TheTapaktuanPost | Jakarta – Banding yang diajukan empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus diterima. Dalam putusan banding, Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II-06 Jakarta membatalkan pidana tambahan berupa pemecatan terhadap dua terdakwa, yakni Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono.
Selain tak lagi dipecat dari dinas militer, hukuman penjara keduanya juga dikurangi. Hal ini tertuang dalam putusan nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026 yang dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer.
“Menyatakan menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh para Terdakwa yaitu Terdakwa-1, Edi Sudarko (Serda Mar), Terdakwa-2, Budhi Hariyanto Wiidhi Cahyono (Lettu Mar), Terdakwa-3, Nandala Dwi Prasetya (Kapten Mar), dan Terdakwa-4, Sami Lakka (Lettu Pas),” kata Hakim dalam putusannya, dikutip Jumat (4/9/2026).
Dalam putusan tersebut, majelis hakim mengubah putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor 70-K/PM II-08/AL/IV/2026 tanggal 10 Juni 2026 terhadap Edi dan Budhi.
“Mengubah Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor 70-K/PM II-08/AL/IV/2026 tanggal 10 Juni 2026, terhadap Terdakwa-1 dan Terdakwa-2 sekedar pemidanaannya,” ujar Hakim.
Edi yang sebelumnya divonis pidana penjara selama tiga tahun kini dihukum dua tahun enam bulan penjara. Sementara itu, hukuman Budhi dikurangi dari dua tahun enam bulan menjadi dua tahun penjara.
Dengan demikian, dalam putusan banding tersebut Edi dan Budhi hanya dijatuhi pidana penjara tanpa pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.
Hukuman baru Edi tersebut juga sama dengan tuntutan yang sebelumnya disampaikan Oditur Militer.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis 1,5 hingga 3 tahun penjara terhadap empat anggota BAIS TNI yang terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdia menyatakan keempat terdakwa terbukti menganiaya Andrie dengan didahului perencanaan pada persidangan Rabu (10/6/2026).
“Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan lebih subsidier, turut serta melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan rencana terlebih dahulu,” putus Fredy di muka persidangan, Rabu.
Dalam putusan sebelumnya, Edi dan Budhi dijatuhi pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.
“Terdakwa Budhi Hariyanto pidana pokok penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, menetapkan selama waktu terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana tambahan, dipecat dari dinas militer,” jelas Fredy.
Sementara itu, Nandala Dwi Prasetya divonis dua tahun penjara, sedangkan Sami Lakka dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara.
Masa penahanan yang telah dijalani keduanya juga dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Dalam persidangan sebelumnya, terungkap bahwa para terdakwa menganggap tindakan Andrie Yunus yang mengganggu jalannya rapat pembahasan RUU TNI di Hotel Fairmont pada 16 Maret 2026 sebagai bentuk pelecehan terhadap institusi TNI. Rencana aksi penyiraman kemudian dimulai saat Edi Sudarko bertemu Budhi Hariyanto di Masjid Al Ikhlas BAIS TNI pada Senin (9/3/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
Edi awalnya berniat memukul Andrie Yunus sebagai bentuk pelajaran karena menganggap korban telah menghina institusi TNI. Namun, Budhi berkata “jangan dipukuli tapi disiram saja dengan cairan pembersih karat”.
Usulan tersebut kemudian disepakati. Edi bersedia menjadi eksekutor penyiraman, sementara Budhi dan Nandala Dwi turut terlibat dalam perencanaan aksi.
“Saat itu Edi mencari informasi melalui google terkait kegiatan Andrie Yunus, dengan hasil Andrie Yunus memiliki kegiatan acara rutin yaitu acara Kamisan di Monas,” lanjut Iswadi.
Nandala Dwi kemudian membagi tugas. Edi dan Budhi bertugas mencari korban di Kantor KontraS, sedangkan Nandala dan Sami menuju kantor YLBHI.


