mengingatkan Mendagri agar berhati-hati dalam mengambil keputusan terkait ini,” kata Ketua Komisi | DPR Aceh Iskandar Usman AI-Farlaky, Kamis 14 September 2023 lalu.
Disebutkan, polemik keberadaan keempat pulau tersebut sudah terjadi sejak beberapa tahun silam. Tim dari Aceh dan Kemendagri telah turun ke lokasi untuk melihat langsung keberadaan pulau-pulau tersebut.
Politikus Partai Aceh itu mengatakan, secara historis dan fakta otentik di lapangan, keempat pulau di Kecamatan Singkil Utara itu memang masuk ke wilayah administratif Aceh.
Bahkan Pemerintah Daerah lstimewa Aceh dan
Pemerintah Daerah Tingkat I Sumatera Utara pernah menandai kesepakatan bersama pada 1992. Perjanjian itu disebut diteken Gubernur Kepala Daerah (KDH) Istimewa Aceh lbrahim Hasan dengan Gubernur Sumut KDH Sumut Raja lnal Siregar serta disaksikan Mendagri Rudini.
Menurutnya, berdasarkan aspek sejarah, sejak puluhan tahun pulau-pulau tersebut terbukti dihuni masyarakat Aceh.
“Asal-usul penamaan keempat pulau ini, sebagaimana pernah disampaikan teman-teman anggota DPRA dari Dapil Singkil, juga ditemukan dalam salinan surat-surat keputusan Kepala Inspeksi Agraria Daerah Istimewa Aceh tertanggal 17 Juni 1965 dengan sebutan Pulau Mangkir Rajeuk, Pulau Tjut, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang,” jelasnya.
Menurutnya, Penmerintah Aceh juga sudah memasang patok di pulau tersebut pada 2012 lalu. Selain itu di lokasi juga sudah ada bangunan dan rumah singgah nelayan yang dibangun Pemerintah Aceh dan Pemkab Aceh Singkil di Pulau Panjang.
“Secara defacto ini membuktikan bahwa pulau tersebut berada dalam wilayah Aceh. Maka kita minta Mendagri segera merevisi keputusannya Nomor : 100.1.1-
6117 Tahun 2022 Tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode Data Wilayah Administratif Pemerintah dan Pulau. Kepada Pj Gubernur Aceh kita minta juga untuk lebih intens membangun lobi dengan Mendagri, sehingga ini bisa dikembalikan lagi ke wilayah Singkil,” kata Iskandar.