TheTapaktuanPost | Jakarta – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, status guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang selama ini berada di bawah pemerintah daerah akan dipindahkan menjadi pegawai pemerintah pusat.
“Berkenaan dengan masalah status, tadi juga kami menyepakati bersama-sama bahwa status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat,” ujar Prasetyo seusai rapat dengan DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menyebut ada dua hal yang menjadi harapan kepala daerah kepada pemerintah pusat.
Harapan yang pertama adalah memberikan bantuan kapasitas fiskal untuk pembayaran pegawai. Sedangkan yang kedua adalah alih status dari guru PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu, dan guru PPPK penuh waktu menjadi ASN.
“Rapat hari ini memberikan jawaban terhadap dua hal itu secara jelas, dan Kemendagri akan turun untuk mengawal, melakukan sosialisasi,” ucap Bima.
“Dan memastikan kepala daerah tidak lagi merekrut staf-staf baru dan semuanya disesuaikan dengan tahapan yang disepakati berdasarkan rapat pada hari ini,” imbuh dia.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan arah penataan status kepegawaian guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) semakin jelas setelah DPR dan pemerintah memfinalisasi hasil sejumlah rapat koordinasi terkait persoalan tersebut.
“Pada hari ini kami sudah sampai pada finalisasi hasil rapat mengenai status guru PPPK paruh waktu, PPPK yang mau jadi PNS di lingkungan Kemendikdasmen, termasuk guru madrasah negeri dan guru TK,” kata Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Rapat dipimpin Dasco bersama Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal itu dihadiri Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri PAN-RB Rini Widyantini, Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Atip Latipulhayat, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto, Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro, serta perwakilan kementerian terkait.
Menteri PAN-RB Rini Widyantini menyampaikan jumlah PPPK guru saat ini mencapai 955.245 orang, sementara PPPK paruh waktu yang berprofesi sebagai guru sebanyak 231.246 orang. Pemerintah juga memproyeksikan kebutuhan guru nasional sebanyak 526.689 formasi.
“PPPK paruh waktu akan diberikan kesempatan untuk menjadi PPPK penuh waktu yang akan dilakukan di tahun 2027,” ujar Rini.
Guru berstatus PPPK juga akan diberikan kesempatan mengikuti seleksi PNS yang pendaftarannya diperkirakan dimulai pada awal 2027.
Menteri Keuangan menyampaikan skema tersebut telah melalui simulasi anggaran dan dinilai dapat dijalankan dengan tetap menjaga keberlanjutan fiskal. Dengan defisit pada 2027 tetap diproyeksikan sekitar 2,4%.
