TheTapaktuanPost | Jakarta. Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan anggaran transfer ke daerah (TKD) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 tidak akan lagi dipotong. Pemerintah bahkan membuka peluang penambahan dana jika mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Purbaya menegaskan, pemerintah akan tetap mengedepankan kebijakan fiskal yang mendorong pertumbuhan ekonomi, salah satunya melalui penyaluran dana ke daerah.
“Apakah ada dana tambahan ke daerah atau tidak? Kalau ada, berapa? Itu yang kita hitung. Belum tahu, masih kita diskusikan dengan DPR. Kita enggak akan memotongkan lagi,” kata Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (10/9/2025).
Menurut Purbaya, saat ini pemerintah bersama DPR tengah membahas kemungkinan menambah alokasi TKD tahun depan. Dalam pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto pada Rabu (10/9/2025), muncul opsi penambahan anggaran tersebut.
“Kalaupun TKD 2026 jadi ditambah dari rencana awal Rp 650 triliun, penambahannya harus sesuai kondisi keuangan negara,” ujarnya.
Purbaya menambahkan, penyesuaian anggaran harus mempertimbangkan kemampuan fiskal pemerintah agar tetap sehat.
Berdasarkan Buku II Nota Keuangan RAPBN 2026, pemerintah merencanakan TKD sebesar Rp 650 triliun, atau turun Rp 269,9 triliun dari alokasi dalam APBN 2025 yang mencapai Rp 919,9 triliun.
Tahun ini, realisasi penyaluran TKD diperkirakan hanya Rp 864,1 triliun, lebih rendah dari target karena adanya kebijakan efisiensi. Penurunan tersebut dikhawatirkan memicu sejumlah pemerintah daerah menaikkan tarif pajak, seperti PBB-P2 di Pati, Jawa Tengah, dan daerah lainnya.
Saat ini, sekitar 60–70 persen pendapatan pemda masih bergantung pada transfer dari pusat. Redam Keresahan di Daerah Dalam acara Great Lecture Transformasi Ekonomi Nasional di Jakarta, Kamis (11/9/2025), Purbaya mengatakan pihaknya akan segera membahas rencana penambahan TKD bersama Komisi XI DPR RI.
“Karena anggaran terlalu terpotong banyak, sehingga mereka menaikkan PBB enggak kira-kira. Kita menjaga hal itu. Nanti saya dengan Pak Misbakhun (Ketua Komisi XI), dengan izin beliau, mungkin akan memberi pelonggaran sedikit kepada transfer ke daerah,” ucap Purbaya. Ia berharap, langkah itu dapat meredam keresahan akibat keterbatasan fiskal di daerah.
“Tujuannya supaya keresahan di daerah bisa dikendalikan, sehingga keadaan tenang dan kita bisa membangun ekonominya dengan tenang,” ujarnya.
Selain soal TKD, pemerintah juga sedang menyiapkan mekanisme pengalihan sekitar Rp 200 triliun dari dana pemerintah yang mengendap di Bank Indonesia (BI) kepada perbankan. Total dana mengendap di BI saat ini mencapai Rp 425 triliun, yang berasal dari pungutan pajak dan sumber lainnya.
“Presiden sudah setuju. Sistemnya seperti Anda naruh deposito di bank. Nanti penyalurannya terserah bank, tapi kalau saya mau pakai, saya ambil,” kata Purbaya.
Ia menilai, langkah ini akan membuat dana lebih produktif di perekonomian tanpa menimbulkan inflasi berlebih.
“Inflasi terjadi kalau pertumbuhan di atas laju pertumbuhan potensial, 6,5 persen atau lebih. Kita masih jauh dari inflasi. Kalau saya injek stimulus ke perekonomian saat ekonomi masih 5 persen, itu masih jauh dari inflasi,” jelasnya.






