TheTapaktuanPost | Jakarta — Pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus dibayangi persoalan keamanan pangan. Kasus gangguan kesehatan hingga keracunan makanan dilaporkan terjadi di sejumlah daerah dan berulang di beberapa lokasi.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius: apakah pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau pihak lain yang terbukti lalai perlu dijerat pidana?
Dorongan agar penanganan tidak berhenti pada sanksi administratif menguat. Penegakan hukum pidana dinilai dapat menjadi instrumen untuk memastikan standar keamanan pangan dalam pelaksanaan MBG benar-benar dijalankan.
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan kasus keracunan dalam program MBG dapat masuk ke ranah pidana apabila ditemukan unsur kelalaian yang menyebabkan korban mengalami keracunan hingga meninggal dunia.
“Jika sudah menyebabkan keracunan dan kematian, menurut saya harus ada tindakan hukum bagi para pihak yang terlibat, meskipun bukan kesengajaan melainkan kelalaian,” kata Fickar, Kamis (10/9/2026).
Menurut Fickar, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian lebih serius karena kejadian serupa terus berulang. Selama ini, sejumlah kasus keracunan MBG kerap diikuti permintaan maaf maupun pemberian sanksi administratif kepada pengelola.
Namun, pendekatan tersebut dinilai perlu dievaluasi apabila tidak mampu mencegah kejadian serupa.
“Karena itu penjatuhan sanksi pidana pada gilirannya akan menghindarkan atau mencegah terjadinya keracunan,” ujarnya.
Pandangan senada disampaikan Annette Mau dari MBG Watch. Ia menilai persoalan pelaksanaan MBG tidak semestinya hanya dipandang sebagai insiden keracunan makanan, tetapi juga menyangkut pemenuhan hak anak dan standar keamanan pangan.
Menurut Annette, apabila pelanggaran standar keamanan pangan terjadi berulang dan menimbulkan gangguan kesehatan dalam jumlah besar, penanganannya perlu mendapat perhatian hukum yang lebih serius.
“Tidak bisa lagi diterima bahwa ini sekadar masalah ketidaksengajaan atau kesalahan atau kecelakaan, enggak bisa. Ini adalah kelalaian terstruktur,” kata Annette.
Ia menilai kejadian yang terus berulang tidak tepat jika seluruhnya dianggap sebagai kecelakaan yang berdiri sendiri. Pengulangan kasus, menurut dia, dapat menjadi indikasi adanya persoalan dalam sistem pengawasan maupun penerapan standar keamanan pangan.
Annette mengatakan sanksi administratif tetap dapat diberikan terhadap pelanggaran administratif. Namun, apabila hasil pemeriksaan menemukan unsur kelalaian yang menimbulkan akibat serius, kasus tersebut perlu dipertimbangkan untuk masuk ke ranah pidana.
Ia mendukung pandangan Abdul Fickar Hadjar bahwa kelalaian yang terbukti menyebabkan keracunan hingga korban meninggal dunia tidak semestinya berhenti pada permintaan maaf atau sanksi administratif.
“Ini adalah pengabaian yang dibiarkan, sehingga ini sudah masuk delik, deliknya itu delik pidana. Delik pidana, delik membahayakan nyawa masyarakat,” ujarnya.
Namun, penetapan adanya tindak pidana tetap harus didasarkan pada hasil penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum, termasuk pembuktian mengenai bentuk kelalaian serta hubungan sebab-akibat dengan kejadian yang menimpa korban.
Annette juga menyoroti Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan yang memuat ketentuan mengenai keamanan pangan serta ancaman pidana terhadap pelanggaran tertentu.
Ia menyebut pihak yang memproduksi, menyimpan, mengangkut, atau mengedarkan pangan yang tidak memenuhi ketentuan keamanan dan sanitasi dapat berhadapan dengan sanksi hukum apabila unsur pidananya terpenuhi.
Dalam UU Pangan, Pasal 140 mengatur ketentuan pidana bagi pihak yang dengan sengaja memproduksi dan memperdagangkan pangan yang tidak memenuhi standar keamanan pangan. Sementara Pasal 146 mengatur pemberatan dalam kondisi tertentu apabila pelanggaran mengakibatkan luka berat, membahayakan nyawa, atau kematian.
Karena itu, penerapan pasal pidana tidak dapat dilakukan secara otomatis setiap kali terjadi keracunan. Harus ada pembuktian mengenai perbuatan, unsur kesalahan, serta akibat yang ditimbulkan.
Dorongan untuk membuka kemungkinan penerapan sanksi pidana juga sebelumnya disampaikan pemerintah.
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, mengatakan pengelola SPPG yang menyebabkan gangguan kesehatan dapat dikenai sanksi pidana apabila hasil penyelidikan aparat penegak hukum menemukan adanya unsur pidana.
“Pidana atau tidaknya itu tergantung hasil penyelidikan dari pihak aparat penegak hukum,” ujar Sudaryono seusai rapat dengan Komisi IX DPR RI, Kamis (3/9/2026) malam.
Menurut Sudaryono, sejumlah kasus keracunan MBG di berbagai daerah telah ditangani kepolisian. Bahkan, terdapat kasus yang telah meningkat dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
“Sejauh ini laporan yang kami terima dari kepolisian, beberapa titik dapur yang kemudian menyebabkan gangguan kesehatan keracunan makanan itu dilakukan penyelidikan dan ada yang sudah naik penyidikan,” katanya.
Dengan demikian, persoalan keracunan MBG kini bukan hanya soal evaluasi teknis dan pemberian sanksi administratif. Jika ditemukan bukti adanya kelalaian yang memenuhi unsur pidana, proses hukum menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
Yang terpenting, setiap kasus harus ditangani secara transparan dan berbasis bukti agar keselamatan penerima manfaat, khususnya anak-anak, benar-benar menjadi prioritas dalam pelaksanaan program MBG.
