TheTapaktuanPost | Jakarta – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mengungkap dugaan permintaan uang oleh Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang kepada pengembang perumahan.
Husniah disebut meminta uang terkait pengurusan persetujuan kesesuaian kegiatan penataan ruang (PKKPR). Tak sampai di situ, ia juga diduga meminta diskon dalam jumlah besar untuk rumah mewah.
Hal tersebut terungkap ketika Kortastipidkor Polri mengumumkan penetapan Husniah sebagai tersangka pada Jumat (25/9/2026).
Kasus yang menjerat Husniah berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU terkait pengurusan persetujuan bangunan gedung, kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, serta perizinan lainnya di Kabupaten Gowa pada 2025 hingga 2026.
Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Brigjen Pol. Roberthus Yohannes De Deo Tresna Eka Trimana mengatakan, Husniah awalnya meminta daftar pemohon dan hasil pembahasan PKKPR dilaporkan kepadanya.
Setelah itu, ia memerintahkan Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) supaya meminta uang kepada pengembang.
Nilai uang yang diminta dihitung berdasarkan jumlah rumah yang akan dibangun berkisar Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta per unit.
Sejumlah pengembang diketahui menyerahkan uang kepada Husniah melalui perantara, yakni PT Royal Persada sebesar Rp 100 juta dan PT Renjana sebesar Rp 50 juta.
“Perantaranya merupakan driver (supir) pribadinya (HT-red),” kata Roberthus dilansir dari Antara, Jumat.
Penyidik juga mengungkap dugaan keterlibatan Husniah dalam pengurusan izin persetujuan bangunan gedung (PBG) perumahan Royal Spring. Husniah diduga meminta satu unit rumah dengan potongan harga 70 persen sebagai syarat persetujuan bangunan gedung untuk site plan Sakura II.
Meski begitu, rumah mewah di Royal Spring diperoleh Husniah menggunakan nama pihak lain. Dengan diskon tersebut, ia hanya membayar Rp 420 juta dari harga asli Rp 1,4 miliar.
Dana pembayaran rumah diduga juga berasal dari permintaan Husniah kepada PT API sebagai kick-back atas pengadaan enam unit ambulans Dinas Kesehatan Gowa tahun anggaran 2025 dengan nilai proyek mencapai Rp 3,8 miliar.
Roberthus menjelaskan, Husniah berperan mengarahkan proses perizinan sekaligus memanfaatkan kedudukannya. Ia menggunakan jabatannya sebagai Bupati untuk meminta uang atau manfaat melalui pihak lain, termasuk HA.
“HA berperan menyampaikan permintaan menerima dan mengelola sebagian dana atas perintah saudari HT,” imbuh Roberthus.
Sejauh ini, polisi masih terus mendalami setiap peristiwa berdasarkan fakta-fakta perbuatan dan alat bukti yang ada. Penyidik menjerat Husniah Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Tipikor jo. Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional.
“Tim penyidik juga menerapkan Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang,” pungkas Roberthus.
Selain kasus pengembang perumahan, penyidik turut mengungkap dugaan keterlibatan Husniah dalam kasus pembukaan gerai Indomaret di Kabupaten Gowa. Ia diduga meminta dana dengan dalih corporate social responsibility (CSR) melalui orang kepercayaannya, HA, setiap kali Indomaret membuka gerai baru.
Nilai yang diminta mencapai Rp 85 juta untuk setiap pembukaan gerai. Pihak Indomaret tercatat telah menyerahkan dana tersebut sebanyak tiga kali dengan total mencapai Rp 850 juta.
Sebagian dari dana tersebut diduga digunakan HT untuk membayar rumah pribadinya di Waterfront Makassar serta pemberian satu unit kendaraan Toyota Hiace. Penyidik hingga kini masih menelusuri lebih lanjut aliran dan penggunaan dana-dana tersebut.
