TheTapaktuanPost | Tapaktuan. Lembaga DPRK Aceh Selatan menyampaikan peringatan keras dan tegas kepada pengamat kebijakan publik yang juga Dosen Fakultas Kedokteran USK Banda Aceh, Dr. Nasrul Zaman, S.T, M.Kes agar tak mengadu domba legislatif dan eksekutif Aceh Selatan dengan menggiring narasi opini “DPRK Aceh Selatan Kacung Bupati Mirwan”.
“Kami ingatkan saudara Nasrul Zaman jangan menggiring opini adu domba. DPRK Aceh Selatan lembaga resmi pemerintah refresentasi rakyat yang sistem kerjanya di ikat oleh aturan hukum dan regulasi yang jelas bukan berdasarkan penggiringan opini,” kata Ketua DPRK Aceh Selatan, Rema Mishul Azwa, dalam keterangan resminya kepada Media TheTapaktuanPost di Tapaktuan, Selasa (23/12/2025).
Politisi Partai Nanggroe Aceh (PNA) ini menegaskan, lembaga legislatif Aceh Selatan dipastikan tak pernah membela dan melindungi setiap kebijakan dan keputusan yang diambil pihak eksekutif jika melanggar peraturan perundang-undangan serta sumpah janji jabatan.
Menurutnya, keputusan Bupati Mirwan pergi ibadah umrah saat bencana alam banjir menerjang Aceh Selatan dan beberapa kabupaten lainnya di Aceh tanpa izin Mendagri jelas terbukti melanggar Pasal 76 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Itu sebabnya, Mendagri menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan.
Menindaklanjuti hal ini, kata Rema, lembaga DPRK melalui Komisi I juga telah menjalankan Tufoksinya dengan memanggil para pejabat terkait dijajaran Pemkab Aceh Selatan untuk didengarkan penjelasan dan keterangannya sesuai kewenangan yang ada.
“Pernyataan Saudara Nasrul Zaman yang mengatakan kalau DPRK Aceh Selatan “kacung Mirwan” adalah pernyataan yang keliru, menyesatkan, dan diindikasikan memboncengi kepentingan pihak tertentu,” tegas Rema.
Seorang akademisi yang semestinya mengedepankan intelektualitas dan kajian ilmiah dalam setiap ucapan dan perbuatannya, Nasrul Zaman seharusnya mengerti dan memahami bahwa lembaga legislatif merupakan lembaga yang memiliki aturan hukum dan mekanisme yang jelas dalam setiap langkahnya.
“Beliau yang mewakili refresentasi kaum intelektual Aceh semestinya tak mengeluarkan pernyataan sampah yang tidak etis, mereduksi tugas dan fungsi lembaga DPRK,” sesal Rema.
Antara lembaga legislatif dan eksekutif, jelas Rema, merupakan mitra kerja strategis dalam menjalankan mandat konstitusi dan menampung serta menjalankan aspirasi masyarakat untuk memastikan kemajuan dan kesejahteraan rakyat Aceh Selatan.
Karena itu, Rema mengajak semua pihak dalam memberikan masukan, pandangan dan kritikannya agar lebih mengedepankan etika, nalar sehat dan solusi konstruktif. Sehingga akan menjadi pijakan dan motivasi positif bagi DPRK Aceh Selatan dalam menangani semua permasalahan masyarakat setempat.
“Dalam memberikan saran masukan serta kritikan, kedepankan kajian ilmiah bukan justru atas dasar dendam dan kepentingan sesaat. Selaku rakyat Aceh Selatan, kita juga harus memikirkan kepentingan daerah dalam setiap melangkah. Bupati Mirwan yang salah telah dijatuhi sanksi pemberhentian oleh Mendagri, jangan sampai akibat adu domba pihak luar daerah jadi korban akibat konflik internal berkepanjangan,” tegas Rema.
Atas dasar itu, Rema mengharapkan persoalan kebencanaan tidak ditarik ke ranah politik personal yang berpotensi menjadi isu liar dan kegaduhan politik di Aceh Selatan.
“Persoalan bencana janganlah ditarik ke ranah politik personal. Sehingga tidak menjadi isu liar dan kegaduhan politik, sehingga bermuara pada kerugian masyarakat Aceh Selatan,” ucapnya seraya mengajak semua pihak sama-sama menjadikan Aceh Selatan sebagai rumah bersama yang harus dijaga demi percepatan pembangunan dan kesejahteraan rakyat.





