Dewan Cecar Pejabat Aceh Selatan Terkait Pemberhentian Bupati Mirwan Oleh Mendagri

TheTapaktuanPost | Tapaktuan. Sejumlah anggota Komisi I DPRK Aceh Selatan mencecar habis-habisan pejabat Pemkab Aceh Selatan ihwal pemberhentian sementara Bupati H. Mirwan selama 3 bulan oleh Mendagri gara-gara berangkat umrah tanpa izin Gubernur Aceh dan Mendagri ditengah bencana alam menimpa daerah itu serta beberapa kabupaten di Aceh.

Hal itu terjadi saat berlangsungnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRK Aceh Selatan dengan beberapa pejabat di jajaran Pemkab Aceh Selatan yang berlangsung di Ruang Badan Musyawarah, Kantor DPRK, Tapaktuan, Kamis (11/12/2025).

Bacaan Lainnya

Rapat yang berlangsung terbuka untuk umum itu dipimpin Ketua DPRK Aceh Selatan, Rema Mishul Azwa didampingi Ketua Komisi I, Firauza Heldin, serta dihadiri anggota Komisi I antara lain, Kamalul, Adi Samridha, Mistan dan Halim Bahri. Sementara dari pihak eksekutif, hadir Plt. Sekda Aceh Selatan Diva Samudra Putra, Asisten Pemerintahan Kamarsyah dan Kabag Pemerintahan Surya Dharma S.STP.

Anggota DPRK Aceh Selatan dari Fraksi PA, Adi Samridha menyoroti kepergian Bupati Aceh Selatan non-aktif, H. Mirwan ke luar daerah pasca menggelar mutasi pejabat eselon III (Administrator) di Gedung Rumoh Agam Tapaktuan pada 25 November 2025. Dewan meminta kepada pejabat daerah yang hadir, untuk mengurai (meruntut) secara rinci dan spesipik keberadaan Mirwan sejak tanggal 25 November hingga baru kembali lagi mengantar bantuan kepada korban banjir Trumon pada 1 Desember 2025.

“Ini penting sebab sama-sama kita ketahui bahwa, sejak perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Aceh Selatan ke-69 kondisi Aceh Selatan sudah diguyur hujan lebat dengan intensitas tinggi, hingga berlanjut kemudian 11 kecamatan dinyatakan terendam banjir. Pak bupati baru kembali ke dalam daerah tanggal 1 Desember 2025 mengantar bantuan ke warga pengungsi di Trumon Raya lalu pergi lagi,” kata Adi Samridha.

Tak hanya itu, Adi Samridha juga mencecar pejabat Aceh Selatan yang hadir dalam rapat itu terkait dikeluarkannya surat pernyataan Bupati Aceh Selatan tidak sanggup mengatasi bencana alam banjir dan longsor. “Tadi Pak Plt. Sekda melaporkan bahwa Pak Bupati berada diluar daerah, sementara surat ketidaksanggupan itu dikeluarkan pada tanggal 27 November 2025. Yang jadi pertanyaannya, siapa yang menandatangani surat itu?,” tanya Adi Samridha.

Selain itu, Adi juga mempertanyakan terkait keseriusan Pemkab Aceh Selatan mempersiapkan seluruh dokumen perizinan dalam rangka keberangkatan Bupati Mirwan bersama keluarga menunaikan ibadah umrah ke Tanah Suci.

“Kan tidak mungkin serta merta Pak Bupati langsung berangkat ke luar negeri tanpa adanya langkah pengurusan perizinan?,” tegas Adi Samridha.

Penegasan senada juga diutarakan anggota DPRK Aceh Selatan dari Golkar, Kamalul. Politisi senior ini menyoroti sejauh mana kesiapan Pemkab Aceh Selatan menghadapi bencana alam banjir dan tanah longsor yang terjadi beberapa waktu lalu. Dia mempertanyakan apakah Pemkab Aceh Selatan ada menggelar rapat-rapat terbatas (Ratas) dengan memanggil pihak-pihak terkait.

“Sebelum Bupati mengeluarkan surat ketidaksanggupan menangani bencana termasuk sebelum berangkat umrah ke Tanah Suci, apakah terlebih dulu ada digelar rapat terbatas (ratas) dengan mengundang pihak terkait untuk diberikan arahan khusus?,” tanya Kamalul.

Kritikan tajam dan pedas juga dilontarkan Ketua Komisi I DPRK Aceh Selatan, Firauza Heldin dan anggota dewan dari PAN Halim Bahri. Firauza yang merupakan politisi demokrat itu justru menggambarkan suasana rapat dengan agenda meminta klarifikasi dan keterangan terkait umrah Bupati Mirwan itu bagaikan rapat ecek-ecek (main-main).

“Masak selevel rapat yang teramat penting dan krusial ini, para pejabat yang hadir tanpa turut serta membawa dokumen surat-surat yang terkait dengan pembahasan hari ini. Ini seperti main-main tidak serius,” tegas Firauza dan Halim Bahri.

Plt. Sekda Aceh Selatan Diva Samudra Putra, mengatakan, keberangkatan Bupati Mirwan sehabis menggelar mutasi pejabat eselon III dalam rangka menghadiri panggilan rapat Kemenko Polkam di Jakarta. Sehabis rapat, semestinya Bupati Mirwan hendak langsung pulang ke dalam daerah namun akibat terjebak banjir yang merendam badan jalan nasional di Lamie Nagan Raya, menjadi terhambat.

“Sedangkan terkait penandatanganan surat ketidaksanggupan mengatasi bencana pada 27 November 2025, tak menjadi hambatan meski kepala daerah tak berada ditempat sebab kini telah tersedia tandatangan elektronik,” tegasnya.

Plt. Sekda juga menjelaskan, terkait dikeluarkannya surat ketidaksanggupan tangani bencana itu dipastikan bukan keinginan Bupati Aceh Selatan melainkan memang permintaan langsung pihak Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) yang disampaikan melalui Kalak BPBD Aceh Selatan.

“Katanya surat itu bertujuan untuk mendapatkan bantuan dari pusat, dan selain kita Aceh Selatan sebanyak 11 kabupaten/kota di Aceh juga mengeluarkan surat yang sama,” kata Diva.

Kabag Pemerintahan Setdakab Aceh Selatan, Surya Dharma S.STP juga memastikan Pemkab Aceh Selatan telah lebih dulu berkoordinasi dengan pejabat terkait di Kantor Gubernur Aceh untuk kepentingan pengurusan dokumen perizinan keberangkatan Bupati Mirwan bersama keluarga pergi umrah ke Tanah Suci.

“Lalu kemudian ada pertanyaan, kenapa tetap berangkat meski tak ada izin?, Kami rasa Bapak Bupati secara gentelment telah meminta maaf terkait hal itu dan beliau juga telah di jatuhi sanksi pemberhentian sementara selama 3 bulan oleh Mendagri,” kata Surya Dharma.  

Pos terkait