KPH Wilayah VI – Masyarakat Panton Luas Bekerjasama Kelola 500 Hektar Hutan Lindung

  • Whatsapp

TheTapaktuanPost | Tapaktuan –  Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) wilayah VI Subulussalam bersama masyarakat Gampong Panton Luas, Kecamatan Tapaktuan, sepakat menjalin kerjasama mengelola kawasan hutan lindung seluas 500 hektar lebih yang ada di wilayah gampong dimaksud menjadi kawasan perhutanan sosial.

Penandatanganan naskah kerja sama (MoU) antara Kepala KPH wilayah VI Subulussalam, Irwandi Pante SP,MP dengan Keuchik Gampong Panton Luas telah berlangsung di Kantor Bagian Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Tapaktuan, di Tapaktuan, Senin (15/10/2018).

Prosesi acara tersebut turut di saksikan langsung oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Aceh Selatan, Emmifizal SP, pejabat dari Dinas Lingkungan Hidup, pejabat dari Dinas Pertanian, Camat Tapaktuan, Mukim Hulu dan Mukim Hilir, Kepala BKPH Tapaktuan Ajrul SH dan Kepala BKPH Bakongan Kaspudin S.Hut serta 8 kepala Resort Pengelolaan Hutan (RPH).

Kepala KPH wilayah VI Subulussalam, Irwandi Pante menjelaskan, Panton Luas, Kecamatan Tapaktuan merupakan gampong perdana yang telah menjalin kerja sama pengelolaan perhutanan sosial dengan pihaknya. Selain Panton Luas, ada sebanyak 25 gampong lagi dalam Kabupaten Aceh Selatan yang wilayahnya masuk ke dalam kawasan hutan lindung akan menjalin kerja sama serupa.

“Dasar jalinan kerja sama ini dibuat adalah menindaklanjuti permohonan yang di ajukan oleh masyarakat. Sedangkan sistem pelaksanaannya merujuk kepada Qanun Aceh Nomor : 7 Tahun 2016,” sebut Irwandi Pante.

Pihaknya, lanjut Irwandi, hanya melakukan proses pendampingan dan pembinaan. Yang mengelola kawasan perhutanan sosial tersebut mutlak kewenangannya masyarakat setempat.

Dengan telah adanya izin mengelola kawasan perhutanan sosial tersebut, masyarakat Gampong Panton Luas dapat menanam berbagai jenis tanaman produksi didalamnya, dimana hasilnya nanti dapat dinikmati langsung oleh masyarakat setempat untuk meningkatkan perekonomiannya.

“Karena telah ada izin, pihak pemerintah pun bisa menyalurkan berbagai jenis bibit tanaman produksi kepada masyarakat Panton Luas. Lokasi tersebut juga dapat dijadikan kawasan wisata alam oleh pihak pemerintah,” paparnya.

Pihaknya, sambung Irwandi, mengharapkan melalui kerja sama pengelolaan kawasan hutan yang telah dibangun tersebut, masyarakat Gampong Panton Luas dapat memanfaatkan kawasan hutang lindung dengan baik dan benar. Seluruh potensi kandungan sumber daya alam yang terdapat didalamnya, diharapkan dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan perekonomian masyarakat setempat dengan cara tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada.

“Intinya adalah tanaman produksi yang ditanam didalam kawasan perhutanan sosial tersebut, bisa dimanfaatkan oleh masyarakat dengan syarat tidak merusak atau menghilangkan fungsi lindung,” tegasnya lagi.

Ia menambahkan, untuk tahap awal jangka waktu perjanjian kerja sama pengelolaan kawasan perhutanan sosial dengan masyarakat Gampong Panton Luas, Kecamatan Tapaktuan tersebut akan berlangsung selama 10 tahun. Setelah jangka waktu selesai, program itu akan dilakukan proses evaluasi secara menyeluruh sebagai dasar diambil keputusan selanjutnya.

Selain pengelolaan kawasan perhutanan sosial, KPH wilayah 6 Subulussalam juga telah berhasil membangun kerja sama pengelolaan kawasan hutan kemasyarakatan di Kecamatan Kluet Timur dan Kecamatan Kluet Tengah.